Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari
a. penyalahgunaan alam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintaiu keluarga, masyarakat, menyayangi teman;
c. mencintai tanah air bangsa dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Monday, June 14, 2010
Sunday, June 13, 2010
Psikologi Hukum (Ih)
Contoh penerapan Psikologi Hukum:
1. Penetapan hak asuh anak dalam perceraian.
2. Ketika terjadi pembunuhan berantai, maka polisi di banyak negara maju, telah menggunakan pakar psikologi hukum untuk mengidentifikasi tipe kepribadian dan sosok pembunuh berantainya.
3. Ketika seorang saksi mata memberi keterangan, baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun di persidangan pengadilan, maka Psikologi Hukum akan sangat banyak membantu menilai keakuratan kesaksian tersebut.
4. Rehabilitasi saksi.
5. Pemidanaan anak.
Kajian Psikologi Hukum
1. Mengkaji persepsi-persepsi seseorang tentang berbagai fenomena hukum; misalnya pro-kontra pidana mati, pro-kontra kriminalisasi pornografi. Contoh terakhir di antara tak terhingga contoh manfaat Psikologi Hukum, adalah digunakannya alat psikologi hukum yang dikenal sebagai "pendeteksi kebohongan" yang merupakan bagian dari "Neuro-Science" sebagai salah satu cabang Psikologi Hukum ("Legal Psychology").
2. Aspek-aspek yang memengaruhi keputusan yang diambil hakim (psychology of ligitation), juri, atau jaksa, keakuratan testimoni saksi, keakuratan alat pendeteksi kebohongan, cara-cara aparat penegak hukum bertanya yang secara psikologis.
3. Prediksi tentang apa yang akan diputuskan oleh hakim.
Bagian-bagian psikologi hukum
1. Psychology of Law,
2. Psychology in Law,
3. Psychology and Law,
4. Legal Forensik dan
5. Neuro Science.
Persamaan dan Perbedaan Objek Ilmu Hukum Psikology
Persammann objek material: baik hukum maupun psikologi, keduanya menaruh minat terhadap perilaku manusia; menganalisis perilaku itu, memprediksinya, memahaminya dan, kadang-kadang mengendalikan perilaku tersebut. Para praktisi hukum, dalam ketidakterlibatan mereka dalam riset empiris, telah membuat asumsi-asumsi tersendiri tentang perilaku manusia; sebagai contoh bahwa orang yang sekarat akan menyatakan sesuatu secara jujur bahwa sebagian hakim ada yang telah membuat putusan terlebih dahulu sebelum proses persidangan pengadilan dimulai. Asumsi-asumsi yang tidak ilmiah itulah yang kemudian , dewasa ini telah dapat diteliti secara ilmiah melalui kajian Psikologi Hukum.
Perbedaan objek formal: hukum dan psikologi
Pakar Psikologi Hukum yang paling terkenal adalah
1. Lawrence S Wrightsman, dari University of Kansas
2. Curt R Bartol, Profesor Castleton State College, Vermont.
3. Thomas A Wartowski : agar dapat efektif, suatu hukum harus mempunyai dukungan dari mayoritas rakyat, dan untuk memperoleh dukungan itu, maka suatu hukum harus dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan ‘fair’, dipahami, dan konsisten dengan nilai-nilai komunitasnya
4. Walter Savage Landor: Banyak hukum yang secara pasti telah menghasilkan orang jahat, sama pastinya bahwa orang-orang jahat telah membuat banyak aturan hukum.
Psychology and law adalah suatu bidang kajian dimana psikologi memasuki ranah hukum. Psychology and law kemudian memayungi beberapa kajian diantaranya psikologi penegakan hukum (law enforcement psychology), psikologi untuk menangani narapidana (correctional psychology), psikologi forensik (forensic psychology), dan psikologi hukum (legal psychology).
Psikolologi penegakan hukum, psikologi narapidana, dan psikologi forensik adalah turunan dari psikologi klinis.
Psikologi penegakan hukum memfokuskan penelitiannya pada aktivitas badan penegakan hukum dan menyediakan layanan psikologis untuk badan tersebut. Misalnya tes psikologis untuk calon polisi, promosi jabatan, pemecatan hubungan kerja, dan intervensi untuk polisi yang terlibat masalah. Tidak heran jika ada pula istilah psikologi polisi yang muncul dari hasil-hasil penelitian psikologi penegakan hukum
Psikologi narapidana berfokus pada penanganan narapidana. Layanan yang diberikan misalnya mengajarkan strategi penanggulangan masalah, manajemen kemarahan, dan sebagainya.
Psikologi forensik membantu bidang hukum dalam melakukan analisis kompetensi seseorang apakah ia dapat mengikuti persidangan dan bertanggung jawab atas tindakan kejahatannya (criminal competence and responsibility), dampak psikologis yang dialami seseorang dalam persidangan, kompetensi mental seseorang pada situasi nonkriminal (mengatur keuangan, keputusan untuk menerima perawatan medis/psikiatris), otopsi psikologis (psychological autopsies) pada seseorang yang sudah meninggal dunia, criminal profiling, dan analisis kelayakan seseorang sebagai orangtua untuk penentuan hak asuh anak.
Perbedaan Psikologi Forensik dengan Psikologi Hukum.
Psikologi forensik adalah turunan dari psikologi klinis sehingga lebih berorientasi pada aplikasi pengetahuan dan keterampilan klinis terhadap individu yang terlibat dalam proses hukum. Jadi penekanannya adalah aspek klinis dan berfokus pada masing-masing individu sebagai pribadi. Sedangkan psikologi hukum lebih mengacu kepada penerapan prinsip-prinsip psikologi sosial dalam proses hukum. Berbeda dengan psikologi klinis yang mengacu kepada masing-masing individu, psikologi sosial mempelajari perilaku individu dalam interaksinya dengan orang lain ataupun individu sebagai kelompok, jadi teori-teorinya bersifat lebih umum.
1. Penetapan hak asuh anak dalam perceraian.
2. Ketika terjadi pembunuhan berantai, maka polisi di banyak negara maju, telah menggunakan pakar psikologi hukum untuk mengidentifikasi tipe kepribadian dan sosok pembunuh berantainya.
3. Ketika seorang saksi mata memberi keterangan, baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun di persidangan pengadilan, maka Psikologi Hukum akan sangat banyak membantu menilai keakuratan kesaksian tersebut.
4. Rehabilitasi saksi.
5. Pemidanaan anak.
Kajian Psikologi Hukum
1. Mengkaji persepsi-persepsi seseorang tentang berbagai fenomena hukum; misalnya pro-kontra pidana mati, pro-kontra kriminalisasi pornografi. Contoh terakhir di antara tak terhingga contoh manfaat Psikologi Hukum, adalah digunakannya alat psikologi hukum yang dikenal sebagai "pendeteksi kebohongan" yang merupakan bagian dari "Neuro-Science" sebagai salah satu cabang Psikologi Hukum ("Legal Psychology").
2. Aspek-aspek yang memengaruhi keputusan yang diambil hakim (psychology of ligitation), juri, atau jaksa, keakuratan testimoni saksi, keakuratan alat pendeteksi kebohongan, cara-cara aparat penegak hukum bertanya yang secara psikologis.
3. Prediksi tentang apa yang akan diputuskan oleh hakim.
Bagian-bagian psikologi hukum
1. Psychology of Law,
2. Psychology in Law,
3. Psychology and Law,
4. Legal Forensik dan
5. Neuro Science.
Persamaan dan Perbedaan Objek Ilmu Hukum Psikology
Persammann objek material: baik hukum maupun psikologi, keduanya menaruh minat terhadap perilaku manusia; menganalisis perilaku itu, memprediksinya, memahaminya dan, kadang-kadang mengendalikan perilaku tersebut. Para praktisi hukum, dalam ketidakterlibatan mereka dalam riset empiris, telah membuat asumsi-asumsi tersendiri tentang perilaku manusia; sebagai contoh bahwa orang yang sekarat akan menyatakan sesuatu secara jujur bahwa sebagian hakim ada yang telah membuat putusan terlebih dahulu sebelum proses persidangan pengadilan dimulai. Asumsi-asumsi yang tidak ilmiah itulah yang kemudian , dewasa ini telah dapat diteliti secara ilmiah melalui kajian Psikologi Hukum.
Perbedaan objek formal: hukum dan psikologi
Pakar Psikologi Hukum yang paling terkenal adalah
1. Lawrence S Wrightsman, dari University of Kansas
2. Curt R Bartol, Profesor Castleton State College, Vermont.
3. Thomas A Wartowski : agar dapat efektif, suatu hukum harus mempunyai dukungan dari mayoritas rakyat, dan untuk memperoleh dukungan itu, maka suatu hukum harus dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan ‘fair’, dipahami, dan konsisten dengan nilai-nilai komunitasnya
4. Walter Savage Landor: Banyak hukum yang secara pasti telah menghasilkan orang jahat, sama pastinya bahwa orang-orang jahat telah membuat banyak aturan hukum.
Psychology and law adalah suatu bidang kajian dimana psikologi memasuki ranah hukum. Psychology and law kemudian memayungi beberapa kajian diantaranya psikologi penegakan hukum (law enforcement psychology), psikologi untuk menangani narapidana (correctional psychology), psikologi forensik (forensic psychology), dan psikologi hukum (legal psychology).
Psikolologi penegakan hukum, psikologi narapidana, dan psikologi forensik adalah turunan dari psikologi klinis.
Psikologi penegakan hukum memfokuskan penelitiannya pada aktivitas badan penegakan hukum dan menyediakan layanan psikologis untuk badan tersebut. Misalnya tes psikologis untuk calon polisi, promosi jabatan, pemecatan hubungan kerja, dan intervensi untuk polisi yang terlibat masalah. Tidak heran jika ada pula istilah psikologi polisi yang muncul dari hasil-hasil penelitian psikologi penegakan hukum
Psikologi narapidana berfokus pada penanganan narapidana. Layanan yang diberikan misalnya mengajarkan strategi penanggulangan masalah, manajemen kemarahan, dan sebagainya.
Psikologi forensik membantu bidang hukum dalam melakukan analisis kompetensi seseorang apakah ia dapat mengikuti persidangan dan bertanggung jawab atas tindakan kejahatannya (criminal competence and responsibility), dampak psikologis yang dialami seseorang dalam persidangan, kompetensi mental seseorang pada situasi nonkriminal (mengatur keuangan, keputusan untuk menerima perawatan medis/psikiatris), otopsi psikologis (psychological autopsies) pada seseorang yang sudah meninggal dunia, criminal profiling, dan analisis kelayakan seseorang sebagai orangtua untuk penentuan hak asuh anak.
Perbedaan Psikologi Forensik dengan Psikologi Hukum.
Psikologi forensik adalah turunan dari psikologi klinis sehingga lebih berorientasi pada aplikasi pengetahuan dan keterampilan klinis terhadap individu yang terlibat dalam proses hukum. Jadi penekanannya adalah aspek klinis dan berfokus pada masing-masing individu sebagai pribadi. Sedangkan psikologi hukum lebih mengacu kepada penerapan prinsip-prinsip psikologi sosial dalam proses hukum. Berbeda dengan psikologi klinis yang mengacu kepada masing-masing individu, psikologi sosial mempelajari perilaku individu dalam interaksinya dengan orang lain ataupun individu sebagai kelompok, jadi teori-teorinya bersifat lebih umum.
Hukum Pertambangan (I)
Karakteristik Hukum Pertanbangan,
1. unrenewable resource,
2. externalities positive for sustainable human development, (pengembangan menopang pengembangan manusia)
3. externalities negative for environment, (pengembangan berakibat negative terhadap lingkungan)
4. Long yielding, hasil jangka panjang
5. high capital,
6. high technology,
7. high risk.
Kewenangan Pengelolaan Pertanmbangan Mineral Dan Batu Bara
1. penetapan kebijakan nasional,
2. pembuatan peraturan perundang-undangan,
3. penetapan standar nasional, pedoaman dan criteria,
4. penetapan system perizinan
5. penetapan WP setelah setelah koordiansi Pemerinta Daerah dan Konsultasi DPR RI
6. pemberian IUP
7. pemberian IUPK Eksplorasi dan IUUPK Operasi Produksi
8. Pengevaluasian IUP Operasi Produksi oleh Pemerintah Daerah.
Kewenangan Lanjutan
Kewnangan Pemerintah Provinsi antara lain;
- pembuatan peraturan perundang-undangan daerah
- pemberian IUP dan IP
- penginvestasian
- pengelolaan informasi geologi, potensi sumber daya mineral dan batu-bara dan informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi.
- Ppenyusunan neraca
- Pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan peran serta masyarakat
- Penkoordiansian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak
- Penyampaian informasi hasil produksi
- Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambanga
- Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Pembuatan peraturan perundang-undangan daerah
- Pemberian IUP dan IPR
- Penginvestasian, penyelidikan dan penelitian
- Pengelolaan informasi geologi, potensi dan pertambanagn pada wilayahnya
- Penyusunan neraca
- Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
- Penyampaina informasi hasil produksi
- Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambanga
- Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Hubungan Hukum Pertabangan Dengan Tata Hukum Nasional
Hukum pertambangan berkaitan dengan hokum sumber daya alam. Sumber daya alam merupakan sumber ekonomi sehingga hokum pertambangan digolongkan dalam regim hokum ekonomi.
Kaitan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan dengan:
HTN: regulasi, pengurusan dan pengawasan,
HAN: perizinan
Hukum Perdata :investasi dan kontrak pertambangan
HUkum Perdata Internasional: kontrak internasional dan perdagangan internasional
Hukum Adat Agraria: bagi hasil dan pengelolaan pemanfaatan tanah
Penguasaan Bahan Galian
Kekayaan alam yang tidak terbarukan dikuasai oleh Negara dan dilaksanakan oleh pemerintah/pemerintah daerah: Pengaturan (regelen), Pengurusan (bestuur), Pengawasan (controle) dan Pemeliharaan (beheren).
Pemilik Bahan Galian Berbagai Negara
USA dan Australia: pemilik tanah adalah pemilik bahan galian
Rusia: Negara adalah pemilik semua bahan galian
Negara Kerajaan: Raja adalah pemilik bahan galian yang masih dalam bentuk endapan
Indonesia:Tahun 1899-1945 tidak jelas siapa pemiliknya, sesudah tahun 1945 pemiliknya adalah seluruh bangsa Indonesia (common property) sebagai hak bangsa yang dikuasai oleh Negara.
Wilayah Hukum Pertambangan
Wilayah Hukum Pertambangan
1. Daratan seluruh kepulauan Indonesia
2. Tanah di bawah laut dalam wilayah Indonesia
3. Dataran-dataran kepulauan Indonesia atau landas kontinas
Wilayah Pertambangan (WP)
1. Wilayah Pertambanagang (WP)
2. Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
3. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
4. Wilayah Pencadangan Negara (WPN)
5. Wilayah Pertambangan Rakyat
Wilayah Pertambanagang (WP)
WP sebagai bagian dari tata ruang nasional, landas kegiatan penetapan pertambangan
Penetapan WP: 1). Transparan, partisiptif dan bertanggungjawab, 2). Terpadu, 3). Memperhatikan aspirasi daerah.
WP terdiri atas: 1). WUP, 2). WPR, 3). WPN
Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
1. bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan atau informasi geologi,
2. Penetapan WP dilakuakan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerha dan disampaikan secara tertulis kepada DPR RI
3. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki pemerintah dan pemerintah daerah.
4. Satu WP terdiri atas beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam satu wilayah kabupaten/kota.
5. Luas dan batas WIUP mineral logam dan batu bara ditetapkan oleh pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan criteria yang dimiliki oleh pemerintah.
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
1. WPR ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Kriteria penetapan WPR;
o Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau diantara tepi dantepi sungai.
o Mempunyai cadangan primer logam atau batu bara dengan kedalaman maksimal 25 meter
o Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba,
o Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 hektare
o Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang dan/atau
o Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.
3. Penetapan WPR Bupati/Walikota wajib melakukan pengumuman mengenai WPR kepada masyarakat secara terbuka.
Wilayah Pencadangan Negara (WPN)
1. WPN bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategi nasional
2. WPN ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR
3. WPN dicadangkan untuk fungsi strategis, konservasi dan komoditas tertentu dapat diusahakan dengan persetujuan DPR
4. WPN yang dapat diusahakan berubah statusnya menjadi Wilayah Usaha
Pertambangan Khusus (WUPK)
Syarat Perubahan Status WPN Menjadi WPUK
1. Pemenuhan bahan baku industry dan energy dalam negeri
2. Sumber devisa Negara
3. Kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana
4. Berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi
5. Daya dukung lingkungan dan/atau
6. Penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
Kuasa Pertambangan(KP)
- KP adalah izin (instrument hukum) untuk melakukan usaha pertambangan, bukan tujuan dan akhir dari usaha pertambangan.
- KP adalah dasar untuk melakukan usaha pertambangan mulai dari survey/penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
- KP adalah izin untuk melakukan pertambangan yang diberikan oleh lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan. Kedepan, namanya Izin usaha Pertambangan (IUP)
- KP berbeda dengan conssesie dalam Indische Mijnwet 1899
- Untuk mendapatkan KP memiliki banyak persyaratan yang ahrus dipenuhi oleh pemohon seperti AMDAL
Bentuk Kuasa Pertambangan/Empat Macam Kuasa Pertambangan
1. Surat Keputusan Penugasan Pertambangan (SPP)
2. Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat (SIPR), berubah IPR
3. Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan (KP), berubah IP
4. Surat Izin Pertambangna Daerah (SIPD) tidak dikenal lagi sejak PP No. 75 ahun 2001
Subjek Pemegang Kuasa Pertambangan
1. Instansi Pemerintah, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah (BUMD)
2. Badan Hukum Swasta Nasional (PT)
3. Koperasi Pertambangan
4. Perseorangan
Substansi Kuasa Pertambangan
Pembentukan wilayah KP yang ditunjukkan dengan peta dan batas. Luas wilayah KP adalah;
- KP PU max. 5000 Ha/KP dan max 5 KP atau 25.000 Ha dalam Wilayah Hukum Pertambangan
- KP eksplorasi max. 2000 Ha/KP dan max 5 KP atau 10.000 Ha.
- KP eksploitasi max 1000 Ha/KP dan max 5 KP atau 5000 Ha.
Jenis bahan galian yang diusahakan, harus dirinci dan bahan galian ikutannya, Jangka waktu KP
- KP PU: 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun
- KP eksplorasi 3 tahun, dapat diperpanjang 2 X 1 tahun dan jika prospektif dapat ditambah 3 tahun untuk development and construction) KP eksploitasi 30 tahun dan dapat diperpanjang 2 X 10 tahun
- KP pengolahan dan pemurnian 30 tahun dan perpanjangan 2 X 10 tahun.
- KP pengangkutan dan penjualan yang terpisah dengan KP eksploitasi 10 tahun dan perpanjangan 2 X 5 tahun
Kewjiban dan Hak Pemegang KP
Kewajiban: wajib beritikad baik dan memenuhi ketentuan dalam KP, mulai dari pra produksi, pasca tambang, kesejahteraan pekerja, CSR terhadap masyarakat sekitar dan non teknis lainnya.
- Iuran tetap terkait dengan luas wilayah yang dikuasainya
- Iuran produksi terkait dengan harga produksi dan harga bahan galian
- Ketentuan berkaitan dengan pajak dan bea
- Community Social Responsibility (CSR)dalam bentuk Community Development (COMDEV)dan Community relation (COMREL)
Hak: penggunaan fasilitas pendukung produksi, untung terhadap modal, tenaga kerja, dan skillnya yang telah diinvestasikan dalam usaha pertambangan.
Pendapatan Pemerintah dan Keberatan Masyarakat
1. Sebelum pemberian KP, eksplorasi dan eksploitasi terlebih dahulu meminta pendapat gubernur/masyarakat
2. Pendapat gubernur terkait dengan kesanggupan dan kesunggguhan pemegang KP untuk tidak merugikan masyarakat setempat (CSR).
3. Gubernur/masyarakat dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan.
Peralihan Kuasa Pertambangan
1. KP berisi wewenang /hak /izin untuk melakukan usaha pertambangan. Jadi pada prinsipnya tidak bisa diperjualbelikan, dipindahtangankan, akan tetapi tarkadang ada kenyataan yang wajar.
2. Kenyataan yang wajar ini harus mendapat persetujuan dari lembaga pemberi KP.
3. Pemegang KP meninggal dapat menjadi alas an peralihan KP.
Permasalahan KP
1. Pemberian KP saat ini banyak bermasalah karena didasarkan pada UU tentang Pemda, pada hal UU tentang Ketentuan Pokok Pertambangan belum diubah
2. Pemegang KP saat ini tidak diawali dengan prosedur yang ditetapkan ketentuan UU Nomor 11 tahun 1967 dan PP 32 tahun1969.
3. pemberianKP didasarkan pada PP 75 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua PP 32 Tahun 1969 yang mengandung cacat hokum. Jadi wajar jika KP banyak bermasalah.
4. Dalam UU Minerba yangakan datang terdapat beberapa perubahan antara lain tidak ada penggolongan bahan galian. Golongan usaha pertambangan, tahapan pertambangan menjadi dua saja IUP Eksplorasi dan IUP Produksi.
Kontrak Karya Pertambangan Mineral adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan bahan galian mineral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan Swasta Asing tau Patungan Asing dengan Nasional (dalam rangka Penanaman Modal Asing) dengan berpedoman kepada UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Dasar Hukum Kebijakan KK
1. UU No. 1 Tahun 1967 yang dirubah dan ditambah dengan UU No. 11 Tahun 1970 tentang PMA
2. UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan
3. UU No. 23 Tahun 1997 tentang pokok Lingkungan Hidup
4. UU No. 6 Tahun 1983 yang dirubah dengan UU No. 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
5. UU No. 7 Tahun 1983 yang dirubah dengan UU No. 7 tahun 1991 dan UU No. 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
6. UU No. 8 Tahun 1983 yang dirubah dengan UU No. 11 tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah.
7. Peraturan-peraturan Pemerintah;
PP No. 32 tahun 1969 yang dirubah dengan PP No. 79 tahun 1992 tentang pelaksanaan UU no 1 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok –pokok pertambangan.
PP No. 51 tahun 1993 tentang Amdal.
PP No. 27 tahun 1980 tentang Pengelolaan Bahan Galian.
PP No. 63 tahun 1992 tentang pengertian daerah terpencil dan jenis imbalan dalam bentuk natura.
Peraturan Pelaksana atas UU tsb di ats dan ketentuan yang berlaku umum sesua dengan kesepakatan dalam perundingan (negosiasi).
Kedudukan Pemerintah dalam Kaitannya dengan Kontrak Karya Pertambangan Mineral
1. Sebagai pemilik bahan galian (BG) yang bermaksud memanfaatkannya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Sebagai partner/mitra perusahaan yang bersedia bekerjasama dalam pengembangan BG tersebut.
3. Sebagai penguasa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
Generasi Kontrak Karya
1. Generasi I: Tahun 1967 1 Perusahaan
2. Generasi II: Tahun 1968-1972 16 Perusahaan
3. Generasi III : Tahun 1977-1985 13 Perusahaan
4. Generasi IV: Tahun 1986-1987 94 Perusahaan
5. Generasi V: Tahun 1991-1994 8 Perusahaan
6. Generasi VI: Tahun 1997 65 Perusahaan
7. Generasi VII: Tahun 1998 38 Perusahaan
Perubahan Ketentuan Kontrak karya dari Generasi ke generasi
1. Dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara (pajak dan nonpajak)
2. Penyempurnaan materi kontrak sehubungan dengan diberlakukannya ketentuan UU yang baru
3. Menarik lebih banyak investor.
Prinsip-prinsip Perubahan KK
1. Kpentingan nasional tetap diutamakan
2. Tidak bertentangan dengan peraturan peUUan yang berlaku
3. Win-win condition
4. Jaminan kepastian hokum
Daya Tarik KK
1. Hak untuk menambang bila eksplorasi berhasil
2. Kewajiban perpajakan dan keuangan lainnya tidak berubah selama masa kontrak berlaku
3. Luas wilayah KK boleh melebihi 25.000 Ha
4. Merupakan persetujuan dengan pemerintah dan dikonsultasikan dengan DPR RI
5. Kemudahan-kemudahan lain (incentive perpajakan) yang diberikan pemerintah dalam rangka menarik modal asing.
Hak Khusus Pemerintah
1. Menyetujui/menolak perubahan akte perusahaan
2. Menyetujui/menolak perubahan tujuan usaha
3. Menyetujui/menolak likuidasi
4. Menyetujui/menolak penggabungan/konsolidasi perusahaan
5. Menyetujui/menolak penjaminan cadangan
6. Menyetujui/menolak program kerja
7. Memasuki WKK.
Hak Perusahaan Kontrak Karya
1. Hak tunggal melakukan kegiatan; – penyelidikan umum/eksplorasi, - studi kelayakan/konstruksi, - produksi/pemasaran
2. Hak kendali/manajemen perusahaan
3. Repatriasi keuntungan
4. Kewajiban keuangan (tetap)
5. Arbitrasi
Manfaat Kontrak Karya
1. Memperoleh data geologi (kekayaan mineral) dengan biaya kontraktor
2. Mendapatkan peta dasar suatu wilayah
3. Kegiatan pertambangan menjadi penggerak pengembangan wilayah
4. Kesempatan kerja bertambah
5. Menambah penerimaan Negara
6. Meningkatkan ilmu pengetahuan (ahli teknollogi)
7. Meningkatkan spesialisasi pelaku ekonomi di bidang pertambangan
Kegiatan KK
1. Penyeldikan umum (PU);1 tahun diperpanjang 1 tahun, selesai PU menciutkan 25% WKK
2. Eksplorasi; 3 tahun diperpanjang 2 X 1 tahun, pada saat/sebelum tahun kedua menciutkan WKK 25%
3. Konstruksi; FS dan Amdal disetujui, 3 tahun
4. Operasi produksi; mulai 6 bulan selesai konstruksi atau mencapai 70% kapasitas direncanakan, 30 tahun diperpanjang 2 X 10 tahun.
1. unrenewable resource,
2. externalities positive for sustainable human development, (pengembangan menopang pengembangan manusia)
3. externalities negative for environment, (pengembangan berakibat negative terhadap lingkungan)
4. Long yielding, hasil jangka panjang
5. high capital,
6. high technology,
7. high risk.
Kewenangan Pengelolaan Pertanmbangan Mineral Dan Batu Bara
1. penetapan kebijakan nasional,
2. pembuatan peraturan perundang-undangan,
3. penetapan standar nasional, pedoaman dan criteria,
4. penetapan system perizinan
5. penetapan WP setelah setelah koordiansi Pemerinta Daerah dan Konsultasi DPR RI
6. pemberian IUP
7. pemberian IUPK Eksplorasi dan IUUPK Operasi Produksi
8. Pengevaluasian IUP Operasi Produksi oleh Pemerintah Daerah.
Kewenangan Lanjutan
Kewnangan Pemerintah Provinsi antara lain;
- pembuatan peraturan perundang-undangan daerah
- pemberian IUP dan IP
- penginvestasian
- pengelolaan informasi geologi, potensi sumber daya mineral dan batu-bara dan informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi.
- Ppenyusunan neraca
- Pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan peran serta masyarakat
- Penkoordiansian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak
- Penyampaian informasi hasil produksi
- Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambanga
- Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Pembuatan peraturan perundang-undangan daerah
- Pemberian IUP dan IPR
- Penginvestasian, penyelidikan dan penelitian
- Pengelolaan informasi geologi, potensi dan pertambanagn pada wilayahnya
- Penyusunan neraca
- Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
- Penyampaina informasi hasil produksi
- Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambanga
- Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Hubungan Hukum Pertabangan Dengan Tata Hukum Nasional
Hukum pertambangan berkaitan dengan hokum sumber daya alam. Sumber daya alam merupakan sumber ekonomi sehingga hokum pertambangan digolongkan dalam regim hokum ekonomi.
Kaitan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan dengan:
HTN: regulasi, pengurusan dan pengawasan,
HAN: perizinan
Hukum Perdata :investasi dan kontrak pertambangan
HUkum Perdata Internasional: kontrak internasional dan perdagangan internasional
Hukum Adat Agraria: bagi hasil dan pengelolaan pemanfaatan tanah
Penguasaan Bahan Galian
Kekayaan alam yang tidak terbarukan dikuasai oleh Negara dan dilaksanakan oleh pemerintah/pemerintah daerah: Pengaturan (regelen), Pengurusan (bestuur), Pengawasan (controle) dan Pemeliharaan (beheren).
Pemilik Bahan Galian Berbagai Negara
USA dan Australia: pemilik tanah adalah pemilik bahan galian
Rusia: Negara adalah pemilik semua bahan galian
Negara Kerajaan: Raja adalah pemilik bahan galian yang masih dalam bentuk endapan
Indonesia:Tahun 1899-1945 tidak jelas siapa pemiliknya, sesudah tahun 1945 pemiliknya adalah seluruh bangsa Indonesia (common property) sebagai hak bangsa yang dikuasai oleh Negara.
Wilayah Hukum Pertambangan
Wilayah Hukum Pertambangan
1. Daratan seluruh kepulauan Indonesia
2. Tanah di bawah laut dalam wilayah Indonesia
3. Dataran-dataran kepulauan Indonesia atau landas kontinas
Wilayah Pertambangan (WP)
1. Wilayah Pertambanagang (WP)
2. Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
3. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
4. Wilayah Pencadangan Negara (WPN)
5. Wilayah Pertambangan Rakyat
Wilayah Pertambanagang (WP)
WP sebagai bagian dari tata ruang nasional, landas kegiatan penetapan pertambangan
Penetapan WP: 1). Transparan, partisiptif dan bertanggungjawab, 2). Terpadu, 3). Memperhatikan aspirasi daerah.
WP terdiri atas: 1). WUP, 2). WPR, 3). WPN
Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
1. bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan atau informasi geologi,
2. Penetapan WP dilakuakan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerha dan disampaikan secara tertulis kepada DPR RI
3. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki pemerintah dan pemerintah daerah.
4. Satu WP terdiri atas beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam satu wilayah kabupaten/kota.
5. Luas dan batas WIUP mineral logam dan batu bara ditetapkan oleh pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan criteria yang dimiliki oleh pemerintah.
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
1. WPR ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Kriteria penetapan WPR;
o Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau diantara tepi dantepi sungai.
o Mempunyai cadangan primer logam atau batu bara dengan kedalaman maksimal 25 meter
o Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba,
o Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 hektare
o Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang dan/atau
o Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.
3. Penetapan WPR Bupati/Walikota wajib melakukan pengumuman mengenai WPR kepada masyarakat secara terbuka.
Wilayah Pencadangan Negara (WPN)
1. WPN bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategi nasional
2. WPN ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR
3. WPN dicadangkan untuk fungsi strategis, konservasi dan komoditas tertentu dapat diusahakan dengan persetujuan DPR
4. WPN yang dapat diusahakan berubah statusnya menjadi Wilayah Usaha
Pertambangan Khusus (WUPK)
Syarat Perubahan Status WPN Menjadi WPUK
1. Pemenuhan bahan baku industry dan energy dalam negeri
2. Sumber devisa Negara
3. Kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana
4. Berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi
5. Daya dukung lingkungan dan/atau
6. Penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
Kuasa Pertambangan(KP)
- KP adalah izin (instrument hukum) untuk melakukan usaha pertambangan, bukan tujuan dan akhir dari usaha pertambangan.
- KP adalah dasar untuk melakukan usaha pertambangan mulai dari survey/penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
- KP adalah izin untuk melakukan pertambangan yang diberikan oleh lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan. Kedepan, namanya Izin usaha Pertambangan (IUP)
- KP berbeda dengan conssesie dalam Indische Mijnwet 1899
- Untuk mendapatkan KP memiliki banyak persyaratan yang ahrus dipenuhi oleh pemohon seperti AMDAL
Bentuk Kuasa Pertambangan/Empat Macam Kuasa Pertambangan
1. Surat Keputusan Penugasan Pertambangan (SPP)
2. Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat (SIPR), berubah IPR
3. Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan (KP), berubah IP
4. Surat Izin Pertambangna Daerah (SIPD) tidak dikenal lagi sejak PP No. 75 ahun 2001
Subjek Pemegang Kuasa Pertambangan
1. Instansi Pemerintah, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah (BUMD)
2. Badan Hukum Swasta Nasional (PT)
3. Koperasi Pertambangan
4. Perseorangan
Substansi Kuasa Pertambangan
Pembentukan wilayah KP yang ditunjukkan dengan peta dan batas. Luas wilayah KP adalah;
- KP PU max. 5000 Ha/KP dan max 5 KP atau 25.000 Ha dalam Wilayah Hukum Pertambangan
- KP eksplorasi max. 2000 Ha/KP dan max 5 KP atau 10.000 Ha.
- KP eksploitasi max 1000 Ha/KP dan max 5 KP atau 5000 Ha.
Jenis bahan galian yang diusahakan, harus dirinci dan bahan galian ikutannya, Jangka waktu KP
- KP PU: 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun
- KP eksplorasi 3 tahun, dapat diperpanjang 2 X 1 tahun dan jika prospektif dapat ditambah 3 tahun untuk development and construction) KP eksploitasi 30 tahun dan dapat diperpanjang 2 X 10 tahun
- KP pengolahan dan pemurnian 30 tahun dan perpanjangan 2 X 10 tahun.
- KP pengangkutan dan penjualan yang terpisah dengan KP eksploitasi 10 tahun dan perpanjangan 2 X 5 tahun
Kewjiban dan Hak Pemegang KP
Kewajiban: wajib beritikad baik dan memenuhi ketentuan dalam KP, mulai dari pra produksi, pasca tambang, kesejahteraan pekerja, CSR terhadap masyarakat sekitar dan non teknis lainnya.
- Iuran tetap terkait dengan luas wilayah yang dikuasainya
- Iuran produksi terkait dengan harga produksi dan harga bahan galian
- Ketentuan berkaitan dengan pajak dan bea
- Community Social Responsibility (CSR)dalam bentuk Community Development (COMDEV)dan Community relation (COMREL)
Hak: penggunaan fasilitas pendukung produksi, untung terhadap modal, tenaga kerja, dan skillnya yang telah diinvestasikan dalam usaha pertambangan.
Pendapatan Pemerintah dan Keberatan Masyarakat
1. Sebelum pemberian KP, eksplorasi dan eksploitasi terlebih dahulu meminta pendapat gubernur/masyarakat
2. Pendapat gubernur terkait dengan kesanggupan dan kesunggguhan pemegang KP untuk tidak merugikan masyarakat setempat (CSR).
3. Gubernur/masyarakat dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan.
Peralihan Kuasa Pertambangan
1. KP berisi wewenang /hak /izin untuk melakukan usaha pertambangan. Jadi pada prinsipnya tidak bisa diperjualbelikan, dipindahtangankan, akan tetapi tarkadang ada kenyataan yang wajar.
2. Kenyataan yang wajar ini harus mendapat persetujuan dari lembaga pemberi KP.
3. Pemegang KP meninggal dapat menjadi alas an peralihan KP.
Permasalahan KP
1. Pemberian KP saat ini banyak bermasalah karena didasarkan pada UU tentang Pemda, pada hal UU tentang Ketentuan Pokok Pertambangan belum diubah
2. Pemegang KP saat ini tidak diawali dengan prosedur yang ditetapkan ketentuan UU Nomor 11 tahun 1967 dan PP 32 tahun1969.
3. pemberianKP didasarkan pada PP 75 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua PP 32 Tahun 1969 yang mengandung cacat hokum. Jadi wajar jika KP banyak bermasalah.
4. Dalam UU Minerba yangakan datang terdapat beberapa perubahan antara lain tidak ada penggolongan bahan galian. Golongan usaha pertambangan, tahapan pertambangan menjadi dua saja IUP Eksplorasi dan IUP Produksi.
Kontrak Karya Pertambangan Mineral adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan bahan galian mineral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan Swasta Asing tau Patungan Asing dengan Nasional (dalam rangka Penanaman Modal Asing) dengan berpedoman kepada UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Dasar Hukum Kebijakan KK
1. UU No. 1 Tahun 1967 yang dirubah dan ditambah dengan UU No. 11 Tahun 1970 tentang PMA
2. UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan
3. UU No. 23 Tahun 1997 tentang pokok Lingkungan Hidup
4. UU No. 6 Tahun 1983 yang dirubah dengan UU No. 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
5. UU No. 7 Tahun 1983 yang dirubah dengan UU No. 7 tahun 1991 dan UU No. 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
6. UU No. 8 Tahun 1983 yang dirubah dengan UU No. 11 tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah.
7. Peraturan-peraturan Pemerintah;
PP No. 32 tahun 1969 yang dirubah dengan PP No. 79 tahun 1992 tentang pelaksanaan UU no 1 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok –pokok pertambangan.
PP No. 51 tahun 1993 tentang Amdal.
PP No. 27 tahun 1980 tentang Pengelolaan Bahan Galian.
PP No. 63 tahun 1992 tentang pengertian daerah terpencil dan jenis imbalan dalam bentuk natura.
Peraturan Pelaksana atas UU tsb di ats dan ketentuan yang berlaku umum sesua dengan kesepakatan dalam perundingan (negosiasi).
Kedudukan Pemerintah dalam Kaitannya dengan Kontrak Karya Pertambangan Mineral
1. Sebagai pemilik bahan galian (BG) yang bermaksud memanfaatkannya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Sebagai partner/mitra perusahaan yang bersedia bekerjasama dalam pengembangan BG tersebut.
3. Sebagai penguasa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
Generasi Kontrak Karya
1. Generasi I: Tahun 1967 1 Perusahaan
2. Generasi II: Tahun 1968-1972 16 Perusahaan
3. Generasi III : Tahun 1977-1985 13 Perusahaan
4. Generasi IV: Tahun 1986-1987 94 Perusahaan
5. Generasi V: Tahun 1991-1994 8 Perusahaan
6. Generasi VI: Tahun 1997 65 Perusahaan
7. Generasi VII: Tahun 1998 38 Perusahaan
Perubahan Ketentuan Kontrak karya dari Generasi ke generasi
1. Dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara (pajak dan nonpajak)
2. Penyempurnaan materi kontrak sehubungan dengan diberlakukannya ketentuan UU yang baru
3. Menarik lebih banyak investor.
Prinsip-prinsip Perubahan KK
1. Kpentingan nasional tetap diutamakan
2. Tidak bertentangan dengan peraturan peUUan yang berlaku
3. Win-win condition
4. Jaminan kepastian hokum
Daya Tarik KK
1. Hak untuk menambang bila eksplorasi berhasil
2. Kewajiban perpajakan dan keuangan lainnya tidak berubah selama masa kontrak berlaku
3. Luas wilayah KK boleh melebihi 25.000 Ha
4. Merupakan persetujuan dengan pemerintah dan dikonsultasikan dengan DPR RI
5. Kemudahan-kemudahan lain (incentive perpajakan) yang diberikan pemerintah dalam rangka menarik modal asing.
Hak Khusus Pemerintah
1. Menyetujui/menolak perubahan akte perusahaan
2. Menyetujui/menolak perubahan tujuan usaha
3. Menyetujui/menolak likuidasi
4. Menyetujui/menolak penggabungan/konsolidasi perusahaan
5. Menyetujui/menolak penjaminan cadangan
6. Menyetujui/menolak program kerja
7. Memasuki WKK.
Hak Perusahaan Kontrak Karya
1. Hak tunggal melakukan kegiatan; – penyelidikan umum/eksplorasi, - studi kelayakan/konstruksi, - produksi/pemasaran
2. Hak kendali/manajemen perusahaan
3. Repatriasi keuntungan
4. Kewajiban keuangan (tetap)
5. Arbitrasi
Manfaat Kontrak Karya
1. Memperoleh data geologi (kekayaan mineral) dengan biaya kontraktor
2. Mendapatkan peta dasar suatu wilayah
3. Kegiatan pertambangan menjadi penggerak pengembangan wilayah
4. Kesempatan kerja bertambah
5. Menambah penerimaan Negara
6. Meningkatkan ilmu pengetahuan (ahli teknollogi)
7. Meningkatkan spesialisasi pelaku ekonomi di bidang pertambangan
Kegiatan KK
1. Penyeldikan umum (PU);1 tahun diperpanjang 1 tahun, selesai PU menciutkan 25% WKK
2. Eksplorasi; 3 tahun diperpanjang 2 X 1 tahun, pada saat/sebelum tahun kedua menciutkan WKK 25%
3. Konstruksi; FS dan Amdal disetujui, 3 tahun
4. Operasi produksi; mulai 6 bulan selesai konstruksi atau mencapai 70% kapasitas direncanakan, 30 tahun diperpanjang 2 X 10 tahun.
Hukum Adat (Kumpulan Soal)
SEJARAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADAT
1. Kemukakan dan jelaskan asal kata Adat dan Hukum Adat. Siapakah yang mempopulerkan istilah Hukum Adat sebagai istilah teknis yuridis?
Kata “adat” berasal dari bahasa Arab “aadatun”, sedangkan istilah Hukum Adat berasal dari Bahasa Belanda “Adat Recht”.
Istilah Huukum Adat dipopulerkan sebagai istilah yuridis formal oleh ………???????????
2. Kemukakan pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar dan Van Vollenhoven. Kemukakan perbedaan cara menemukan Hukum Adat menurut kedua ahli hukum tersebut!
Ter Haar: Hukum Adat adalah apa yang diputuskan oleh para fungsionaris hukum
Van Vollenhoven: Hukum Adat adalah suatu perbuatan yang dilakukan berulang ulang dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Perbedaan: Ter Haar lebih cenderung kepada ajaran keputusan (beslissingenleer) sedangkan Van Vollenhoven pada ajaran kebiasaan (gebruiken).
3. Unsur utama Hukum Adat ada 2 (dua), yaitu kebiasaan dan hukum agama. Sebutkan pula siapa yang menjadi penganjur ketiga teori tersebut!
a. Teori Receptio in Compeexy: hukum adat yang berlaku pada suatu kaum, adalah penerimaan secara keseluruhan dari hukum agamanya, dianjurkan oleh Van den Berg.
b. Teori Receptie: Hukum Adat yang meresepsi hukum agama, dianjurkan oleh Snock Hugronje.
c. Teori Receptio a Contrario: hukum agama yang meresepsi hukum adat, dianjurkan oleh Prof. Dr. Hazairi.
4. Kemukakan dan jelaskan sifat dan corak Hukum Adat. Jelaskan minimal 3 (tiga) diantaranya!
a. Keagamaan
b. Kebersamaan
c. Serba konkrit
d. Sangat visual
e. Tidak dikodifikasi
f. Tradisional
g. Dapat berubah
h. Mampu menyesuaikan diri
i. Terbuka dan sederhana.
5. Dalam Hukum Ketatanegaraan dikenal istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) atau rechtsgeemenchap. Kemukakan dan jelaskan unsur-unsur MHA. Kemukakan pula pembagian MHA dimaksud!
Unsur MHA;
a. Ada kesatuan manusia yang teratur,
b. Hidup berdasarkan kodrat alam
c. Menetap di suatu daerah tertentu,
d. Mempunyai kekayaan yang berwujud dan tak berwujud,
e. Mempunyai tata susunan yang kekal dan tetap.
Pebagian MHA
a. Genealogis: berdasarkan keturunan
b. Territorial: berdasarkan daerah/tempat tinggal.
6. Kemukakan dinamika perkembangan Hukum Adat menurut Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H.!
…………..????????????
HUKUM TANAH ADAT
7. Apa yang dimaksud dengan “hak ulayat”?
Hak ulayat adalah hak persekutuan atas tanah yaitu hak mengasai, memanfaatkan, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup dari tanah itu juga berburu terhadap binatang yang hidup di atas tanah tersebut.
8. Jelaskan hubungan antara hak ulayat perseorangan dan hak dalam Hukum Adat!
Antara hak persekutuan (hak ulayat) dan hak para warganya masing masing (hak individu) ada hubungan timbal balik yang saling mengisi. Artinya, semakin intensif hubungn antara individu warga persekutuan dengan tanah yang bersangkutan maka, hak persekutuan (hakulayat) terhadap tanah tersebut akan semakin berkurang.
9. Sebutkan dua macam perbuatan/transaksi atas tanah dalam Hukum Adat yang berhubungan dengan tanah!
a. Perbuatan hukum sepihak atau bersegi satu (eenzijdig); hak membuka tanah untuk penghidupan dianggap sebagai orang yang pertama mempunyai hak milik.
b. Perbuatan hukum dua pihak atau bersegi dua (tweezijdig); gadai, jual lepas, jual tahunan, bagi hasil, sewa, dll.
HUKUM PERKAWINAN ADAT
10. Hukum perkawinan yang berlaku pada suatu daerah sangat tergantung dari system kekerabatan yang dianut masyarakat yang bersangkutan. Kemukakan system kekerabatan di maksud dan kemukakan pula bentu-bentuk perkawinan!
11. Mengapa perkawinan selalu dipandang sebagai urusan keluarga?
Sebab perkawinan itu tidak hanya mengikat wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara, bahkan keluarga mereka masing-masing.
12. Jelaskan 3 macam system perkawinan dan!
Tiga system perkawinan:
a. System endogamy: orang hanya diperbolehkan kawin dengan seorang dari suku keluarga sendiri.
b. System eksogamy: orang haarus kawin dengan orang di luar sukku keluarganya.
c. System eleutherogamy: system ini tidak mengenal larangan atau keharusan seperti halnya dalam system endogamy maupun eksogamy. Larangan-larangan yang terdapat dalam system ini hanya bertalian dengan ikatan keluarga, yakni larangan karena: Nasab (turunan dekat), semenda, musyaharah (periparan).
Bentuk perkawinan:……………????
13. Bagaimana pengaruh agama terhadap perkawinan adat?
a. Bagi yang beragama islam, nikah menurut islam menjadi satu bagian dari keseluruhan perkawinan adat.
b. Bagi agama Kristen, hanya unsur-unsur dalam perkawinan adat yang betul-betul secara positif dapat digabungkan dengan agama Kristen saja yang masi dapa diturut.
HARTA PERKAWINAN ADAT
14. Apa yang dimaksud dengan harta perkawinan dan fungsinya?
Harta perkawinan adalah harta duniawi yang dipergunakan oleh suami-isteri untuk membiayai ongkos kehidupan mereka sehari-hari, beserta anak-anaknya.
Fungsinya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
15. Harta perkawinan dapat dibagi atas berapa? Jelaskan!
a. Harta bawaan: barang-barang yang diperoleh suami atau isteri secara warisan atau penghibahan dari keluarga masing-masing dan dibawa kedalam perkawinan
b. Barang-barang yang diperoleh suami atau isteri untuk diri sendiri serta atas jasa diri sendiri sebelum perkawinan atau dalam masa perkawinan.
c. Barang-barang yang diperoleh suami dan isteri sebagai milik bersama.
d. Barang-barang yang dihadiahkan pada suami dan isteri bersama pada waktu pernikahan
16. Bagaimana dengan harta asal; yang merupakan harta pusaka jika yang membawanya meninggal dunia tanpa ahli waris?
Apabila salah satu dari mereka meninggal serta mereka itu tidak mempunyai anak maka barang-barang itu kembali kepada keluarga dari suami atau isteri yang meninggal dunia itu jadi tidak diwariskankepada suami atau isteri yang masi hidup. Maksudnya supaya barang-barang itu tidak hilang dan kembali ke asalnya.
HUKUM WARIS ADAT
17. Ada 3 system pewarisan. Jelaskan!
a. System kewarisan individual: harta peninggalan dapat dibagi-bagikan di antara para ahli waris. Contohnya dalam masyarakat bilateral di jawa.
b. System kewarisan kolektif: harta peninggalan diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang bersama-sama merupakan semacam badan hukum, hanya boleh dibagi-bagikan pemakaiannya saj. Contohnya dalam masyarakat matrilineal di Minangkabau.
c. System kewarisan masyarakat: harta warisan diwarisi keseluruhannya atau sebagian besar (sejumlah harta pokok dari sebagian keluarga)oleh seorang anak raja. Contohnya di Bali.
18. Apakah anak angkat (adopsi) dapat menjadi ahli waris? Jelaskan jawaban saudara!
Tidak, karena konsekuensi beberapa yurisprudensi contohnya Putusan Lanraad Purworeja 25 Agustus 1937 dan Putusan Raad Justisi Jakarta 24 Mei 1940. Dalam kedua yurisprudensi tersebut nampak jelas kedudukan anak angkat sebagai anggotarumah tangga, namum bukan ahi waris.
19. Bagaimana kedudukan anak yang lahir di luar nikah dalam hukum waris adat?
Menurut hukum waris adat di Jawa, anak yang lahir di luar perkawinan itu hanya menjadi ahli waris dari harta peninggalan ibunya saja serta juga di dalam harta peninggalan kerabat atau family dari pihak ibu.
HUKUM ADAT DI MASA DEPAN
20. Bagaimana peran Hukum Adat dalam pembinaan hukum nasional?
21. Syarat apakah yang harus dipenuhi oleh Hukum Adat dalam pembinaan hukum nasional?
1. Kemukakan dan jelaskan asal kata Adat dan Hukum Adat. Siapakah yang mempopulerkan istilah Hukum Adat sebagai istilah teknis yuridis?
Kata “adat” berasal dari bahasa Arab “aadatun”, sedangkan istilah Hukum Adat berasal dari Bahasa Belanda “Adat Recht”.
Istilah Huukum Adat dipopulerkan sebagai istilah yuridis formal oleh ………???????????
2. Kemukakan pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar dan Van Vollenhoven. Kemukakan perbedaan cara menemukan Hukum Adat menurut kedua ahli hukum tersebut!
Ter Haar: Hukum Adat adalah apa yang diputuskan oleh para fungsionaris hukum
Van Vollenhoven: Hukum Adat adalah suatu perbuatan yang dilakukan berulang ulang dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Perbedaan: Ter Haar lebih cenderung kepada ajaran keputusan (beslissingenleer) sedangkan Van Vollenhoven pada ajaran kebiasaan (gebruiken).
3. Unsur utama Hukum Adat ada 2 (dua), yaitu kebiasaan dan hukum agama. Sebutkan pula siapa yang menjadi penganjur ketiga teori tersebut!
a. Teori Receptio in Compeexy: hukum adat yang berlaku pada suatu kaum, adalah penerimaan secara keseluruhan dari hukum agamanya, dianjurkan oleh Van den Berg.
b. Teori Receptie: Hukum Adat yang meresepsi hukum agama, dianjurkan oleh Snock Hugronje.
c. Teori Receptio a Contrario: hukum agama yang meresepsi hukum adat, dianjurkan oleh Prof. Dr. Hazairi.
4. Kemukakan dan jelaskan sifat dan corak Hukum Adat. Jelaskan minimal 3 (tiga) diantaranya!
a. Keagamaan
b. Kebersamaan
c. Serba konkrit
d. Sangat visual
e. Tidak dikodifikasi
f. Tradisional
g. Dapat berubah
h. Mampu menyesuaikan diri
i. Terbuka dan sederhana.
5. Dalam Hukum Ketatanegaraan dikenal istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) atau rechtsgeemenchap. Kemukakan dan jelaskan unsur-unsur MHA. Kemukakan pula pembagian MHA dimaksud!
Unsur MHA;
a. Ada kesatuan manusia yang teratur,
b. Hidup berdasarkan kodrat alam
c. Menetap di suatu daerah tertentu,
d. Mempunyai kekayaan yang berwujud dan tak berwujud,
e. Mempunyai tata susunan yang kekal dan tetap.
Pebagian MHA
a. Genealogis: berdasarkan keturunan
b. Territorial: berdasarkan daerah/tempat tinggal.
6. Kemukakan dinamika perkembangan Hukum Adat menurut Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H.!
…………..????????????
HUKUM TANAH ADAT
7. Apa yang dimaksud dengan “hak ulayat”?
Hak ulayat adalah hak persekutuan atas tanah yaitu hak mengasai, memanfaatkan, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup dari tanah itu juga berburu terhadap binatang yang hidup di atas tanah tersebut.
8. Jelaskan hubungan antara hak ulayat perseorangan dan hak dalam Hukum Adat!
Antara hak persekutuan (hak ulayat) dan hak para warganya masing masing (hak individu) ada hubungan timbal balik yang saling mengisi. Artinya, semakin intensif hubungn antara individu warga persekutuan dengan tanah yang bersangkutan maka, hak persekutuan (hakulayat) terhadap tanah tersebut akan semakin berkurang.
9. Sebutkan dua macam perbuatan/transaksi atas tanah dalam Hukum Adat yang berhubungan dengan tanah!
a. Perbuatan hukum sepihak atau bersegi satu (eenzijdig); hak membuka tanah untuk penghidupan dianggap sebagai orang yang pertama mempunyai hak milik.
b. Perbuatan hukum dua pihak atau bersegi dua (tweezijdig); gadai, jual lepas, jual tahunan, bagi hasil, sewa, dll.
HUKUM PERKAWINAN ADAT
10. Hukum perkawinan yang berlaku pada suatu daerah sangat tergantung dari system kekerabatan yang dianut masyarakat yang bersangkutan. Kemukakan system kekerabatan di maksud dan kemukakan pula bentu-bentuk perkawinan!
11. Mengapa perkawinan selalu dipandang sebagai urusan keluarga?
Sebab perkawinan itu tidak hanya mengikat wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara, bahkan keluarga mereka masing-masing.
12. Jelaskan 3 macam system perkawinan dan!
Tiga system perkawinan:
a. System endogamy: orang hanya diperbolehkan kawin dengan seorang dari suku keluarga sendiri.
b. System eksogamy: orang haarus kawin dengan orang di luar sukku keluarganya.
c. System eleutherogamy: system ini tidak mengenal larangan atau keharusan seperti halnya dalam system endogamy maupun eksogamy. Larangan-larangan yang terdapat dalam system ini hanya bertalian dengan ikatan keluarga, yakni larangan karena: Nasab (turunan dekat), semenda, musyaharah (periparan).
Bentuk perkawinan:……………????
13. Bagaimana pengaruh agama terhadap perkawinan adat?
a. Bagi yang beragama islam, nikah menurut islam menjadi satu bagian dari keseluruhan perkawinan adat.
b. Bagi agama Kristen, hanya unsur-unsur dalam perkawinan adat yang betul-betul secara positif dapat digabungkan dengan agama Kristen saja yang masi dapa diturut.
HARTA PERKAWINAN ADAT
14. Apa yang dimaksud dengan harta perkawinan dan fungsinya?
Harta perkawinan adalah harta duniawi yang dipergunakan oleh suami-isteri untuk membiayai ongkos kehidupan mereka sehari-hari, beserta anak-anaknya.
Fungsinya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
15. Harta perkawinan dapat dibagi atas berapa? Jelaskan!
a. Harta bawaan: barang-barang yang diperoleh suami atau isteri secara warisan atau penghibahan dari keluarga masing-masing dan dibawa kedalam perkawinan
b. Barang-barang yang diperoleh suami atau isteri untuk diri sendiri serta atas jasa diri sendiri sebelum perkawinan atau dalam masa perkawinan.
c. Barang-barang yang diperoleh suami dan isteri sebagai milik bersama.
d. Barang-barang yang dihadiahkan pada suami dan isteri bersama pada waktu pernikahan
16. Bagaimana dengan harta asal; yang merupakan harta pusaka jika yang membawanya meninggal dunia tanpa ahli waris?
Apabila salah satu dari mereka meninggal serta mereka itu tidak mempunyai anak maka barang-barang itu kembali kepada keluarga dari suami atau isteri yang meninggal dunia itu jadi tidak diwariskankepada suami atau isteri yang masi hidup. Maksudnya supaya barang-barang itu tidak hilang dan kembali ke asalnya.
HUKUM WARIS ADAT
17. Ada 3 system pewarisan. Jelaskan!
a. System kewarisan individual: harta peninggalan dapat dibagi-bagikan di antara para ahli waris. Contohnya dalam masyarakat bilateral di jawa.
b. System kewarisan kolektif: harta peninggalan diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang bersama-sama merupakan semacam badan hukum, hanya boleh dibagi-bagikan pemakaiannya saj. Contohnya dalam masyarakat matrilineal di Minangkabau.
c. System kewarisan masyarakat: harta warisan diwarisi keseluruhannya atau sebagian besar (sejumlah harta pokok dari sebagian keluarga)oleh seorang anak raja. Contohnya di Bali.
18. Apakah anak angkat (adopsi) dapat menjadi ahli waris? Jelaskan jawaban saudara!
Tidak, karena konsekuensi beberapa yurisprudensi contohnya Putusan Lanraad Purworeja 25 Agustus 1937 dan Putusan Raad Justisi Jakarta 24 Mei 1940. Dalam kedua yurisprudensi tersebut nampak jelas kedudukan anak angkat sebagai anggotarumah tangga, namum bukan ahi waris.
19. Bagaimana kedudukan anak yang lahir di luar nikah dalam hukum waris adat?
Menurut hukum waris adat di Jawa, anak yang lahir di luar perkawinan itu hanya menjadi ahli waris dari harta peninggalan ibunya saja serta juga di dalam harta peninggalan kerabat atau family dari pihak ibu.
HUKUM ADAT DI MASA DEPAN
20. Bagaimana peran Hukum Adat dalam pembinaan hukum nasional?
21. Syarat apakah yang harus dipenuhi oleh Hukum Adat dalam pembinaan hukum nasional?
Subscribe to:
Posts (Atom)