Sejarah abad XVIdan XVII
1. Tumbuh kembali konsep Negara Hukum:
Mengeluarkan masyarakat dari perbudakan / kegelapan karena tindakan sewenang-wenang (absolutisme) penguasa. Hal ini juga melahirkan paham liberal.
2. Lahir ajaran baru
a. Pemisahan kekuasaan
John Locke: Legislative (fungsi membuat undang-undang), Executive (menjalankan undang-undang), Federative (hubungan luar negeri).
Montesquieu Legislative (fungsi membuat undang-undang), Executive (menjalankan undang-undang), Yudikatif:
Pemisahan kekuasaan ini oleh Immanuel Kant kemudian disebut dengan istilah Trias Politica.
b. Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum (J. J. Rosseau)
c. Hak Asasi Manusia. Ada 3 hak dasar manusia menurut John Locke: hak untuk hidup, hak untuk memiliki, dan hak untuk bebas dari ancaman, menentukan hidup dan kehidupan (freedom).
Politeia dan nomoi: politeia mengandung kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi karena politeia memiliki kekuasaan membentuk sedangkan nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk supaya tidak bercerai-berai.
Sumber Hukum
1. UU/ peraturan per UUan (statute)
2. Adat/kebiasaan (custom)
3. Yurisprudensi (ptsan pngadilan kekuatan hokum tetap)
4. Doktrin
Gagasan Modern Konstitusi (Brian Thompson): A constitution is a document which contains the rules for the operation of an organization (Konstitusi adalah sebuah dokumen yang memuat aturan operasi dari sebuah organisasi). Konstitusi merupakan dokumen dasar dari sebuah organisasi (Anggaran Dasar).
Dokumen Dasar adalah sesuatu yang mutlak terutama organisasi yang berbentuk Badan Hukum (legal body, rechtperson) sebagai alas hak terlibat sebagai subjek hokum yang sah dalam interaksiyuridis (melakukan hubungan/perbuatan hukum)
Negara sebagai organisasi (Badan Hukum Publik) memiliki dokumen dasar tertulis yang disebut konstitusi (UUD, Groundwet, Grundgezet) yang mengatur system ketatanegaraan Negara tersebut. Menurut Amos J. Peaslee hampir semua di dunia ini mempunyai konstitusi tertulis (written constitution). Konstitusi AS merupakan konstitusi yang tertua, dibuat pada tahun 1787.
Inggris, Kanada, Israel, dan Arab Saudi tidak memiliki naskah konstitusi yang tertulis (UUD/konstitusi materil). Hukum dasar yang tak tertulis disebut Konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara tetapi tumbuh dalam praktik ketatanegaraan (unwritten constitution).
Philips Hood and Jackson: Konstitusi Inggris merupakan suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, yang menentukan susunan dan kekuasaanorgan-organ Negara dan yang mengatur hubungan-hubungan antara berbagai organ-organ Negara itu dengan warga negaranya.
Pada abad modern, semua konstitusi menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian.
1. Kekuasaan menjadi fondasi menjalankan pemerintahan Negara.
2. Kekuasaan perlu dibagi atau dipisah-pisah diantara organ Negara.
3. Kekuasaan perlu dibatasi agar tidak digunakan sewenang-wenang.
Hal terpenting dalam setiap konstitusi adalah pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah yang menjadi hakikat dari paham konstitusional.
Konstitusi berlaku dan mengikat bagiorganisasi Negara dan warga masyarakat. Sebuah konstitusi bersumber dari prinsip:
1. Paham kedaulatan rakyat: sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat
2. Paham kedaulatan raja: sumber legitimasi konstitusi adalah raja yang menentukan berlaku tidaknya konstitusi.
Constituent power adalah dasar berlakunya konstitusi yaitu kewenangan yang berada diluar dan sekaligus berada di atas system yang di aturnya.
Constituent Act: konstitusi bukan merupakan produk legislative tetapi produk badan yanng lebih tinggi kedudukannya sehingga jika suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, yang berlaku adalah konstitusi itu.
Amandemen UUD oleh MPR sarat dengan konflik interest, karena MPR membuat konstitusi yang mengatur dirinya sendiri. Seharusnya dibuat sebuah badan independen untuk itu yang kemudian dibubarkan setelahnya.
Arti konstitusi: Istilah konstitusi (constitution/AS, verfassung/Jerman, grondwet/Belanda) pada awalnya berasal dari kata constitutio (jus atau ius) yang berarti hukum atau prinsip. Istilah konstitusi berasal dari kata dalam bahasa Perancis, constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Pengertian konstitusi
1. Sir Kenneth C. Wheare; konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
2. Ivo D. Duchacek; Konstitusi mengidentifikasi sumber-sumber, tujuan-tujuan, penggunaan-penggunaan dan pembatasan-pembatasan kekuasaan umum
3. S.E. Finer (Comparative Government); Konstitusi adalah kitab dari peraturan-peraturan yang menetapkan alokasi daripada fungsi kekuasaan, kewajiban di antara berbagai alat pemerintahan dan organ-organnya serta menetapkan hubungan di antara mereka dengan masyarakat serta antara alat dan organ pemerintah yang kemudian diformulasikan ke dalam satu dokumen.
4. Karl Loewenstein (Political Power and the Governmental Process); Konstitusi adalah alat pokok untuk mengontrol proses kekuasaan yang tujuannya adalah sebagai usaha untuk membatasi dan mengontrol kekuasaan politik dalam rangka mengawasi kewenangan mereka dalam menjalankan proses kekuasaan.
5. Kesimpulan; konstitusi adalah kumpulan peraturan mengenai aspek-aspek yang mendasar dalam sebuah negara, baik aspek hukum, pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa, pembagian tugas dan sekaligus aparat dari suatu sistem politik, mendeskripsi lembaga-lembaga negara, mengatur Hak Asasi Manasia, dan aspek lainnya (sosial/filosofis) yang merupakan kespakatan masyarakat untuk mewujudkan tujuan negara tersebut.
Konstitusi dalam arti sempit dan luas
1. Konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti sempit adalah aturan dasar yang tertuang secara tertulis dalam suatu naskah dokumen tertentu dan diberikan sifat agung serta luhur sebagai landasan konstitusional tertinggi dalam mengatur negara. Konstitusi dalam arti sempit ini biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (Loi Constitutionallle). Kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak harus dibatasi sesuai dengan adigium “power tends to corrupt; absolute power corrupt absolutely”. Oleh karena itu konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam negara.
2. Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan tatanan aturan dalam rangka penyelenggaraan negara baik tertulis (written constitution) maupun tidak tertulis (unwritten constitution). Konstitusi tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga“non-hukum”. Hal ini dapat kita lihat dalam pengertian konstitusi yang dikemukakan KC Wheare. Dengan demikian, setiap negara pasti mempunyai konstitusi untuk mengatur jalannya kehidupan negara.
Carl Schmitt dari mazhab politik. adalah :
1. Kosntitusi dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi harus menentukan segala apa dalam negara.
2. Konstitusi dalam arti relatif, maksudnya dapat menjamin kepastian hukum.
3. Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara.
4. Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti rel.
Hukum revlousi Hans Kellsen: suatu revolusi yang jaya dan konstitusi dari Negara itu dapat berlaku efektif (dapat dipertahankan) maka konstitusi itu adalah konstitusi yang sah.
Tujuan konstitusi: keadilan(justice), kepastian (certainty), kegunaaan (utility)
.
Fungsi konstitusi
1. Fungsi Ideologi: Konstitusi mengandung indoktrinasi (komitmen) ideologi sehingga konstitusi dipandang sebagai instrumen ideology atau rumusan cita-cita awal negara.
2. Fungsi Nasionalistik: Konstitusi merupakan kontribusi dari perasaan semangat kebangsaan.
3. Fungsi Regulasi: Konstitusi memberikan jaminan stabilitas dalam masyarakat dengan menentukan pola-pola sikap dan tindak-tanduk dari setiap elemen negara (individu, organ negara dan aparat).
4. Fungsi Rasionalisasi: Konstitusi dalam kenyataannya merupakan pengungkapan dari keinginan-keinginan politik, tujuan-tujuan politik dan cita-cita negara yang formulasikan dalam terminologi yuridis.
5. Fungsi Hubungan Masyarakat: Konstitusi memiliki fungsi yang menimbulkan respek (mematuhi/rasa hormat) baik ke dalam maupun keluar. Maksudnya konstitusi berfungsi memasyarakatkan negara secara intern maupun ekstern.
6. Fungsi Registrasi: Konstitusi merupakan catatan dari hasil-hasil konflik politik yang diformulasikan menjadi norma-norma politik.
7. Fungsi Symbol: Konstitusi merupakan formulasi dari norma-norma dan nilai-nilai dasar kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berproses membentuk nilai dan norma dasar yagg membentuk kesepakatan menerima asas demokrasi, keadilan dan Negara hokum yang dicerminkan oleh lembaga-lembaga Semua asas-asas tersebut (dalam bahasa konstitusi disebut norma-norma konstitusional) memiliki nilai-nilai tersendiri, yang secara sadar merupakan instrumen untuk mempersatukan jiwa setiap keluarga.
8. Fungsi Pembatasan: membatasi semua atau sebagian dari aktivitas (proses) politik sebagai akibat kehidupan bernegara yang memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan karena perkembangan diberbagai bidang.
Tiga tingakatan konstitusi Herman Heller: Herman Heller membagi konstitusi dalam tiga tingkatan yaitu: (1) konstitusi sebagai pengertian sosial politik; (2) konstitusi sebagai pengertian hukum; (3) konstitusi sebagai peraturan hukum.
Nilai konstitusi
1. Nilai Normatif. Bagi suatu Bangsa konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan (Reality). Dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Contoh negara yang menganutnya yaitu negara Amerika Serikat.
2. Nilai Nominal. Dalam hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi kenyataanya tidak sempurna. Ketidak sempurnaan berlakunya suatu konstitusi ini jangan dikacaukan bahwa sering kali suatu konstitusi yang tertulis berbeda dari konstitusi yang dipraktekan oleh negara Indonesia.
3. Nilai Semantik. Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik contoh negara Indonesia pada masa Orde Lama.
Sejarah Konstitusi RI
1. Grondwet
2. Regeeringsreglement.
3. Indische Staatsregeling 1855 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926. Indische Staatsregeling mengenal empat macam undang-undang yaitu Wet, Algemene maatregel van bestuur (firman raja atau koninklijk besluit), Ordonnantie, dan Regeeringsverordening.
4. UUD NRI 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
5. Konstitusi RIS 1949 akibat tekanan Belanda dalam Konperensi Meja Bundar di Den Haag. (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
6. Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 sejak tangga1 15 Agustus1950.
7. UUD 1945 sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
Amandemen UU 1945
1. Perubahan I tanggal 19 Oktober 1999.
2. Perubahan II tanggal 18 Agustus 2000.
3. Perubahan III tanggal 9 November 2001
4. Perubahan IV tanggal 10 Agustus 2002
No comments:
Post a Comment