A. PENGERTIAN REKONVENSI
Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat asal dalam sengketa yang sedang berjalan di antara mereka. Misalnya si A menggugat B ke PN Makassar, lalu pada persidangan kasus tersebut si B menggugat balik si A. Tentu saja, gugatan rekonvensi mensyaratkan adanya hubungan hukum antara A dan B (innerlijke samenhang). Gugatan rekonvensi merujuk pada Pasal 132 a dan 132 b HIR, serta pasal 157 dan 158 RbG.
Gugatan rekonvensi pada hakekatnya merupakan upaya penyelesaian terhadap gabungan dari dua kepentingan yang berguna untuk menghemat biaya, menghemat prosedur, dan mencegah adanya putusan hakim yang saling bertentangan untuk perkara yang saling berkaitan. Gugatan rekonvensi diajukan bersama-sama dengan jawaban pihak tergugat.
Suatu gugatan rekonvensi tidak dapat dibenarkan dalam beberapa hal. Misalnya:
1. Pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus gugatan konvensi tidak berwenang menangani gugatan rekonvensi; misalnya pengadilan TUN:
2. Perkara tersebut berhubungan dengan pelaksanaan putusan;
3. Bila penggugat konvensi (asal) bertindak karena kualitas tertentu, sedangkan gugatan rekonvensi tersebut mengenai diri pribadi penggugat atau sebaliknya. Misalnya A bertindak sebagai wali bagi B untuk menggugat C. Dalam hal ini A bertindak karena kualitas tertentu, sehingga C tidak boleh mengajukan gugatan rekonvensi terhadap diri pribadi A.
B. ALASAN MENGAPA DALAM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TIDAK DIKENAL ADANYA REKONVENSI
Ada dua jenis sengketa dalam Tata Usaha Negara, yaitu: sengketa intern dan sengketa ekstern. Sengketa intern atau sengketa antara administrasi negara terjadi di dalam lingkungan administrasi Negara (TUN) itu sendiri, baik yang terjadi dalam satu departemen (instansi) maupun sengketa yang terjadi antar departemen (instansi).
Perbuatan administrasi Negara (TUN) dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) macam perbuatan, yakni; mengeluarkan keputusan, mengeluarkan peraturan perundang-undangan, dan melakukan perbuatan materiil.
Dalam melakukan perbuatan tersebut badan atau pejabat TUN tidak jarang terjadi tindakan-tindakan yang menyimpang dan melawan hukum, sehingga dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi yang terkena tindakan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan inilah yang akan mengakibatkan adanya sengketa TUN.
Sengketa esktern atau sengketa antara administrasi Negara dengan rakyat adalah perkara administrasi yang menimbulkan sengketa antara administrasi Negara dengan rakyat sebagai subjek yang berperkara ditimbulkan oleh unsur dari unsur peradilan administrasi murni yang mensyaratkan adanya minimal dua pihak dan sekurang-kurangnya salah satu pihak harus administrasi negara, yang mencakup administrasi Negara di tingkat daerah maupun administrasi negara pusat yag ada di daerah.
Dengan demikian sengketa intern adalah menyangkut persoalan kewenangan pejabat TUN yang disengketakan dalam satu departemen (instansi) atau kewenangan suatu departemen (instansi) terhadap departemen yang lainnya yang disebabkan tumpang tindihnya kewenangan sehingga menimbulkan kekaburan kewenangan. Sengketa ini dapat juga disebut sebagai hukum antar wewenang.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah UU PTUN menganut sengketa intern maupun sengketa ekstern? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat ditelusuri dan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PTUN yang menyebutkan sebagai berikut:
“Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang ditimbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dari pasal tersebut dapat diketahi bahwa tolok ukur sebjek sengketa tata usaha negara adalah orang/individu atau badan hukum perdata disatu pihak dan badan atau pejabat tata usaha negara dipihak lainnya. Dengan demikian, para pihak dalam sengketa tata usaha negara adalah orang atau badan hukum perdata dan badan atau pejabat tata usaha negra. Sedangkan tolok ukur sengketa adalah akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara. Dengan demikian, UU PTUN hanya menganut sengketa ekstern.
Perbuatan atau tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menjadi kompetensi PTUN adalah yang menyagkut perbuatan atau tindakan mengeluarkan keputusan.
Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang yang timbul dibidang tata usaha negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan badan atau Pejabat tata usaha negara, akibat dikeluarkannya suatu keputusan Tata Usaha Negara. Dari hal ini jelas bagi kita bahwa yang dapat digugat di pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan atau Pejabat Tata Usaha Negara karena badan atau Pejabta Tata Usaha Negara inilah yang dapat mengeluarkan suatu keputusan Tata Usaha Negara. Sedangkan yang berhak menggugat atau yang menjadi penggugat ialah orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan karena dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara oleh badan atau pejabta tata usaha negara yang bersangkutan. Karena sengketa tata usaha negara tersebut selalu berkaitan dengan dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, maka satu-satunya pihak yang apat digugat di pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara adalah badan atau pejabat tata usaha negara.
Berdasarkan hal ini maka dalam acara peradian tata usaha negara tidak dikenal adanya gugat balik atau gugat rekonvensi atau dengan kata lain seorang pejabat tata usaha negara yang merasa dirugiakn baik moril maupun materiil karena adanya gugat dari warga masyarakat atau badan hukum perdat,tidak dapat mengajukan gugat balik atau gugat rekonvensi. Hal ini disebabkan karena sengketa tata usaha tersebut berkenaan dengan masalah sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara yang telah dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Sengketa mengenai kepentingan hak termasuk hak menuntut ganti rugi, tidaklah termasuk wewenang peradilan tata usaha negara untuk mengadilinya. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh E. Utrecht bahwa pendapat yang pada zaman sekarag berlaku di negara Belanda dan zaman sekarang di Indonesia oleh ilmu hukum dan yurisprudensi adalah pendapat Buys.
Menurut Buys seperti telah dikemukan sebelumnya walaupn pokok dalam perselisihan (objectum litis) terletak di lapangan hukum publik, bila yang dirugikan adalah hak privat sehingga perlu memita ganti rugi maka yang berwenang mengadili adalah hakim biasa atau peradilan umum.
Showing posts with label HUKUM TATA NEGARA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM TATA NEGARA. Show all posts
Sunday, June 13, 2010
Materi PTUN
MATERI PTUN
Seorang Hakim PTUN dituntut untuk memiliki pengetahuan dan referensi yang cukup terhadap dinamika Ilmu Negara dan Ilmu Administrasi Negara. Kedua ilmu tersebut penting mengingat salah satu pokok tugas dari Hakim PTUN adalah menguji Kebsahan K.TUN dan seluk beluk sebuah K.TUN memiliki berbagai dimensi tentang perundang-undangan dan administrasi negara. Sehingga pada prakteknya, tidak mudah seorang Hakim TUN dalam menguji sah tidaknya sebuah K. TUN dalam perkara di PTUN. Demikian beberapa butir pikiran yang disampaikan oleh Kadar Slamet, SH, M. Hum, Hakim Tinggi PT PTUN Jakarta di hadapan Calon Hakim PTUN dalam kegiatan Pendidikan dan Diklat Cakim di Megamendung, Bogor, 21/7.
Lebih lanjut Kadar Slamet mengingatkan bahwa perlu kejelian dan sekaligus kehati-hatian dalam menguji K. TUN karena terbatasnya referensi hukum materil dalam PTUN. ” Karena kita belum memiliki kaedah materiil, maka harus banyak menggunakan dan menggali doktrin terhadap urusan atau hukum administrasi ” ujar salah seorang Hakim Pengawas di Mahkamah Agung ini. Dengan terbatasnya kaedah materil di PTUN, maka wajib bagi Hakim PTUN untuk memperkaya diri dengan banyak membaca referensi tentang doktrin serta kajian yang terkait dengan administrasi pemerintahan. Menurut mantan Ketua PTUN Jakarta ini, dalam prakteknya kehati-hatian dan kejelian Hakim sudah dimulai ketika harus menguji Kompetensi Absolut dan Relatif PTUN terhadap suatu gugatan. Hal ini penting mengingat Kompetensi Absolut dan Relatif sangat menentukan layak tidaknya suatu gugatan terhadap KTUN diadili di PTUN. ” Namun biasanya sering terjadi, Hakim sering menghiraukan dan tidak jeli terhadap posisi kompetensi PTUN terhadap suatu gugatan, tapi hakim langsung memeriksa dan fokus pada inti pokok sengketa” jelas Kadar Slamet. Dalam kedua menguji kompetensi di atas, belum menyentuh pokok perkara, dengan demikian masuk dalam inti KTUN yang digugat. Apabila hakim tidak fokus pada soal Kompetensi, maka hal itu menunjukkan kurang cermat dan ketelitiannya dalam menguji layak tidaknya sebuah gugatan K.TUN diadili di PTUN.
Penting Memahami Kewenangan Absolut PTUN
Bapak Kadar Slamet menegaskan bahwa terkait Soal Kompetensi Absolut, seorang Hakim PTUN harus ekstra cermat mengingat sebuah K. TUN yang digugat memiliki peluang bersinggungan dengan komptensi pengadilan lain. Apalagi saat ini sudah banyak model pengadilan khusus yang terkait dengan keluarnya K. TUN. ” Kompetensi Absolut akan selalu berkaitan dengan titik singgung dengan kompetensi lain ;seperti kompetensi Peradilan Perdata, kompetensi Pengadilan Niaga, Kompetensi pengadilan Pajak dan yang lainnya” urai Kadar Slamet. Lebih jauh menerangkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu sering terjadi antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Badan peradilan lain sama-sama merasa memeriksa dan memutus terhadap obyek gugatan yang sama. Akibatnya sering menimbulkan putusan yang berbeda atau bertentangan satu sama lain. Hal ini muncul karena disebabkan oleh materi yang dipersengketakan penggugat ada titik singgung kewenangan mengadili antara PTUN dengan pengadilan lain;misalnya antara sertifikat tanah dan hak milik. Untuk mencegah hal tersebut, Hakim Pengawas MA ini memberi rekomendasi pada hakim; Pertama, harus mempu menguasai Kewenangan absolut PTUN; kedua, memahami secara detail subyek atau pihak-pihak yang bersengketa di PTUN; ketiga, memahami secara utuh obyek sengketa yang dapat diperiksa dan diputus oleh PTUN; keempat, harus dikuasai asas-asas hukum yang berlaku di PTUN, seperti hukum administrasi, doktrin, dan yurisprudensi putusan-putusan PERATUN. (Irvan
Oleh : H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., MH.
I. PENDAHULUAN
Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sekarang (hasil amandemen) disebutkan, bahwa :
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Makamah Konstitusi
Berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen, yang mengatur kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman kita sekarang selain diselenggarakan olah Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan peradilan juga oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedudukan Mahkamah Agung sama, baik sebelum dan sesudah amanden UUD 1945 merupakan puncak dari badan-badan peradilan di empat lingkungan peradilan. Empat lingkungan peradilan yang terdiri dari 1 (satu) lingkungan peradilan umum dan 3 (tiga) lingkungan peradilan khusus yaitu : agama, militer dan tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing memiliki badan peradilan (pengadilan) tingkat pertama dan banding. Badan-badan peradilan tersebut berpuncak pada sebuah MA.
Untuk lingkungan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Kewenangan Pengadilan untuk menerima, memeriksa, memutus menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya yang dikenal dengan kompetensi atau kewenangan mengadili.
PTUN mempunyai kompetensi menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) untuk tingkat banding.
Akan tetapi untuk sengketa-sengketa tata usaha negara yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi berdasarkan Pasal 48 UU No. 5 tahun1986 jo UU No. 9 tahun 2004 maka PT.TUN merupakan badan peradilan tingkat pertama. Terhadap putusan PT.TUN tersebut tidak ada upaya hukum banding melainkan kasasi.
II. PTUN DI INDONESIA
Dalam UU No 5 Tahun 1986 untuk membentuk PTUN dengan Keputusan Presiden (Keppres). Di Indonesia sampai dengan sekarang ada 26 PTUN. Berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan PTUN di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, Ujung Pandang. Keppres No. 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN di Bandung, Semarang dan Padang. Keppres No. 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN Pontianak, Banjarmasin dan Manado. Keppres No. 16 Tahun 1993 tentang Pembentukan PTUN Kupang, Ambon, dan Jayapura. Keppres No. 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan PTUN Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar. Keppres No. 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan PTUN Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram dan Dili. Untuk wilayah hukum PTUN Dili, setelah Timor Timur merdeka bukan lagi termasuk wilayah Republik Indonesia.
III. KOMPETENSI PTUN
Kompetensi (kewenangan) suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara dapat dibedakan atas kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya. Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.
a. Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif suatu badan pengadilan ditentukan oleh batas daerah hukum yang menjadi kewenangannya. Suatu badan pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu.
Pengaturan kompetensi relatif peradilan tata usaha negara terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 54 :
Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyatakan :
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Untuk saat sekarang PTUN masih terbatas sebanyak 26 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) ada 4 yaitu PT.TUN Medan, Jakarta, Surabaya dan Makasar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga PTUN wilayah hukumnya meliputi beberapa kabupaten dan kota. Seperti PTUN Medan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi Sumatera Utara dan PT.TUN wilayah hukumnya meliputi provinsi-provinsi yang ada di Sumatera.
Adapun kompetensi yang berkaitan dengan tempat kedudukan atau tempat kediaman para pihak, yakni pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam Pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 diatur sebagai berikut :
Gugatan sengketa tata usaha negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
(1) Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
(2) Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
(4) Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
(5) Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan Tergugat.
Dengan demikian gugatan pada prinsipnya diajukan ke pengadilan di tempat tergugat dan hanya bersifat eksepsional di tempat penggugat diatur menurut Peraturan Pemerintah. Hanya saja sampai sekarang Peraturan Pemerintah tersebut belum ada.
b. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa. Adapun yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004.
Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).
Obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sesuai Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004.
Namun ini, ada pembatasan-pembatasan yang termuat dalam ketentuan Pasal-Pasal UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 yaitu Pasal 2, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 142. Pembatasan ini dapat dibedakan menjadi : Pembatasan langsung, pembatasasn tidak langsung dan pembatasan langsung bersifat sementara.
1) Pembatasan Langsung
Pembatasan langsung adalah pembatasan yang tidak memungkinkan sama sekali bagi PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut. Pembatasan langsung ini terdapat dalam Penjelasan Umum, Pasal 2 dan Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1986. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 menentukan, bahwa tidak termasuk Keputusan tata usaha negara menurut UU ini :
a. Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
b. Keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
c. Keputusan tata usaha negara yang masih memerlukan persetujuan.
d. Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
e. Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Keputusan tata usaha negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia.
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
2. Pasal 49, Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tertentu dalam hal keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dikeluarkan :
a. Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pembatasan Tidak Langsung
Pembatasan tidak langsung adalah pembatasan atas kompetensi absolut yang masih membuka kemungkinan bagi PT.TUN untuk memeriksa dan memutus sengketa administrasi, dengan ketentuan bahwa seluruh upaya administratif yang tersedia untuk itu telah ditempuh.
Pembatasan tidak langsung ini terdapat di dalam Pasal 48 UU No. 9 Tahun 2004 yang menyebutkan,
(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya adminisratif yang bersangkutan telah digunakan.
(3) Pembatasan langsung bersifat sementara
Pembatasan ini bersifat langsung yang tidak ada kemungkinan sama sekali bagi PTUN untuk mengadilinya, namun sifatnya sementara dan satu kali (einmalig). Terdapat dalam Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 142 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 yang secara langsung mengatur masalah ini menentukan bahwa, “ Sengketa tata usaha negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut UU ini belum diputus oleh Pengadilan menurut UU ini belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum”.
IV. OBYEK dan SUBYEK SENGKETA di PTUN
1. Obyek Sengketa
Obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 dan Keputusan fiktif negatif berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004.
a. Keputusan Tata Usaha Negara :
Pengertian Keputusan tata usaha negara menurut pasal 1 angka 3 uu No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 ialah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata.
Dari rumusan keputusan tersebut di atas, dapat ditarik unsur-unsur yuridis keputusan menurut hukum positip sebagai berikut :
1) Suatu penetapan tertulis.
2) Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha negara.
3) Berisi tindakan hukum tata usaha negara.
4) Bersifat konkret, individual dan final.
5) Menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata.
b. Keputusan tata usaha negara fiktif negatif
Obyek sengketa PTUN termasuk keputusan tata usaha Negara yang fiktif negatif sebagai mana dimaksud Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004, yaitu :
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagai mana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dimaksud telah lewat, maka badan atau penjabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu maka setelah lewat jangka waktu 4 bulan sejak diterimanya permohononan, badan atau penjabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan.
Jadi jika jangka waktu telah lewat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau setelah lewat empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat tata usaha negara itu tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan, maka Badan atau Pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Sikap pasif Badan/Pejabat tata usaha negara yang tidak mengeluarkan keputusan itu dapat disamakan dengan keputusan tertulis yang berisi penolakan meskipun tidak tertulis. Keputusan demikian disebut keputusan fiktif-negatif. Fiktif artinya tidak mengeluarkan keputusan tertulis, tetapi dapat dianggap telah mengeluarkan keputusan tertulis. Sedangkan negatif berarti karena isi keputusan itu berupa penolakan terhadap suatu permohonan.
Keputusan fiktif negatif merupakan perluasan dari keputusan tata usaha negara tertulis yang menjadi objek dalam sengketa tata usaha negara.
2. SUBYEK SENGKETA
a. Penggugat
Penggugat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tata usaha negaratutan agar Keputusan tata usaha negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau disertai tata usaha negaratutan ganti rugi dan rehabilitasi. (Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).
Selain itu pula Penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang dijadikan obyek gugatan selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU No.5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 maka hanya seseorang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat keputusan tata usaha negara.
Gugatan disyaratkan diajukan dalam bentuk tertulis karena gugatan itu akan menjadi pegangan pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan. Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat mengutarakan keinginannya untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan yang membantu merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis.
Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara, yang besarnya ditaksir oleh panitera pengadilan.
Uang muka biaya perkara tersebut akan diperhitungkan kembali kalau perkaranya sudah selesai. Dalam hal penggugat kalah dalam perkara dan ternyata masih ada kelebihan uang muka biaya perkara, maka uang kelebihan tersebut akan dikembalikan kepadanya tetapi kalau ternyata uang muka biaya perkara tersebut tidak mencukupi ia wajib membayar kekurangannya.
Untuk mengajukan gugatan diperlukan alasan-alasan yang mendasarinya terhadap Keputusan tata usaha negara yang digugat, pengadilan memerlukan dasar pengujian apakah keputusan tata usaha negara tersebut rechtmatig (absah) atau tidak. pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun1986 UU No. 9 Tahun 2004 menggariskan alasan mengajukan gugatan bagi penggugat yang merupakan dasar pengujian oleh pengadilan.
Alasan mengajukan gugatan menurut Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 adalah :
a. Keputusan tata usaha negara tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Keputusan tata usaha negara tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB).
Aspek yang bertentangan itu menyangkut wewenang, prosedur, dan substansi keputusan tata usaha negara tersebut.
b. Tergugat
Dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyebutkan pengertian Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 disebutkan, “Badan atau Pejabat tata usaha negara adalah pejabat yang melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat dua cara utama untuk memperoleh wewenang pemerintahan yaitu atributif dan delegasi. Kadang-kadang juga mandat, ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh wewenang, namun apabila dikaitkan dengan gugatan tata usaha negara (gugatan ke PTUN), mandat tidak ditempatkan secara tersendiri karena penerima mandat tidak bisa menjadi tergugat di PTUN.
Ketentuan hukum yang menjadi dasar dikeluarkan keputusan yang disengketakan itu menyebutkan secara jelas Badan atau Pejabat tata usaha negara yang diberi wewenang pemerintahan. Jadi dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan sendiri itu dinamakan bersifat atributif. Dan manakala Badan atau Pejabat tata usaha negara memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif itu mengeluarkan Keputusan tata usaha negara yang kemudian disengketakan, maka yang harus digugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif tersebut.
Ada kalanya ketentuan dalam peraturan dasarnya menyebutkan bahwa badan atau pejabat yang mendapat kewenangan atributif mendelegasikan wewenangnya kepada Badan atau Pejabat lain. Apabila Badan atau pejabat tata usaha negara yang menerima pendelegasian ini mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang kemudian disengketakan, maka Badan atau Pejabat tata usaha negara inilah yang menjadi tergugat.
c. Pihak Ketiga yang berkepentingan
Dalam Pasal 83 UU No. 5 / 1986 jo UU No. 9/ 2004 disebutkan :
(1). Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara, dan bertindak sebagai:
- pihak yang membela haknya, atau
- peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat l dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara.
(3). Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.
Pasal ini mengatur kemungkinan bagi seseorang atau badan hukum perdata ikut serta dalam pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.
V. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN
Dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat tata usaha negara yang digugat.
Dalam hal yang hendak digugat ini merupakan keputusan menurut ketentuan :
a. Pasal 3 ayat (2), maka tenggang waktu 90 hari dihitung setelah lewat tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
b. Pasal 3 ayat (3), maka tenggang waktu itu dihitung setelah 4 bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
Dalam SEMA Nomor : 2 Tahun 1991 dinyatakan bahwa bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan tata usaha negara, yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan tata usaha negara yang bersangkutan.
Sebagai contoh putusan MA No. 5/K/TUN/1992, dipertimbangkan bahwa Penggugat-Penggugat bukan orang yang dituju dalam obyek gugatan, Penggugat-Penggugat baru mengetahui adanya keputusaan tata usaha negara yang merugikannya sewaktu mereka mengurus Surat Sertipikat Tanah yang bersangkutan.
VI. RANCANGAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (RUU-AP)1
Dalam RUU-AP memperluas kewenangan PTUN. Hal ini dapat dilihat dari :
Pasal 1 4. Keputusan Administrasi Pemerintahan adalah semua keputusan tertulis atau tidak tertulis yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah dan badan hukum lainnya yang berisi tindakan hukum dan tindakan materiil administrasi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat konkret, individual, dan final, dalam bidang hukum administrasi negara serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.6. Upaya Administratif adalah upaya keberatan yang dilakukan perseorangan, kelompok masyarakat atau organisasi terhadap isi atau pelaksanaan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan kepada atasan dari Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan yang mengeluarkan Keputusan Administrasi Pemerintahan.7. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.Pasal 39Setiap orang, kelompok masyarakat atau organisasi dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Upaya Administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara.Pasal 44(Ketentuan Peralihan)(1) Kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan tindakan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau badan yang menimbulkan kerugian material maupun immaterial menurut Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara.(2) Perkara perbuatan melanggar hukum administrasi pemerintahan oleh pejabat administrasi pemerintahan yang sudah didaftar tetapi belum diperiksa oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dialihkan dan diselesaikan oleh Peradilan Tata Usaha Negara.(3) Perkara perbuatan melanggar hukum administrasi pemerintahan oleh pejabat administrasi pemerintahan yang sudah diperiksa tetap diselesaikan dan diputus oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.(4) Keputusan Administrasi Pemerintahan berkekuatan hukum yang sama dengan Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang ini.
Obyek sengketa di PTUN berdasarkan RUU-AP tidak hanya Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 melainkan pula keputusan tidak tertulis yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah dan badan hukum lainnya yang berisi tindakan hukum dan tindakan materiil administrasi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat konkret, individual, dan final, dalam bidang hukum administrasi negara serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Keputusan yang harus melalui upaya administrasi sesuai Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 merupakan kewenangan PT.TUN dengan RUU-AP bukan lagi kewenangan PT.TUN sebagi pengadilan tingkat pertama, melainkan menjadi kewenganan PTUN.
VII. PENUTUP
Kompetensi PTUN dalam sistem peradilan kita, masih relatif kecil. Tidak jarang di berbagai PTUN volume perkara pertahunnya di bawah 20 perkara seperti antara lain PTUN Ambon, Banda Aceh, Bengkulu, Jambi, Jayapura, Kendari, Kupang, Palangkaraya, Palu, Yogyakarta. Hal ini menunjukan belum optimalnya peranan PTUN sebagai lembaga kontrol yuridis terhadap pemerintah.
Adanya upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dengan merancang RUU-AP kiranya dapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga eksistensi peradilan tata usaha negara dapat dirasakan manfaatnya baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Setelah RUU-AP menjadi UU-AP, haruslah pula ditindaklanjuti dengan penyelarasan menyangkut kompetensi mengadili PTUN yang secara tegas mengatur : “PTUN berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perbuatan badan/pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan hukum publik yang menimbulkan seseorang atau badan hukum perdata kepentingannya dirugikan
PERBEDAAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA
Hukum acara pengadilan tata usaha Negara merupakan hukum acara yang secara bersama-sama diatur dengan hukum materiilnya didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1986.
Ada beberapa ciri khusus yang membedakan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan lainnya, yaitu:
• Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil
• Adanya ketidak seimbangan antara kedudukan Penggugat dan Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara). Dengan mengingat hal ini maka perlu diatur adanya kompensasi, karena diasumsikan bahwa kedudukan Penggugat (orang atau badan hukum perdata), adalah dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.
• Sistem pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas.
• Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan tata Usaha Negara yang digugat.
• Putusan hakim tidak boleh melebihi tuntutan Penggugat, tetapi dimungkinkan membawa Penggugat ke dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang hal ini diatur dalam Undang-undang.
• Putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak yang terkait.
• Para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusannya.
• Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan dari sang Penggugat.
• Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil enggan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
B. PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
I. Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
2. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.
II. Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 pihak, yaitu:
• Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat atau di daerah.
• Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
HAK PENGGUGAT:
1. Mengajukan gugatan tertulis kepada PTUN terhadap suatu Keputusan Tata Usahan Negara. (pasal 53)
2. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
3. Mengajukan kepada Ketua Pengadilan untuk bersengketa cuma-cuma (pasal 60)
4. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65).
5. Mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan TUN itu ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 67).
6. Mengubah alasan yang mendasari gugatannya hanya sampai dengan replik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat (pasal 75 ayat 1)
7. Mencabut jawaban sebelum tergugat memberikan jawaban (pasal 76 ayat 1)
8. Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
9. Membuat atau menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya sendiri setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan (pasal 82)
10. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
11. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat dalam hal terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya (pasal 98 ayat 1)
12. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan ganti rugi (pasal 120)
13. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan rehabilitasi (pasal 121)
14. Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)
15. Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
16. Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
17. Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)
KEWAJIBAN PENGGUGAT:
Membayar uang muka biaya perkara (pasal 59)
Halaman 2 Dari 2
HAK TERGUGAT:
1. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
2. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65)
3. Mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat (pasal 75 ayat 2)
4. Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan olen pengadilan hanya apabila disetujui tergugat (pasal 76 ayat 2)
5. Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
6. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
7. Bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut (pasal 97 ayat 2)
8. Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)
9. Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
10. Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
11. Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)
KEWAJIBAN TERGUGAT:
1. Dalam hal gugatan dikabulkan, badan/pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN wajib (pasal 97 ayat 9):
a. Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan; atau
b. Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru;
c. Menerbitkan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3
2. Apabila tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan Pengadilan dijatuhkan dan atau memperoleh kekuatan hukum tetap, ia wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan dan penggugat (pasal 117 ayat 1)
3. Memberikan ganti rugi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan ganti rugi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 120)
4. Memberikan rehabilitasi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan rehabilitasi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 121)
PROSES PEMERIKSAAN GUGATAN DI PTUN
PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK:
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara, pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa dilakukan secara administrative yaitu dengan surat tercatat yang dikirim oleh panitera pengadilan.
Pemanggilan tersebut mempunyai aturan sebagai berikut:
- Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat tercatat.(pasal 65 UU No 5 tahun 1986)
- Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 hari kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara (pasal 64 UU No 5 tahun 1986)
KEWAJIBAN HAKIM:
1. Mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas (pasal 63)
2. Menjaga supaya tata tertib dalam persidangan tetap ditaati setiap orang dan perintahnya dilaksanakan dengan baik (pasal 68).
3. Mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang hakim anggota atau panitera (pasal 78 ayat 1)
4. Mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasehat hukum (pasal 78 ayat 2)
5. Mengundurkan diri apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa (pasal 79 ayat 1)
6. Menanyakan identitas saksi-saksi (pasal 87 ayat 2)
7. Membacakan Putusan Pengadilan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 108 ayat 1)
PIHAK KETIGA:
1. Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: pihak yang membela haknya; atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa (pasal 83)
2. Apabila pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikut sertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan, pihak ketiga tersebut berhak mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa tersebut pada tingkat pertama (pasal 118 ayat 1)
Makalah PTUN
B. JAWABAN
Pasal 74 UU.No.5/1986 juga memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban atas gugatan berikut memberikan penjelasan tentang jawabannya tersebut. Suatu jawaban biasanya berisi dua hal, yatu :
1. Tentang Eksepsi.
Eksepsi adalah tangkisan hal-hal di luar pokok perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi dalam perkara Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 77 UU.No. 5/1986 terdiri dari :
a. Eksepsi Absolut :
- Kopetensi Absolut.
Yakni eksepsi tentang kompetensi absolut pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan berjalan. Bahwa meskipun tidak diajukan, Pengadilan wajib untuk memeriksanya dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
- Kopetensi Relatif.
Eksepsi diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok perkara. Eksepsi ini harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa. Jadi untuk itu pengadilan terlebih dahulu harus menetapkan putusan sela.
b. Eksepsi Relatif :
Eksepsi Relatif adalah tangkisan mengenai hal-hal kekurangan/kesalahan mengenai pembuatan gugatan. Misalnya : Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat, Objek gugatan bukan objek TUN, identitas para pihak tidak lengkap, gugatan kabur, gugatan telah daluwarsa, gugatan nebis in idem dll. Eksepsi relatif ini tidak terbatas, asal itu merupakan kelemahan dari gugatan diajukan sebagai eksepsi relatif.
2. Tentang jawaban.
Setelah mengemukakan eksepsi (tangkisan), selanjutnya disampaikan jawaban terhadap pokok perkara (Pasal 74 ayat 1 UU.No. 5/1986). Suatu jawaban biasanya berisikan :
1. Bantahan
Bantahan yang dimaksud adalah suatu pengingkaran terhadap apa yang dikemukakan penggugat dalam dalil-dalil gugatannya.
2. Pengakuan/pembenaran
Di dalam awaban ada kemungkinan Tergugat mengakui kebenaraan dalil-dalil gugatan Penggugat. Untuk menghidarkan agar jangan sampai ada pengakuan yang tidak memerlukan pembuktian lagi biasanya dipergunakan kata-kata “ seandanyapun itu benar” atau “qwodnoon. Maksudnya tidak membantah secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara pasti.
3. Fakta-fakta lain
Di dalam jawaban itu Tergugat ada kemungkinan juga mengemukakan fakta-fakta baru untuk membenarkan kedudukannya.
Cara menjawab ini agar mudah dilakukan dengan jalan mengikuti poin-poin gugatan. Adapula dalam menjawab terlebih dahulu mengulang dalil gugatan yang hendak dijawabnya terlebih dahulu, baru kemudian memberikan dalil-dalil jawabannya. Namun guna menghemat waktu dan tenaga serta pikiran lebih baik langsung memberikan poin-poin jawaban saja.
Dalam mengemukakan jawaban harus dipertimbangkan, apakah jawaban tersebut menguntungkan kedudukan Tergugat atau merugikan. Kalau merugikan tidak usah dikemukakan. Jawaban hendaklah disusun secara singkat, jelas dan tidak mendua arti. Pergunakanlah bahasa hukum yang sederhana, mudah dimengerti dan singkat.
Untuk mendukung dalil-dalil bantahan dapat dipergunakan sumber-sumber kepustakaan, yurisprudensi, doktrin, kebiasaan-kebiasaan, dan lain-lain. Jawaban yang hanya berdasarkan logika belaka kurang mendukung bantahan.
Contoh Format Jawaban :
Hal : Jawaban Perkara Tata Usaha Negara
No. : ....../G/..../PTUN......
Dengan Hormat,
Tergugat dengan ini menyampaikan Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut :
I. TENTANG EKSEPSI
A. Eksepsi Absolut (kalau ada)
1. Kopentensi Absolut (uraikan)
2. Kopetensi Relatif (uraikan)
B. Eksepsi relatif
1. Daluwarsa (uraikan)
2. Gugatan Nebis in idem (uraikan)
3. dll (uraikan)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon PTUN menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara ini (kalau menyangkut eksepsi absolut) dan karenanya/atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
II. TENTANG POKOK PERKARA
- Bahwa Tergugat dengan ini membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini ;
- Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi, secara mutatismutandis juga masuk kedalam jawaban terhadap pokok perkara, sehingga tidak perlu diulagi lagi ;
- Bahwa ............... (dan seterusnya) merupakan bantahan terhadap dailil-dalil gugatan Penggugat poin demi poin.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Terima Kasih
........ (domisili), tanggal .....
Hormat Tergugat
Kuasa Hukumnya
(........................)
C. REPLIEK
Atas jawaban Tergugat, selanjutnya kepada Penggugat diberikan kesempatan untuk membantah, menguatkan alasan-alasan gugatan yang diajukan (Pasal 75 (1) UU. No. 5/1986).
Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dail-dalil gugatan Penggugat. Penggugat dalam replik ini dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Perananan Yurisprodensi sangat penting dalam replik, mengingat kedudukannya sebagai salah satu sumber hukum.
Untuk menyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban Tergugat. Dalam replik Penggugat dapat mengajukan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatannya.
4. Duplik Tergugat
Terhadap Replik Penggugat, maka kepada Tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan Duplik, yang isinya berupa dalil-dalil bantahan atas Replik Penggugat atau dalil-dalil untuk menguatkan jawaban Tergugat (Pasal 75 ayat (2) UU.No. 5/1986). Penyusunan duplik basanya berasarkan poin-poin replik Penggugat. Dengan adanya jawab-menjawab ini menjadi jelas permasalahan perkara.
Pada duplik Tergugat masih dapat mengemukakan dalil-dalil baru tentang bantahannya terhadap gugatan, atau sekedar untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya
5. Pembuktian
Selesai acara jawab-menjawab dilanjutkan dengan acara Pembuktian. Pertama-tama Penggugat akan menyampaikan alat bukti tulis, dilanjutkan dengan acara yang sama oleh
6. Kesimpulan / Konklusi
Setelah selesai acara pembuktian, kepada para pihak diberikan kesempatan untuk meyampaikan konklusi. Konklusi disususn dalam bentuk kesimpulan dari masing-masing pihak (Pasal 97 ayat (1) UU.No. 5/1986), secara sitematis mulai dari Eksepsi, Tentang pokok perkara, tentang bukti tertulis, bukti saksi dan lain-lainnya, yang kemudian ditutup dalam kesimpulan apakah gugatan terbukti atau tidak. Dalam konklusi juga ada kesempatan dari masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapatnya yang terakhir tentang perkara.
Konklusi yang disusun secara baik, akan dapat menjadi masukan bagi hakim dalam mengambil keputusan tentang perkara yang diperiksanya. Akan tetapi apabila disusun secara subjektif dan sepihak dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka konklusi itu malahan akan memepersulit hakim dalam mempertimbangkan perkara yang ditanganinya.
Contoh Format Konklusi :
Hal : Konklusi Perkara Tata Usaha Negara
No. : ..... /G/...../PTUN ....
Dengan Hormat,
Penggugat/Tergugat dengan ini menyampaikan konklusi sebagai berikut :
I. TENTANG EKSEPSI
(Di sini masing-masing pihak membuat kesimpulan/konklusi tentang Eksepsi, artinya apakah Eksepsi tersebut terbukti atau tidak terbukti ? Kalau terbukti apa dasarnya ? Kalau tidak terbukti apa dasarnya ? Ini harus diuraikan secara singkat dan jelas).
II. TENTANG JAWAB-MENJAWAB
(Berdasarkan jawab-menjawab yang dilakukan, uraikanlah hal-hal yang dapat dibuktikan atau yang tidak dapat dibuktikan secara jelas, tegas dan apa dasar hukumnya masing-masing).
III. TENTANG ALAT BUKTI
A. Bukti Tertulis
(Di sini diuraikan masing-masing dari alat bukti tertulis dan hal-hal apa yang terbukti dari padanya. Juga dimuat tentang kelemahan dari alat-alat bukti yang disampaikan oleh lawan, sehingga ada dalil gugatannya masing-masing).
B. Bukti Saksi
(Keterangan masing-masing saksi dibuat secara singkat, jelas dan rinci, sehingga jelas hal-hal yang dapat dibuktikan dari keterangan saksi tersebut, atau hal-hal yang tidak dapat dibuktikan dengan dasar-dasar keterangan saksi tersebut).
IV. DAN LAIN-LAIN
(Maksudnya kalau ada bukti-bukti lainnya maka itu dibahas secara rinci, jelas dan singkat. Misalnya hasil sidang lapangan, dll).
V. KESIMPULAN
(Berdasarkan point I,II,III dan IV hal apa yang menjadi terbukti dan hal-hal yang tidak terbukti).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Majelis Hakim yang terhormat mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya (Penggugat). Atu menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Tergugat).
Terima kasih
...........(domisili), tanggal .......
Hormat Penggugat/Tergugat
Kuasa Hukumnya
(.................)
ACARA PEMERIKSAAN PERKARA DI PTUN
A. DISMISAL PROSES (PENELITIAN ADMINISTRATIF)
Pasal 62 ayat (1) UU.No. 5 Tahun 1986 menentukan, bahwa Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan, yang dilengkapi pertimbangan-pertimbangan, bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar. Untuk mengambil keputusan tersebut, maka terlebih dahulu dilakukan Penelitian Administratif (Dismissal Proses) di Kepaniteraan sebagai bantuan kepada Ketua Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian dilakukan meliputi segi administratif dan segi elementer.
Penelitian dari segi administratif meliputi Identitas para pihak, yakni baik Penggugat maupun Tergugat (Pasal 56 Jo. Pasal 48 UU.No. 5/1986).
Sedangkan penelitian dari segi elementer meliputi sifat yang lebih mendalam, yaitu :
1. Apakah objek gugatan berupa penetapan tertulis (Pasal 1 butir 3 UU. No. 5/1986) dan bukan termasuk Pasal 2 atau Pasal 49 UU.No. 5/1986 ;
2. Apakah Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu sudah dilampirkan (Pasal 56 ayat (3) UU.No. 5/1986 );
3. Apakah dalam gugatan sudah jelas dinyatakan, kapan tanggal keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan diterima atau diumumkan atau diketuhi oleh Penggugat (Pasal 55 UU. No. 5/1986) ;
4. Apakah Penggugat adalah orang atau Badan Bantuan Hukum Perdata yang berhak menggugat, yang kepentingannya dirugikan langsung atau tidak langsung ;
5. Dalam hal Pengugat diwakili oleh Kuasa Hukum, apakah surat kuas yang terlampir sudah memenuhi syarat ;
6. Apakah uang panjar baiaya perkara sudah dilunasi oleh Penggugat ;
7. Sebagaimana Surat Mahkamah Agung RI, No. 51/Td.TUN/III/1992, Penelitian administrasi juga meliputi :
8. a. Cap tanggal penerimaan gugatan TUN atau PTTUN dimana gugatan itu diajukan sebagai perantara ;
b. Dalam hal gugatan ditandatagani oleh seorang kuasa, maka PTUN/PTTUN harus meneliti mengenai syarat formal dari surat kuasa. Surat Kusa dapat digunakan untuk beberapa orang pemberi kuasa, asal saja materi/objek gugatannya sama ;
c. Setelah Litbang TUN-MA mengeluarkan model surat kuasa TUN, maka tidak dibenarkan menggunakan blanko surat kuasa untuk Pengadilan umum ;
d. Apabalia dala 1 (satu) surat gugatan disebutkan beberapa kuasa sebagai yang menajukan /membuata surat gugatan, maka semua kuasa hukum yang disebutdalam surat guagatan tersebut harus turut serta menandatangani surat guagatan tersebut harus turut serta menandatangani surat guagatan itu.
e. Pemengang surat kuasa harus seorang Advokat atau seorang yang mendapatkan izin praktek.
8. Dan lain-lain.
Hasil penelitian ini dituangkan di dalam suatu formulir laporan singkat, sebagai informasi kepada Ketua melaui Panitera dan dilampirkan bersama-sama dengan gugatan yang telah didaftarkan.
SE-MA No. 2 Tahun 1991, mengatur petugas yang berwenang untuk melakukanpenelitian administratif itu, adalah : Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Muda Perkara sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan. Alasan Ketua Pengadilan menolak atau menyatakan tidak dapat diterima suatu gugatan pada tahap ini adalah, karena :
1. Pokok gugatan tersebut nyata=nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
2. Syarat-syarat gugatan (Pasal 56 UU.No. 5/1986) tidak dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan;
3. Guagatn tersebut tidak berdasarkan pada aturan-aturan yang layak;
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang diguagt;
5. Gugatan diajukan sebelum waktu (prematur) atau telah lewat waktu (daluwarsa);
Penetaoan itu diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya.
Terhadap penetapan itu dapat diajukan perlawanan, dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak penetapan itu diucapkan. Pengajuanny sesuai dengan Pasal 56 UU.No. 5/1986, yaitu sama seperti syarat-syarat membuat gugatan Tata Usaha Negara. Perlawanan itu harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.Apa bila perlawanan dibenarkan, maka penetapan menjadi gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa dan diputus serta dissesaikan menurut acara biasa.
SE-MA No. 2 tahun 1991 mengatur Prosedur Dismissal itu sebagai berikut :
1. Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum menentukan penetapan dismissal, apabila dipandang perlu, Tenggang waktu yang ditentukan menurut Pasal 55 UU.No. 5/1986, adalah sejak tanggal diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Penggugat, atau sejak diterimanya keputusan tersebut dengan ketentuan bahwa tenggang waktu itu ditunda selama proses peradilan masih berjalan menurut Pasal 62 Jo. 63 No. 5/1986. Oleh sebab itu diminta Ketua Pengadilan tidak terlalu mudah menggunakan Pasal 62 tersebut, kecuali mengenai Pasal 62 ayat (1) butir a dan e ;
2. Pemeriksaan dismisal dilakukan oleh Ketua dan Ketua dapat juga menunjuk seorang hakim sebagai reporter ;
3. Penetapan dismissal ditanatngani oleh Ketua dan Panitera Kepala/Wakil Panitera. Pemeriksaan dismissal dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan. Pemeriksaan gugatan perlawanan terhadap dismissal, juga dilakukan dengan acara singkat ( Pasal 62 ayat (4) UU.No. 5/1986) ;
4. Dalam hal adanya petitum guagatan yang nyata tidak dapat dikabulkan, maka kemungkinan ditetapkan dismissal terhadap bagian petitum gauagatan. Ketentuasn tentang perawanan terhadap ketetapan dismissal juga berlaku dalam hal ini.
B. PEMERIKSAAN PERSIAPAN
Setelah melalui Penelitian Administratif (Dismissal Proses), maka seanjutnya dilakukan pemeriksaan persiapan atas suatu guagatan Tata Usah Negara. Sebelum memeriksa pokok perkara segketa dimulai (Pasal 63 UU.No. 5/1986), Hakim wajib mengadakan persiapan pemeriksaan untuk melengkapi guagatan byang kurang jelas. Dalam pemeriksaan persiapan ini hakim wajib memberi nasihat kepada Pengguagt untuk memperbaiki gugatannya dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari Hakim juga dapat memnita penjelasan kepada pejabat atau Badan Tata Usah Negara (Terguagat) yang bersangkutan.
Apabila Penggugat belum menyempurnakan gugatannya dalam tenggang waktu 30 hari, maka hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Pasal 63 ayat (3) UU.No. 5/1986). Dalam praktek perbaikan ini dapat dilakukan berkali-kali sampai sempurna dalam tenggang waktu 30 hari.
C. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA
UPAYA HUKUM
A. PERLAWANAN (VERZET)
Pasal (3) a Undang-undang No. 5/1986, menentukan terhadap putusan dismissal (yang ditetapkan Ketua Pengadilan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbanga) bahwa gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar, maka Penggugat (Pasal 63 (5) a UU. No.5/1986) dapat mengajukan Perlawanan (Verset). Tenggang waktu untuk megajukan Perlawanan (Verzet) itu adalah 14 hari setelah penetapan Pasal 56 UU. No. 5/1986) sebagai berikut :
1. Identitas
a. Identitas Pelawan :
- Nama Pelawan
- Umur/Tanggal Lahir Pelawan
- Kewarganegaran Pelawan
- Tempat Tinggal Pelawan
- Pekerjaan Pelawan
- Kuasa Pelawan
b. Identitas Terlawan :
- Nama Jabatan Terlawan
- Tempat Kedudukan Terlawan
2. Objek Perlawanan :
Adalah Penetapan Ketua PTUN yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. (Putusan Dismissal). Untuk itu disebutkan nomor dan tanggal diucapkan oleh hakim.
3. Posita Perlawanan.
Dalam posita Perlawanan, akan diuraikan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
b. Menetapkan Penetapan Dismissal No. ....., tanggal ...... adalah gugur demi hukum.
c. Menyatakan Pokok Gugatan diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan acara biasa (Pasal 62 (5) UU.No. 5/1986).
4. Petitum Perlawanan.
a. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
b. Menetapkan Penetapan Dismissal No. ........, tanggal ......... adalah gugur demi hukum.
c. Menyatakan Pokok Gugatan diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan acara biasa (Pasal 62 (5) UU. No. 5/1986).
5. Ditandatangani oleh Pemohon / Kuasa yang sah.
Perlawanan (Pasal (4) UU.No. 5 Tahun 1986) diperiksa dengan acara singkat. Singkat maksudnya acara pemeriksaan tidak akan memakan waktu seperti acara biasa, karena dalam acara Perlawanan itu hanya akan dibuktikan mengenai kebenaran dalil-dalil Perlawanan Pelawan, sementara pokok perkara belum diperiksa sama sekali. Acara setelah perlawanan disampaikan / dibacakan didepan sidang adalah; Acara Jawab- menjawab, Acara Pembuktian, Konklusi Para Pihak dan Putusan. Terhadap putusan Perlawanan ini tidak dapat diajukan upaya hukum, akantetapi Penggugat/Pelawan dapat mengajukan gugatan baru.
B. BANDING
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan banding oleh Penggugat atau Tergugat yang merasa tidak puas atau dirugikan oleh keputusan tersebut, kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sesuai dengan Pasal 122 UU. No. 5/1986. Permintaan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya yang sah untuk itu dan disampaikan kepada PTUN yang menjatuhkan putusan. Untuk itu Panitera PTUN akan membuat Berita Acara Permintaan Banding tersebut dan setelah dibayar biaya berupa panjar barulah Permintaan Banding itu diregistrasi.
Tenggang waktu mengajukan Permintaan Banding adalah 14 hari terhitung sejak putusan PTUN diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak secara sah. Pemberitahuan itu disampaiakan melalui Pos dengan surat tercatat. Terhadap putusan Tata Usaha Negara yang bukan merupakan putusan akhir, misalnya putusan sela yang menolak eksepsi, hanya dapat pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir. Pemohon banding bersama-sama dengan putusan akhir. Permohonan banding dicatat oleh Panitera dalam daftar perkara dan memberitahukan hal itu kepada pembanding.
Para pihak dapat menyerahkan Memori Banding atau Kontra Memori Banding serta keterangan dan alat bukti (tambahan) kepada Panitera PTUN dengan ketentuan salinan Memori Banding atau Kontra Memori Banding harus juga diberikan kepada pihak lainnya dengan perantaraan Panitera Pengadilan.
C. KASASI
Pasal 131 UU.No. 5/1986 menentukan, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dapat dimohonkan kasasi ke Mahakamh Agung. Adapun alasan-alasan untuk mohon Kasasi adalah :
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan;
Dalam hal Kasasi, maka permohonan Kasasi dapat dimintakan dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya putusan PTTUN yang dimohonkan Kasasi tersebut. Lewat tenggang waktu tersebut permohonan Kasasi menjadi daluwarsa.
Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak Permohonan Kasasi menyatakan Kasasi atas putusan PTUN. Atas Memori Kasasi tersebut, Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi dalam jagka waktu 14 hari terhitung sejak ia menerima Memori Kasasi.
D. DERDEN VERZET/PERLAWANAN PIHAK KETIGA
Adalah Perlawanan Pihak Ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikutkan selama pemeriksaan sengketa menurut Pasal 83 UU.No. 5/1986 dan khawatir kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksanakannya putusan itu dapat mengajukan Perlawanan (Derden Verzet) terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
Perlawanan diajukan kepada Pengadilan yang mengadili sengketa pada tingkat pertama. Perlawanan hanya dapat diajukan padasaat sebelum putusan Pengadilan dilaksanakan. Perlawanan diajukan dengan memuat alasan-alasan tentang permohonannya sesuai ketentuan Pasal 56 UU.No. 62 dan 63 UU.No. 5/1986, yaitu melalui Dismissal Proses dan pemeriksaan persiapan. Dengan adanya Perlawanan, dengan sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan.
E. PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 132 UU.No. 5/1986 mengatakan, bahwa terhadap keputusan Pengadilan yang telah berkeuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kemabali kepada Mahkamah Agung. Adapun alasan-alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah :
1. Bohong dan Tipu Muslihat.
2. Novum.
3. Mengabulkan hal yang tidak dituntut.
4. Ada bagian tuntutan belum diputus.
5. Putusan bertentangan satu sama lain.
6. Khilaf atau keliru.
Untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali harus dilakukan oleh para pihak yang berperkara sendiri, atau ahli warisnya apabila ia sudah meninggal dunia, atau seorang kuasa yang khusus untuk itu.
Tenggang waktu untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (Pasal 69 UU.No. 14 Tahun 1985) :
1. Diketahui adanya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
2. Ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang bersengketa.
4. Putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara
Dua hari yang lalu, 24 Juli 2007 acara sidang di PTUN Surabaya (Waru
-Sidoarjo) perkara No. 57/G.TUN/2007/ PTUN.SBY, perkara antara Yuliani, dkk (3
mahasiswa ITS) melawan Rektor ITS, telah sampai pada acara DUPLIK (tanggapan
Kuasa Hukum Rektor ITS selaku Tergugat atas REPLIK Penggugat). Hari ini juga
Kuasa Hukum Penggugat (3 mahasiswa) telah mengajukan alat bukti surat-surat.
Dalam Dupliknya, Tergugat tetap mendalilkan pendiriannya bahwa Keputusan
Rektor ITS tidak bersifat final. Tergugat tetap menyangkal seluruh dalil gugatan
Penggugat. Itu merupakan hal yang biasa.
Namun, kami selaku Penggugat mempunyai catatan-catatan tertentu dalam proses
persidangan perkara tersebut dari awal hingga kini, yaitu:
1. Hakim cenderung formalis atau skriptualis. Contoh: hakim tidak mau kami
menggunakan kata "alamat" dengan alasan bahwa UU PTUN mengistilahkan "tempat
tinggal". Padahal dalam Ilmu Hukum dikenal juga istilah 'domisili'. Soal seperti
ini dipermasalahkan secara serius. Contoh lainnya adalah susunan alat bukti kami
menggunakan kode P1.a., P1.b., P1.c., untuk memberikan kode bukti surat kartu
mahasiswa, lalu P2 untuk alat bukti SK Rektor ITS dan seterusnya, tapi itu
dipersalahkan Hakim dan diminta untuk menggunakan kode P1, P2 dan P3. Ini adalah
soal-soal teknis yang sebenarnya tidak dapat dinilai salah dan benarnya, sebab
itu tergantung bagaimana cara memahami atau mengerti maksudnya.
2. Belum-belum Hakim telah berusaha membatasi prinsip kebebasan Penggugat
dalam membuktikan dalil gugatannya dengan mengatakan bahwa nantinya saksi yang
diajukan BUKAN BERKAITAN DENGAN AKSI MAHASISWA DALAM SEMINAR JALANAN, TAPI
SAKSI-SAKSI YANG MENGETAHUI PROSES ADMINISTRASI ATAS KELUARNYA SK REKTOR ITS.
Tentu saja itu menjadikan tanda tanya besar, menyangkut kualitas Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini, sebab dalam Hukum Pembuktian proses acara
PTUN dikenal Hukum Pembuktian Formal (proses dikeluarkannya Keputusan TUN) dan
Hukum Pembuktian Fakta Materiil yang berkaitan dengan SK atau Keputusan TUN yang
memberikan sanksi dengan tuduhan adanya fakta pelanggaran tertentu. Bahkan itu
dapat memicu kecurigaan adanya subyektivitas Hakim yang cenderung memihak.
Tapi kami akan tetap merencanakan untuk mengajukan saksi-saksi fakta, untuk
membuktikan bahwa 3 mahasiswa ITS tersebut bukanlah aktor atas keluarnya
kata-kata kotor sebagian peserta aksi dalam kericuhan aksi tersebut karena
pembubaran paksa oleh rektorat ITS yang dibantu petugas keamanan ITS. Kami juga
akan mengajukan saksi-saksi bahwa 3 mahasiswa ITS tersebut juga tidak melakukan
perbuatan yang menganggu keamanan dan kebersihan kampus ITS seperti yang
dituduhkan dalam SK Rektor ITS. Kami juga akan membuktikan bahwa aksi Seminar
Jalanan yang dilakukan para mahasiswa ITS dan beberapa alumni ITS serta pemuda
korban lumpur Lapindo tersebut tidak mengatasnamakan atau menggunakan nama ITS
seperti yang dituduhkan dalam SK Rektor ITS tersebut. Mereka, para peserta aksi
tidak pernah 'meminjam nama ITS', tapi malah 'menyudutkan' posisi ITS yang tidak
transparan dalam penyajian data surveinya dalam kasus lumpur Lapindo kepasa
masyarakat.
Kami juga akan membuktikan bahwa SK Rektor ITS melanggar asas persamaan dan
keadilan serta kecermatan sebab telah menimpakan perbuatan yang dianggap salah
yang dilakukan sekitar lebih dari 20 mahasiswa ITS hanya kepada 3 mahasiswa ITS
selaku Penggugat tersebut. Ini bukan soal meminta agar mahasiswa lainnya juga
diberikan sanksi, tapi untuk membuktikan bahwa SK Rektor ITS yang menjatuhkan
sanksi pencabutan status mahasiswa kepada Penggugat dalam waktu tertentu
tersebut memang melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Jika Hakim nantinya benar-benar tidak mengizinkan kami untuk mengajukan
saksi-saksi fakta maka kami harus membuat petisi agar PTUN Surabaya direformasi,
sebab tidak berkualitas dalam menyelenggarakan tugas peradilan.
Bagi kami, persidangan kasus ini bukan pada menang-kalah di Pengadilan. Tentu
semua intelektual dan orang-orang yang punya pengalaman dalam urusan peradilan
telah mahfum atas praksis mafioso peradilan selama ini, sehingga kemenangan
berperkara di pengadilan hanya 25 persen yang bergantung pada kualitas fakta
hukum dan keadilan. Pengadilan masih tempat dagang hukum. Keadilan menjadi
barang lelangan.
Peradilan kasus ini bagi kami adalah bagian dari menjalani sejarah penerapan
hukum, lebih penting untuk mengukur dan mendalami sejarah penerapan hukum yang
dari waktu ke waktu harus dibenahi. Reformasi masih hanya pada suksesi, belum
menyentuh substansi perubahan bernegara. Seperti yang kita lihat koruptor masih
berkuasa atas kita dan pengadilan masih menjadi alat formalitas untuk
menampakkan keberadaan negara (formal), bukan negara materiil yang menurut Saint
Augustine mensyaratkan keadilan. Kalau setiap tahun negara ini masih dikorupsi,
kalau setiap tahunnya negara ini hanya masih menjadi tempat buangan limbah serta
tempat bencana akibat dosa-dosa manusia serta korporasi yang tidak mempunyai
hati nurani - meminjam Daniel C. Maguire - maka itu semua menunjukkan reformasi
telah mati suri.
Agenda sidang berikutnya adalah SELASA depan, PENGAJUAN ALAT BUKTI SURAT oleh
kuasa hukum Tergugat, belum sampai pada keterangan saks
Asas dalam Hukum Acara PTUN
• “Asas praduga rechtmatig (benar menurut hukum, presumptio iustea causa), asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986);
• “Asas pembuktian bebas”. Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentun Pasal 100;
• ”Asas keaktifan hakim (dominus litis)”. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85)
• ”Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa;
• dan asas-asas peradilan lainnya, mislny : asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, obyektif.
• “Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)”, para pihak mempunyai kedudukan yang sama;
• “Asas kesatuan beracara” (dalam perkara yang sejenis);
• “Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas” (Pasal 24 UUD 1945 Jo.Pasal 1 UU No. 4 2004);
• “Asas sidang terbuka untuk umum”~putusan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 UU PTUN);
• “Asas pengadilan berjenjang” (tingkat pertama (PTUN), banding (PT TUN), dan Kasasi (MA), dimungkinkan pula PK (MA);
• “Asas pengadilan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium)”, sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN);
• “Asas obyektivitas”, lihat Pasal 78 dan 79 UU PTUN).
• Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Asas dalam Hukum Acara Pidana
1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
2. Presumption of innocent
3. Equality before the law
4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
11.Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
12. Ganti rugi dan rehabilitasi
13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa
Asas-asas dalam Hukum Acara Perdata
A. Asas Kebebasan Hakim
B. Hakim Bersifat Menunggu
C. Peradilan Terbuka Untuk Umum
D. Asas Hakim Bersikap Pasif ( Tut Wuri )
E. Asas Kesamaan ( Audi et Alteram Partem)
F. Asas Obyektivitas
G. Putusan Disertai Alasan
H. Tidak ada keharusan untuk mewakilkan
I. Beracara Dikenakan Biaya
J. Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
K. Peradilan dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
RUU Administrasi Pemerintahan Perluas Kewenangan PTUN
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) awal Agustus lalu, Mahkamah Agung ikut mensosialisasikan RUU Administrasi Pemerintahan (AP) kepada kalangan hakim dan petugas pengadilan. RUU ini dianggap penting karena berkaitan langsung dengan peradilan tata usaha negara. Pada Juli lalu, keberadaan RUU ini juga sudah disinggung dalam sidang kabinet.
“RUU ini mengatur perlindungan hukum atas sikap tindak AP melalui upaya administratif dan atau melalui gugatan di Pengadilan Administrasi Negara/PTUN,” papar Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Prof. Paulus Effendie Lotulung, dalam makalah yang disampaikan pada Rakernas tersebut.
Salah satu poin penting dari RUU Administrasi Pemerintah adalah perluasan yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Ketua Tim Penyusun RUU AP, Prof. Eko Prasojo, kelak objek PTUN bukan hanya keputusan tertulis dari pejabat tata usaha negara. Jika draft yang sekarang disetujui bersama DPR dan Pemerintah, maka perbuatan faktual pejabat administrasi negara juga bisa menjadi objek gugatan TUN.
Selama ini, keputusan TUN yang bisa digugat harus merupakan penetapan tertulis yang bersifat konkrit, individual, dan final. Yurisdiksi PTUN akan bertambah jika rumusan “perbuatan faktual” disetujui. Intinya, PTUN akan diberi wewenang memeriksa dan memutus perkara tindakan administrasi pemerintahan yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. “Objek hukumnya diperluas, tidak hanya keputusan tertulis, tetapi juga keputusan tidak tertulis yang faktual,” jelas Prof. Eko Prasojo.
Ditambahkan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Indonesia itu, masuknya keputusan tidak tertulis yang faktual sebagai objek TUN dimaksudkan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang dirugikan akibat keputusan pejabat TUN. Eko melihat acapkali pejabat TUN mengeluarkan keputusan tidak tertulis, misalnya perintah lisan, yang menyebabkan perlindungan masyarakat terabaikan. Syaratnya, perbuatan pejabat TUN tadi faktual.
Dijelaskan Prof. Eko, perbuatan Faktual adalah semua perbuatan yang dilakukan oleh pejabat TUN yang tidak tertulis. Sedangkan pejabat TUN adalah badan atau pejabat yang memperoleh kewenangan baik sifatnya atribusi, delegasi, maupun mandat untuk membuat Keputusan TUN yang sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis. “Semua keputusan yang sifatnya tidak tertulis dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat karena kewenangan yang dimilikinya berdasarkan delegasi, atribusi, dan mandat maka dikategorikan sebagai keputusan yang tidak tertulis atau perbuatan faktual,” ujarnya.
Sekretaris Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara Edi Rohaedi mendukung perluasan yurisdiksi PTUN. Mekanisme yang berlaku selama ini, -- PTUN atau perdata—kurang maksimal dari sisi pembuktian. Menggugat langsung secara perdata mungkin bisa memaksimalkan ganti rugi, tetapi tidak bisa menguji keabsahan tindakan pemerintah. Jadi, validitas tindakan hukum pemerintah kurang memadai dari sudut pandang hukum publik. Karena itu, diperlukan alat publik untuk mengujinya, yakni lewat PTUN. “Sebaiknya, kewenangan PTUN tidak hanya Keputusan TUN saja,” ujar Edi Rohaedi.
Gagasan dalam RUU AP bukan tak menuai kritik. “Jangan ngaco, faktual itu pasti masuk perdata,” tandas Prof. Anna Erliyana, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Pada prinsipnya, Prof. Anna mendukung perluasan objek gugatan TUN. “Tapi jangan sembarangan. Jangan masuk-masukin yang nggak karuan. Emangnya TUN tong sampah”.
Meskipun demikian, Prof. Anna Erliyana mengingatkan bahwa gagasan tersebut baru sebatas RUU. Jadi, belum tentu kelak diterima dan disahkan. Ia malah meminta tim penyusun membuat harmonisasi. “Kalau membuat suatu RUU kan mesti dilihat dulu dengan UU yang sudah ada, sinkron atau tidak. Paling tidak, dengarlah orang-orang yang berkecimpung di TUN,” tandasnya.
Keputusan TUN
Selain perbuatan aktual pejabat administrasi negara, poin penting yang juga mendapat perhatian adalah tindakan pejabat administrasi pemerintahan sebagai perbuatan melawan hukum. PTUN dapat mengubah, mencabut, membatalkan, menyatakan batal demi hukum, dan menyatakan suatu tindakan pejabat AP merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena itu, bisa juga ada ganti rugi.
Sebelumnya, umum dipahami bahwa PTUN hanya berwenang untuk memutus batal atau tidak sahnya suatu Keputusan TUN (pasal 53 ayat 1 UU PTUN). Dalam RUU AP, kewenangan PTUN diperluas tidak hanya memutus batal atau tidak sah, tetapi juga dapat mengubah, mencabut, membatalkan, menyatakan batal demi hukum, dan menyatakan tindakan AP merupakan perbuatan melawan hukum, dan ganti rugi.
Rumusan ini, jelas Prof. Eko, diperlukan untuk memperkuat daya paksa putusan PTUN dan eksistensi PTUN itu sendiri. “Selama ini banyak putusan PTUN yang tidak dijalankan oleh pejabat karena minimnya daya paksa putusan,” ujarnya.
Namun, menurut Prof. Anna Erliyana, kewenangan PTUN dalam hal mengubah, mencabut, membatalkan, menyatakan batal demi hukum suatu SK TUN sudah dari dulu ada dalam praktik TUN walaupun tidak secara tertulis diatur dalam UU No. 5 Tahun 1968 sebagaimana diubah melalui UU No. 9 Tahun 2004
Seorang Hakim PTUN dituntut untuk memiliki pengetahuan dan referensi yang cukup terhadap dinamika Ilmu Negara dan Ilmu Administrasi Negara. Kedua ilmu tersebut penting mengingat salah satu pokok tugas dari Hakim PTUN adalah menguji Kebsahan K.TUN dan seluk beluk sebuah K.TUN memiliki berbagai dimensi tentang perundang-undangan dan administrasi negara. Sehingga pada prakteknya, tidak mudah seorang Hakim TUN dalam menguji sah tidaknya sebuah K. TUN dalam perkara di PTUN. Demikian beberapa butir pikiran yang disampaikan oleh Kadar Slamet, SH, M. Hum, Hakim Tinggi PT PTUN Jakarta di hadapan Calon Hakim PTUN dalam kegiatan Pendidikan dan Diklat Cakim di Megamendung, Bogor, 21/7.
Lebih lanjut Kadar Slamet mengingatkan bahwa perlu kejelian dan sekaligus kehati-hatian dalam menguji K. TUN karena terbatasnya referensi hukum materil dalam PTUN. ” Karena kita belum memiliki kaedah materiil, maka harus banyak menggunakan dan menggali doktrin terhadap urusan atau hukum administrasi ” ujar salah seorang Hakim Pengawas di Mahkamah Agung ini. Dengan terbatasnya kaedah materil di PTUN, maka wajib bagi Hakim PTUN untuk memperkaya diri dengan banyak membaca referensi tentang doktrin serta kajian yang terkait dengan administrasi pemerintahan. Menurut mantan Ketua PTUN Jakarta ini, dalam prakteknya kehati-hatian dan kejelian Hakim sudah dimulai ketika harus menguji Kompetensi Absolut dan Relatif PTUN terhadap suatu gugatan. Hal ini penting mengingat Kompetensi Absolut dan Relatif sangat menentukan layak tidaknya suatu gugatan terhadap KTUN diadili di PTUN. ” Namun biasanya sering terjadi, Hakim sering menghiraukan dan tidak jeli terhadap posisi kompetensi PTUN terhadap suatu gugatan, tapi hakim langsung memeriksa dan fokus pada inti pokok sengketa” jelas Kadar Slamet. Dalam kedua menguji kompetensi di atas, belum menyentuh pokok perkara, dengan demikian masuk dalam inti KTUN yang digugat. Apabila hakim tidak fokus pada soal Kompetensi, maka hal itu menunjukkan kurang cermat dan ketelitiannya dalam menguji layak tidaknya sebuah gugatan K.TUN diadili di PTUN.
Penting Memahami Kewenangan Absolut PTUN
Bapak Kadar Slamet menegaskan bahwa terkait Soal Kompetensi Absolut, seorang Hakim PTUN harus ekstra cermat mengingat sebuah K. TUN yang digugat memiliki peluang bersinggungan dengan komptensi pengadilan lain. Apalagi saat ini sudah banyak model pengadilan khusus yang terkait dengan keluarnya K. TUN. ” Kompetensi Absolut akan selalu berkaitan dengan titik singgung dengan kompetensi lain ;seperti kompetensi Peradilan Perdata, kompetensi Pengadilan Niaga, Kompetensi pengadilan Pajak dan yang lainnya” urai Kadar Slamet. Lebih jauh menerangkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu sering terjadi antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Badan peradilan lain sama-sama merasa memeriksa dan memutus terhadap obyek gugatan yang sama. Akibatnya sering menimbulkan putusan yang berbeda atau bertentangan satu sama lain. Hal ini muncul karena disebabkan oleh materi yang dipersengketakan penggugat ada titik singgung kewenangan mengadili antara PTUN dengan pengadilan lain;misalnya antara sertifikat tanah dan hak milik. Untuk mencegah hal tersebut, Hakim Pengawas MA ini memberi rekomendasi pada hakim; Pertama, harus mempu menguasai Kewenangan absolut PTUN; kedua, memahami secara detail subyek atau pihak-pihak yang bersengketa di PTUN; ketiga, memahami secara utuh obyek sengketa yang dapat diperiksa dan diputus oleh PTUN; keempat, harus dikuasai asas-asas hukum yang berlaku di PTUN, seperti hukum administrasi, doktrin, dan yurisprudensi putusan-putusan PERATUN. (Irvan
Oleh : H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., MH.
I. PENDAHULUAN
Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sekarang (hasil amandemen) disebutkan, bahwa :
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Makamah Konstitusi
Berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen, yang mengatur kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman kita sekarang selain diselenggarakan olah Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan peradilan juga oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedudukan Mahkamah Agung sama, baik sebelum dan sesudah amanden UUD 1945 merupakan puncak dari badan-badan peradilan di empat lingkungan peradilan. Empat lingkungan peradilan yang terdiri dari 1 (satu) lingkungan peradilan umum dan 3 (tiga) lingkungan peradilan khusus yaitu : agama, militer dan tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing memiliki badan peradilan (pengadilan) tingkat pertama dan banding. Badan-badan peradilan tersebut berpuncak pada sebuah MA.
Untuk lingkungan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Kewenangan Pengadilan untuk menerima, memeriksa, memutus menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya yang dikenal dengan kompetensi atau kewenangan mengadili.
PTUN mempunyai kompetensi menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) untuk tingkat banding.
Akan tetapi untuk sengketa-sengketa tata usaha negara yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi berdasarkan Pasal 48 UU No. 5 tahun1986 jo UU No. 9 tahun 2004 maka PT.TUN merupakan badan peradilan tingkat pertama. Terhadap putusan PT.TUN tersebut tidak ada upaya hukum banding melainkan kasasi.
II. PTUN DI INDONESIA
Dalam UU No 5 Tahun 1986 untuk membentuk PTUN dengan Keputusan Presiden (Keppres). Di Indonesia sampai dengan sekarang ada 26 PTUN. Berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan PTUN di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, Ujung Pandang. Keppres No. 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN di Bandung, Semarang dan Padang. Keppres No. 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN Pontianak, Banjarmasin dan Manado. Keppres No. 16 Tahun 1993 tentang Pembentukan PTUN Kupang, Ambon, dan Jayapura. Keppres No. 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan PTUN Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar. Keppres No. 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan PTUN Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram dan Dili. Untuk wilayah hukum PTUN Dili, setelah Timor Timur merdeka bukan lagi termasuk wilayah Republik Indonesia.
III. KOMPETENSI PTUN
Kompetensi (kewenangan) suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara dapat dibedakan atas kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya. Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.
a. Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif suatu badan pengadilan ditentukan oleh batas daerah hukum yang menjadi kewenangannya. Suatu badan pengadilan dinyatakan berwenang untuk memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak sedang bersengketa (Penggugat/Tergugat) berkediaman di salah satu daerah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan itu.
Pengaturan kompetensi relatif peradilan tata usaha negara terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 54 :
Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyatakan :
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Untuk saat sekarang PTUN masih terbatas sebanyak 26 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) ada 4 yaitu PT.TUN Medan, Jakarta, Surabaya dan Makasar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga PTUN wilayah hukumnya meliputi beberapa kabupaten dan kota. Seperti PTUN Medan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi Sumatera Utara dan PT.TUN wilayah hukumnya meliputi provinsi-provinsi yang ada di Sumatera.
Adapun kompetensi yang berkaitan dengan tempat kedudukan atau tempat kediaman para pihak, yakni pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam Pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 diatur sebagai berikut :
Gugatan sengketa tata usaha negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
(1) Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
(2) Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
(4) Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
(5) Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan Tergugat.
Dengan demikian gugatan pada prinsipnya diajukan ke pengadilan di tempat tergugat dan hanya bersifat eksepsional di tempat penggugat diatur menurut Peraturan Pemerintah. Hanya saja sampai sekarang Peraturan Pemerintah tersebut belum ada.
b. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa. Adapun yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004.
Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).
Obyek sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sesuai Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004.
Namun ini, ada pembatasan-pembatasan yang termuat dalam ketentuan Pasal-Pasal UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 yaitu Pasal 2, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 142. Pembatasan ini dapat dibedakan menjadi : Pembatasan langsung, pembatasasn tidak langsung dan pembatasan langsung bersifat sementara.
1) Pembatasan Langsung
Pembatasan langsung adalah pembatasan yang tidak memungkinkan sama sekali bagi PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut. Pembatasan langsung ini terdapat dalam Penjelasan Umum, Pasal 2 dan Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1986. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 menentukan, bahwa tidak termasuk Keputusan tata usaha negara menurut UU ini :
a. Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
b. Keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
c. Keputusan tata usaha negara yang masih memerlukan persetujuan.
d. Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
e. Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Keputusan tata usaha negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia.
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
2. Pasal 49, Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tertentu dalam hal keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dikeluarkan :
a. Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pembatasan Tidak Langsung
Pembatasan tidak langsung adalah pembatasan atas kompetensi absolut yang masih membuka kemungkinan bagi PT.TUN untuk memeriksa dan memutus sengketa administrasi, dengan ketentuan bahwa seluruh upaya administratif yang tersedia untuk itu telah ditempuh.
Pembatasan tidak langsung ini terdapat di dalam Pasal 48 UU No. 9 Tahun 2004 yang menyebutkan,
(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya adminisratif yang bersangkutan telah digunakan.
(3) Pembatasan langsung bersifat sementara
Pembatasan ini bersifat langsung yang tidak ada kemungkinan sama sekali bagi PTUN untuk mengadilinya, namun sifatnya sementara dan satu kali (einmalig). Terdapat dalam Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 142 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 yang secara langsung mengatur masalah ini menentukan bahwa, “ Sengketa tata usaha negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut UU ini belum diputus oleh Pengadilan menurut UU ini belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum”.
IV. OBYEK dan SUBYEK SENGKETA di PTUN
1. Obyek Sengketa
Obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 dan Keputusan fiktif negatif berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004.
a. Keputusan Tata Usaha Negara :
Pengertian Keputusan tata usaha negara menurut pasal 1 angka 3 uu No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 ialah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata.
Dari rumusan keputusan tersebut di atas, dapat ditarik unsur-unsur yuridis keputusan menurut hukum positip sebagai berikut :
1) Suatu penetapan tertulis.
2) Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha negara.
3) Berisi tindakan hukum tata usaha negara.
4) Bersifat konkret, individual dan final.
5) Menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata.
b. Keputusan tata usaha negara fiktif negatif
Obyek sengketa PTUN termasuk keputusan tata usaha Negara yang fiktif negatif sebagai mana dimaksud Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004, yaitu :
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagai mana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dimaksud telah lewat, maka badan atau penjabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu maka setelah lewat jangka waktu 4 bulan sejak diterimanya permohononan, badan atau penjabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan.
Jadi jika jangka waktu telah lewat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau setelah lewat empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat tata usaha negara itu tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan, maka Badan atau Pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Sikap pasif Badan/Pejabat tata usaha negara yang tidak mengeluarkan keputusan itu dapat disamakan dengan keputusan tertulis yang berisi penolakan meskipun tidak tertulis. Keputusan demikian disebut keputusan fiktif-negatif. Fiktif artinya tidak mengeluarkan keputusan tertulis, tetapi dapat dianggap telah mengeluarkan keputusan tertulis. Sedangkan negatif berarti karena isi keputusan itu berupa penolakan terhadap suatu permohonan.
Keputusan fiktif negatif merupakan perluasan dari keputusan tata usaha negara tertulis yang menjadi objek dalam sengketa tata usaha negara.
2. SUBYEK SENGKETA
a. Penggugat
Penggugat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tata usaha negaratutan agar Keputusan tata usaha negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau disertai tata usaha negaratutan ganti rugi dan rehabilitasi. (Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).
Selain itu pula Penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang dijadikan obyek gugatan selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU No.5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 maka hanya seseorang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat keputusan tata usaha negara.
Gugatan disyaratkan diajukan dalam bentuk tertulis karena gugatan itu akan menjadi pegangan pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan. Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat mengutarakan keinginannya untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan yang membantu merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis.
Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara, yang besarnya ditaksir oleh panitera pengadilan.
Uang muka biaya perkara tersebut akan diperhitungkan kembali kalau perkaranya sudah selesai. Dalam hal penggugat kalah dalam perkara dan ternyata masih ada kelebihan uang muka biaya perkara, maka uang kelebihan tersebut akan dikembalikan kepadanya tetapi kalau ternyata uang muka biaya perkara tersebut tidak mencukupi ia wajib membayar kekurangannya.
Untuk mengajukan gugatan diperlukan alasan-alasan yang mendasarinya terhadap Keputusan tata usaha negara yang digugat, pengadilan memerlukan dasar pengujian apakah keputusan tata usaha negara tersebut rechtmatig (absah) atau tidak. pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun1986 UU No. 9 Tahun 2004 menggariskan alasan mengajukan gugatan bagi penggugat yang merupakan dasar pengujian oleh pengadilan.
Alasan mengajukan gugatan menurut Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 adalah :
a. Keputusan tata usaha negara tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Keputusan tata usaha negara tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB).
Aspek yang bertentangan itu menyangkut wewenang, prosedur, dan substansi keputusan tata usaha negara tersebut.
b. Tergugat
Dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyebutkan pengertian Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 disebutkan, “Badan atau Pejabat tata usaha negara adalah pejabat yang melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat dua cara utama untuk memperoleh wewenang pemerintahan yaitu atributif dan delegasi. Kadang-kadang juga mandat, ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh wewenang, namun apabila dikaitkan dengan gugatan tata usaha negara (gugatan ke PTUN), mandat tidak ditempatkan secara tersendiri karena penerima mandat tidak bisa menjadi tergugat di PTUN.
Ketentuan hukum yang menjadi dasar dikeluarkan keputusan yang disengketakan itu menyebutkan secara jelas Badan atau Pejabat tata usaha negara yang diberi wewenang pemerintahan. Jadi dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan sendiri itu dinamakan bersifat atributif. Dan manakala Badan atau Pejabat tata usaha negara memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif itu mengeluarkan Keputusan tata usaha negara yang kemudian disengketakan, maka yang harus digugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif tersebut.
Ada kalanya ketentuan dalam peraturan dasarnya menyebutkan bahwa badan atau pejabat yang mendapat kewenangan atributif mendelegasikan wewenangnya kepada Badan atau Pejabat lain. Apabila Badan atau pejabat tata usaha negara yang menerima pendelegasian ini mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang kemudian disengketakan, maka Badan atau Pejabat tata usaha negara inilah yang menjadi tergugat.
c. Pihak Ketiga yang berkepentingan
Dalam Pasal 83 UU No. 5 / 1986 jo UU No. 9/ 2004 disebutkan :
(1). Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara, dan bertindak sebagai:
- pihak yang membela haknya, atau
- peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat l dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara.
(3). Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.
Pasal ini mengatur kemungkinan bagi seseorang atau badan hukum perdata ikut serta dalam pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.
V. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN
Dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat tata usaha negara yang digugat.
Dalam hal yang hendak digugat ini merupakan keputusan menurut ketentuan :
a. Pasal 3 ayat (2), maka tenggang waktu 90 hari dihitung setelah lewat tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
b. Pasal 3 ayat (3), maka tenggang waktu itu dihitung setelah 4 bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
Dalam SEMA Nomor : 2 Tahun 1991 dinyatakan bahwa bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan tata usaha negara, yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan tata usaha negara yang bersangkutan.
Sebagai contoh putusan MA No. 5/K/TUN/1992, dipertimbangkan bahwa Penggugat-Penggugat bukan orang yang dituju dalam obyek gugatan, Penggugat-Penggugat baru mengetahui adanya keputusaan tata usaha negara yang merugikannya sewaktu mereka mengurus Surat Sertipikat Tanah yang bersangkutan.
VI. RANCANGAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (RUU-AP)1
Dalam RUU-AP memperluas kewenangan PTUN. Hal ini dapat dilihat dari :
Pasal 1 4. Keputusan Administrasi Pemerintahan adalah semua keputusan tertulis atau tidak tertulis yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah dan badan hukum lainnya yang berisi tindakan hukum dan tindakan materiil administrasi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat konkret, individual, dan final, dalam bidang hukum administrasi negara serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.6. Upaya Administratif adalah upaya keberatan yang dilakukan perseorangan, kelompok masyarakat atau organisasi terhadap isi atau pelaksanaan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan kepada atasan dari Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan yang mengeluarkan Keputusan Administrasi Pemerintahan.7. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.Pasal 39Setiap orang, kelompok masyarakat atau organisasi dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Upaya Administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara.Pasal 44(Ketentuan Peralihan)(1) Kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan tindakan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau badan yang menimbulkan kerugian material maupun immaterial menurut Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara.(2) Perkara perbuatan melanggar hukum administrasi pemerintahan oleh pejabat administrasi pemerintahan yang sudah didaftar tetapi belum diperiksa oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dialihkan dan diselesaikan oleh Peradilan Tata Usaha Negara.(3) Perkara perbuatan melanggar hukum administrasi pemerintahan oleh pejabat administrasi pemerintahan yang sudah diperiksa tetap diselesaikan dan diputus oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.(4) Keputusan Administrasi Pemerintahan berkekuatan hukum yang sama dengan Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang ini.
Obyek sengketa di PTUN berdasarkan RUU-AP tidak hanya Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 melainkan pula keputusan tidak tertulis yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah dan badan hukum lainnya yang berisi tindakan hukum dan tindakan materiil administrasi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat konkret, individual, dan final, dalam bidang hukum administrasi negara serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Keputusan yang harus melalui upaya administrasi sesuai Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 merupakan kewenangan PT.TUN dengan RUU-AP bukan lagi kewenangan PT.TUN sebagi pengadilan tingkat pertama, melainkan menjadi kewenganan PTUN.
VII. PENUTUP
Kompetensi PTUN dalam sistem peradilan kita, masih relatif kecil. Tidak jarang di berbagai PTUN volume perkara pertahunnya di bawah 20 perkara seperti antara lain PTUN Ambon, Banda Aceh, Bengkulu, Jambi, Jayapura, Kendari, Kupang, Palangkaraya, Palu, Yogyakarta. Hal ini menunjukan belum optimalnya peranan PTUN sebagai lembaga kontrol yuridis terhadap pemerintah.
Adanya upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dengan merancang RUU-AP kiranya dapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga eksistensi peradilan tata usaha negara dapat dirasakan manfaatnya baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Setelah RUU-AP menjadi UU-AP, haruslah pula ditindaklanjuti dengan penyelarasan menyangkut kompetensi mengadili PTUN yang secara tegas mengatur : “PTUN berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perbuatan badan/pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan hukum publik yang menimbulkan seseorang atau badan hukum perdata kepentingannya dirugikan
PERBEDAAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA
Hukum acara pengadilan tata usaha Negara merupakan hukum acara yang secara bersama-sama diatur dengan hukum materiilnya didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1986.
Ada beberapa ciri khusus yang membedakan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan lainnya, yaitu:
• Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil
• Adanya ketidak seimbangan antara kedudukan Penggugat dan Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara). Dengan mengingat hal ini maka perlu diatur adanya kompensasi, karena diasumsikan bahwa kedudukan Penggugat (orang atau badan hukum perdata), adalah dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.
• Sistem pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas.
• Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan tata Usaha Negara yang digugat.
• Putusan hakim tidak boleh melebihi tuntutan Penggugat, tetapi dimungkinkan membawa Penggugat ke dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang hal ini diatur dalam Undang-undang.
• Putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak yang terkait.
• Para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusannya.
• Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan dari sang Penggugat.
• Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil enggan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
B. PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
I. Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:
1. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
2. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.
II. Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 pihak, yaitu:
• Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat atau di daerah.
• Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
HAK PENGGUGAT:
1. Mengajukan gugatan tertulis kepada PTUN terhadap suatu Keputusan Tata Usahan Negara. (pasal 53)
2. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
3. Mengajukan kepada Ketua Pengadilan untuk bersengketa cuma-cuma (pasal 60)
4. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65).
5. Mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan TUN itu ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 67).
6. Mengubah alasan yang mendasari gugatannya hanya sampai dengan replik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat (pasal 75 ayat 1)
7. Mencabut jawaban sebelum tergugat memberikan jawaban (pasal 76 ayat 1)
8. Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
9. Membuat atau menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya sendiri setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan (pasal 82)
10. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
11. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat dalam hal terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya (pasal 98 ayat 1)
12. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan ganti rugi (pasal 120)
13. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan rehabilitasi (pasal 121)
14. Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)
15. Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
16. Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
17. Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)
KEWAJIBAN PENGGUGAT:
Membayar uang muka biaya perkara (pasal 59)
Halaman 2 Dari 2
HAK TERGUGAT:
1. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
2. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65)
3. Mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat (pasal 75 ayat 2)
4. Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan olen pengadilan hanya apabila disetujui tergugat (pasal 76 ayat 2)
5. Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
6. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
7. Bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut (pasal 97 ayat 2)
8. Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)
9. Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
10. Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
11. Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)
KEWAJIBAN TERGUGAT:
1. Dalam hal gugatan dikabulkan, badan/pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN wajib (pasal 97 ayat 9):
a. Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan; atau
b. Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru;
c. Menerbitkan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3
2. Apabila tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan Pengadilan dijatuhkan dan atau memperoleh kekuatan hukum tetap, ia wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan dan penggugat (pasal 117 ayat 1)
3. Memberikan ganti rugi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan ganti rugi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 120)
4. Memberikan rehabilitasi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan rehabilitasi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 121)
PROSES PEMERIKSAAN GUGATAN DI PTUN
PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK:
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara, pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa dilakukan secara administrative yaitu dengan surat tercatat yang dikirim oleh panitera pengadilan.
Pemanggilan tersebut mempunyai aturan sebagai berikut:
- Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat tercatat.(pasal 65 UU No 5 tahun 1986)
- Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 hari kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara (pasal 64 UU No 5 tahun 1986)
KEWAJIBAN HAKIM:
1. Mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas (pasal 63)
2. Menjaga supaya tata tertib dalam persidangan tetap ditaati setiap orang dan perintahnya dilaksanakan dengan baik (pasal 68).
3. Mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang hakim anggota atau panitera (pasal 78 ayat 1)
4. Mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasehat hukum (pasal 78 ayat 2)
5. Mengundurkan diri apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa (pasal 79 ayat 1)
6. Menanyakan identitas saksi-saksi (pasal 87 ayat 2)
7. Membacakan Putusan Pengadilan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 108 ayat 1)
PIHAK KETIGA:
1. Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: pihak yang membela haknya; atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa (pasal 83)
2. Apabila pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikut sertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan, pihak ketiga tersebut berhak mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa tersebut pada tingkat pertama (pasal 118 ayat 1)
Makalah PTUN
B. JAWABAN
Pasal 74 UU.No.5/1986 juga memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban atas gugatan berikut memberikan penjelasan tentang jawabannya tersebut. Suatu jawaban biasanya berisi dua hal, yatu :
1. Tentang Eksepsi.
Eksepsi adalah tangkisan hal-hal di luar pokok perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi dalam perkara Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 77 UU.No. 5/1986 terdiri dari :
a. Eksepsi Absolut :
- Kopetensi Absolut.
Yakni eksepsi tentang kompetensi absolut pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan berjalan. Bahwa meskipun tidak diajukan, Pengadilan wajib untuk memeriksanya dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
- Kopetensi Relatif.
Eksepsi diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok perkara. Eksepsi ini harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa. Jadi untuk itu pengadilan terlebih dahulu harus menetapkan putusan sela.
b. Eksepsi Relatif :
Eksepsi Relatif adalah tangkisan mengenai hal-hal kekurangan/kesalahan mengenai pembuatan gugatan. Misalnya : Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat, Objek gugatan bukan objek TUN, identitas para pihak tidak lengkap, gugatan kabur, gugatan telah daluwarsa, gugatan nebis in idem dll. Eksepsi relatif ini tidak terbatas, asal itu merupakan kelemahan dari gugatan diajukan sebagai eksepsi relatif.
2. Tentang jawaban.
Setelah mengemukakan eksepsi (tangkisan), selanjutnya disampaikan jawaban terhadap pokok perkara (Pasal 74 ayat 1 UU.No. 5/1986). Suatu jawaban biasanya berisikan :
1. Bantahan
Bantahan yang dimaksud adalah suatu pengingkaran terhadap apa yang dikemukakan penggugat dalam dalil-dalil gugatannya.
2. Pengakuan/pembenaran
Di dalam awaban ada kemungkinan Tergugat mengakui kebenaraan dalil-dalil gugatan Penggugat. Untuk menghidarkan agar jangan sampai ada pengakuan yang tidak memerlukan pembuktian lagi biasanya dipergunakan kata-kata “ seandanyapun itu benar” atau “qwodnoon. Maksudnya tidak membantah secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara pasti.
3. Fakta-fakta lain
Di dalam jawaban itu Tergugat ada kemungkinan juga mengemukakan fakta-fakta baru untuk membenarkan kedudukannya.
Cara menjawab ini agar mudah dilakukan dengan jalan mengikuti poin-poin gugatan. Adapula dalam menjawab terlebih dahulu mengulang dalil gugatan yang hendak dijawabnya terlebih dahulu, baru kemudian memberikan dalil-dalil jawabannya. Namun guna menghemat waktu dan tenaga serta pikiran lebih baik langsung memberikan poin-poin jawaban saja.
Dalam mengemukakan jawaban harus dipertimbangkan, apakah jawaban tersebut menguntungkan kedudukan Tergugat atau merugikan. Kalau merugikan tidak usah dikemukakan. Jawaban hendaklah disusun secara singkat, jelas dan tidak mendua arti. Pergunakanlah bahasa hukum yang sederhana, mudah dimengerti dan singkat.
Untuk mendukung dalil-dalil bantahan dapat dipergunakan sumber-sumber kepustakaan, yurisprudensi, doktrin, kebiasaan-kebiasaan, dan lain-lain. Jawaban yang hanya berdasarkan logika belaka kurang mendukung bantahan.
Contoh Format Jawaban :
Hal : Jawaban Perkara Tata Usaha Negara
No. : ....../G/..../PTUN......
Dengan Hormat,
Tergugat dengan ini menyampaikan Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut :
I. TENTANG EKSEPSI
A. Eksepsi Absolut (kalau ada)
1. Kopentensi Absolut (uraikan)
2. Kopetensi Relatif (uraikan)
B. Eksepsi relatif
1. Daluwarsa (uraikan)
2. Gugatan Nebis in idem (uraikan)
3. dll (uraikan)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon PTUN menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara ini (kalau menyangkut eksepsi absolut) dan karenanya/atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
II. TENTANG POKOK PERKARA
- Bahwa Tergugat dengan ini membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini ;
- Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi, secara mutatismutandis juga masuk kedalam jawaban terhadap pokok perkara, sehingga tidak perlu diulagi lagi ;
- Bahwa ............... (dan seterusnya) merupakan bantahan terhadap dailil-dalil gugatan Penggugat poin demi poin.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Terima Kasih
........ (domisili), tanggal .....
Hormat Tergugat
Kuasa Hukumnya
(........................)
C. REPLIEK
Atas jawaban Tergugat, selanjutnya kepada Penggugat diberikan kesempatan untuk membantah, menguatkan alasan-alasan gugatan yang diajukan (Pasal 75 (1) UU. No. 5/1986).
Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dail-dalil gugatan Penggugat. Penggugat dalam replik ini dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Perananan Yurisprodensi sangat penting dalam replik, mengingat kedudukannya sebagai salah satu sumber hukum.
Untuk menyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban Tergugat. Dalam replik Penggugat dapat mengajukan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatannya.
4. Duplik Tergugat
Terhadap Replik Penggugat, maka kepada Tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan Duplik, yang isinya berupa dalil-dalil bantahan atas Replik Penggugat atau dalil-dalil untuk menguatkan jawaban Tergugat (Pasal 75 ayat (2) UU.No. 5/1986). Penyusunan duplik basanya berasarkan poin-poin replik Penggugat. Dengan adanya jawab-menjawab ini menjadi jelas permasalahan perkara.
Pada duplik Tergugat masih dapat mengemukakan dalil-dalil baru tentang bantahannya terhadap gugatan, atau sekedar untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya
5. Pembuktian
Selesai acara jawab-menjawab dilanjutkan dengan acara Pembuktian. Pertama-tama Penggugat akan menyampaikan alat bukti tulis, dilanjutkan dengan acara yang sama oleh
6. Kesimpulan / Konklusi
Setelah selesai acara pembuktian, kepada para pihak diberikan kesempatan untuk meyampaikan konklusi. Konklusi disususn dalam bentuk kesimpulan dari masing-masing pihak (Pasal 97 ayat (1) UU.No. 5/1986), secara sitematis mulai dari Eksepsi, Tentang pokok perkara, tentang bukti tertulis, bukti saksi dan lain-lainnya, yang kemudian ditutup dalam kesimpulan apakah gugatan terbukti atau tidak. Dalam konklusi juga ada kesempatan dari masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapatnya yang terakhir tentang perkara.
Konklusi yang disusun secara baik, akan dapat menjadi masukan bagi hakim dalam mengambil keputusan tentang perkara yang diperiksanya. Akan tetapi apabila disusun secara subjektif dan sepihak dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka konklusi itu malahan akan memepersulit hakim dalam mempertimbangkan perkara yang ditanganinya.
Contoh Format Konklusi :
Hal : Konklusi Perkara Tata Usaha Negara
No. : ..... /G/...../PTUN ....
Dengan Hormat,
Penggugat/Tergugat dengan ini menyampaikan konklusi sebagai berikut :
I. TENTANG EKSEPSI
(Di sini masing-masing pihak membuat kesimpulan/konklusi tentang Eksepsi, artinya apakah Eksepsi tersebut terbukti atau tidak terbukti ? Kalau terbukti apa dasarnya ? Kalau tidak terbukti apa dasarnya ? Ini harus diuraikan secara singkat dan jelas).
II. TENTANG JAWAB-MENJAWAB
(Berdasarkan jawab-menjawab yang dilakukan, uraikanlah hal-hal yang dapat dibuktikan atau yang tidak dapat dibuktikan secara jelas, tegas dan apa dasar hukumnya masing-masing).
III. TENTANG ALAT BUKTI
A. Bukti Tertulis
(Di sini diuraikan masing-masing dari alat bukti tertulis dan hal-hal apa yang terbukti dari padanya. Juga dimuat tentang kelemahan dari alat-alat bukti yang disampaikan oleh lawan, sehingga ada dalil gugatannya masing-masing).
B. Bukti Saksi
(Keterangan masing-masing saksi dibuat secara singkat, jelas dan rinci, sehingga jelas hal-hal yang dapat dibuktikan dari keterangan saksi tersebut, atau hal-hal yang tidak dapat dibuktikan dengan dasar-dasar keterangan saksi tersebut).
IV. DAN LAIN-LAIN
(Maksudnya kalau ada bukti-bukti lainnya maka itu dibahas secara rinci, jelas dan singkat. Misalnya hasil sidang lapangan, dll).
V. KESIMPULAN
(Berdasarkan point I,II,III dan IV hal apa yang menjadi terbukti dan hal-hal yang tidak terbukti).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Majelis Hakim yang terhormat mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya (Penggugat). Atu menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Tergugat).
Terima kasih
...........(domisili), tanggal .......
Hormat Penggugat/Tergugat
Kuasa Hukumnya
(.................)
ACARA PEMERIKSAAN PERKARA DI PTUN
A. DISMISAL PROSES (PENELITIAN ADMINISTRATIF)
Pasal 62 ayat (1) UU.No. 5 Tahun 1986 menentukan, bahwa Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan, yang dilengkapi pertimbangan-pertimbangan, bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar. Untuk mengambil keputusan tersebut, maka terlebih dahulu dilakukan Penelitian Administratif (Dismissal Proses) di Kepaniteraan sebagai bantuan kepada Ketua Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian dilakukan meliputi segi administratif dan segi elementer.
Penelitian dari segi administratif meliputi Identitas para pihak, yakni baik Penggugat maupun Tergugat (Pasal 56 Jo. Pasal 48 UU.No. 5/1986).
Sedangkan penelitian dari segi elementer meliputi sifat yang lebih mendalam, yaitu :
1. Apakah objek gugatan berupa penetapan tertulis (Pasal 1 butir 3 UU. No. 5/1986) dan bukan termasuk Pasal 2 atau Pasal 49 UU.No. 5/1986 ;
2. Apakah Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu sudah dilampirkan (Pasal 56 ayat (3) UU.No. 5/1986 );
3. Apakah dalam gugatan sudah jelas dinyatakan, kapan tanggal keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan diterima atau diumumkan atau diketuhi oleh Penggugat (Pasal 55 UU. No. 5/1986) ;
4. Apakah Penggugat adalah orang atau Badan Bantuan Hukum Perdata yang berhak menggugat, yang kepentingannya dirugikan langsung atau tidak langsung ;
5. Dalam hal Pengugat diwakili oleh Kuasa Hukum, apakah surat kuas yang terlampir sudah memenuhi syarat ;
6. Apakah uang panjar baiaya perkara sudah dilunasi oleh Penggugat ;
7. Sebagaimana Surat Mahkamah Agung RI, No. 51/Td.TUN/III/1992, Penelitian administrasi juga meliputi :
8. a. Cap tanggal penerimaan gugatan TUN atau PTTUN dimana gugatan itu diajukan sebagai perantara ;
b. Dalam hal gugatan ditandatagani oleh seorang kuasa, maka PTUN/PTTUN harus meneliti mengenai syarat formal dari surat kuasa. Surat Kusa dapat digunakan untuk beberapa orang pemberi kuasa, asal saja materi/objek gugatannya sama ;
c. Setelah Litbang TUN-MA mengeluarkan model surat kuasa TUN, maka tidak dibenarkan menggunakan blanko surat kuasa untuk Pengadilan umum ;
d. Apabalia dala 1 (satu) surat gugatan disebutkan beberapa kuasa sebagai yang menajukan /membuata surat gugatan, maka semua kuasa hukum yang disebutdalam surat guagatan tersebut harus turut serta menandatangani surat guagatan tersebut harus turut serta menandatangani surat guagatan itu.
e. Pemengang surat kuasa harus seorang Advokat atau seorang yang mendapatkan izin praktek.
8. Dan lain-lain.
Hasil penelitian ini dituangkan di dalam suatu formulir laporan singkat, sebagai informasi kepada Ketua melaui Panitera dan dilampirkan bersama-sama dengan gugatan yang telah didaftarkan.
SE-MA No. 2 Tahun 1991, mengatur petugas yang berwenang untuk melakukanpenelitian administratif itu, adalah : Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Muda Perkara sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan. Alasan Ketua Pengadilan menolak atau menyatakan tidak dapat diterima suatu gugatan pada tahap ini adalah, karena :
1. Pokok gugatan tersebut nyata=nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
2. Syarat-syarat gugatan (Pasal 56 UU.No. 5/1986) tidak dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan;
3. Guagatn tersebut tidak berdasarkan pada aturan-aturan yang layak;
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang diguagt;
5. Gugatan diajukan sebelum waktu (prematur) atau telah lewat waktu (daluwarsa);
Penetaoan itu diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya.
Terhadap penetapan itu dapat diajukan perlawanan, dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak penetapan itu diucapkan. Pengajuanny sesuai dengan Pasal 56 UU.No. 5/1986, yaitu sama seperti syarat-syarat membuat gugatan Tata Usaha Negara. Perlawanan itu harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.Apa bila perlawanan dibenarkan, maka penetapan menjadi gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa dan diputus serta dissesaikan menurut acara biasa.
SE-MA No. 2 tahun 1991 mengatur Prosedur Dismissal itu sebagai berikut :
1. Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum menentukan penetapan dismissal, apabila dipandang perlu, Tenggang waktu yang ditentukan menurut Pasal 55 UU.No. 5/1986, adalah sejak tanggal diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Penggugat, atau sejak diterimanya keputusan tersebut dengan ketentuan bahwa tenggang waktu itu ditunda selama proses peradilan masih berjalan menurut Pasal 62 Jo. 63 No. 5/1986. Oleh sebab itu diminta Ketua Pengadilan tidak terlalu mudah menggunakan Pasal 62 tersebut, kecuali mengenai Pasal 62 ayat (1) butir a dan e ;
2. Pemeriksaan dismisal dilakukan oleh Ketua dan Ketua dapat juga menunjuk seorang hakim sebagai reporter ;
3. Penetapan dismissal ditanatngani oleh Ketua dan Panitera Kepala/Wakil Panitera. Pemeriksaan dismissal dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan. Pemeriksaan gugatan perlawanan terhadap dismissal, juga dilakukan dengan acara singkat ( Pasal 62 ayat (4) UU.No. 5/1986) ;
4. Dalam hal adanya petitum guagatan yang nyata tidak dapat dikabulkan, maka kemungkinan ditetapkan dismissal terhadap bagian petitum gauagatan. Ketentuasn tentang perawanan terhadap ketetapan dismissal juga berlaku dalam hal ini.
B. PEMERIKSAAN PERSIAPAN
Setelah melalui Penelitian Administratif (Dismissal Proses), maka seanjutnya dilakukan pemeriksaan persiapan atas suatu guagatan Tata Usah Negara. Sebelum memeriksa pokok perkara segketa dimulai (Pasal 63 UU.No. 5/1986), Hakim wajib mengadakan persiapan pemeriksaan untuk melengkapi guagatan byang kurang jelas. Dalam pemeriksaan persiapan ini hakim wajib memberi nasihat kepada Pengguagt untuk memperbaiki gugatannya dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari Hakim juga dapat memnita penjelasan kepada pejabat atau Badan Tata Usah Negara (Terguagat) yang bersangkutan.
Apabila Penggugat belum menyempurnakan gugatannya dalam tenggang waktu 30 hari, maka hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Pasal 63 ayat (3) UU.No. 5/1986). Dalam praktek perbaikan ini dapat dilakukan berkali-kali sampai sempurna dalam tenggang waktu 30 hari.
C. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA
UPAYA HUKUM
A. PERLAWANAN (VERZET)
Pasal (3) a Undang-undang No. 5/1986, menentukan terhadap putusan dismissal (yang ditetapkan Ketua Pengadilan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbanga) bahwa gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar, maka Penggugat (Pasal 63 (5) a UU. No.5/1986) dapat mengajukan Perlawanan (Verset). Tenggang waktu untuk megajukan Perlawanan (Verzet) itu adalah 14 hari setelah penetapan Pasal 56 UU. No. 5/1986) sebagai berikut :
1. Identitas
a. Identitas Pelawan :
- Nama Pelawan
- Umur/Tanggal Lahir Pelawan
- Kewarganegaran Pelawan
- Tempat Tinggal Pelawan
- Pekerjaan Pelawan
- Kuasa Pelawan
b. Identitas Terlawan :
- Nama Jabatan Terlawan
- Tempat Kedudukan Terlawan
2. Objek Perlawanan :
Adalah Penetapan Ketua PTUN yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. (Putusan Dismissal). Untuk itu disebutkan nomor dan tanggal diucapkan oleh hakim.
3. Posita Perlawanan.
Dalam posita Perlawanan, akan diuraikan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
b. Menetapkan Penetapan Dismissal No. ....., tanggal ...... adalah gugur demi hukum.
c. Menyatakan Pokok Gugatan diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan acara biasa (Pasal 62 (5) UU.No. 5/1986).
4. Petitum Perlawanan.
a. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
b. Menetapkan Penetapan Dismissal No. ........, tanggal ......... adalah gugur demi hukum.
c. Menyatakan Pokok Gugatan diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan acara biasa (Pasal 62 (5) UU. No. 5/1986).
5. Ditandatangani oleh Pemohon / Kuasa yang sah.
Perlawanan (Pasal (4) UU.No. 5 Tahun 1986) diperiksa dengan acara singkat. Singkat maksudnya acara pemeriksaan tidak akan memakan waktu seperti acara biasa, karena dalam acara Perlawanan itu hanya akan dibuktikan mengenai kebenaran dalil-dalil Perlawanan Pelawan, sementara pokok perkara belum diperiksa sama sekali. Acara setelah perlawanan disampaikan / dibacakan didepan sidang adalah; Acara Jawab- menjawab, Acara Pembuktian, Konklusi Para Pihak dan Putusan. Terhadap putusan Perlawanan ini tidak dapat diajukan upaya hukum, akantetapi Penggugat/Pelawan dapat mengajukan gugatan baru.
B. BANDING
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan banding oleh Penggugat atau Tergugat yang merasa tidak puas atau dirugikan oleh keputusan tersebut, kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sesuai dengan Pasal 122 UU. No. 5/1986. Permintaan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya yang sah untuk itu dan disampaikan kepada PTUN yang menjatuhkan putusan. Untuk itu Panitera PTUN akan membuat Berita Acara Permintaan Banding tersebut dan setelah dibayar biaya berupa panjar barulah Permintaan Banding itu diregistrasi.
Tenggang waktu mengajukan Permintaan Banding adalah 14 hari terhitung sejak putusan PTUN diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak secara sah. Pemberitahuan itu disampaiakan melalui Pos dengan surat tercatat. Terhadap putusan Tata Usaha Negara yang bukan merupakan putusan akhir, misalnya putusan sela yang menolak eksepsi, hanya dapat pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir. Pemohon banding bersama-sama dengan putusan akhir. Permohonan banding dicatat oleh Panitera dalam daftar perkara dan memberitahukan hal itu kepada pembanding.
Para pihak dapat menyerahkan Memori Banding atau Kontra Memori Banding serta keterangan dan alat bukti (tambahan) kepada Panitera PTUN dengan ketentuan salinan Memori Banding atau Kontra Memori Banding harus juga diberikan kepada pihak lainnya dengan perantaraan Panitera Pengadilan.
C. KASASI
Pasal 131 UU.No. 5/1986 menentukan, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dapat dimohonkan kasasi ke Mahakamh Agung. Adapun alasan-alasan untuk mohon Kasasi adalah :
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan;
Dalam hal Kasasi, maka permohonan Kasasi dapat dimintakan dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya putusan PTTUN yang dimohonkan Kasasi tersebut. Lewat tenggang waktu tersebut permohonan Kasasi menjadi daluwarsa.
Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak Permohonan Kasasi menyatakan Kasasi atas putusan PTUN. Atas Memori Kasasi tersebut, Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi dalam jagka waktu 14 hari terhitung sejak ia menerima Memori Kasasi.
D. DERDEN VERZET/PERLAWANAN PIHAK KETIGA
Adalah Perlawanan Pihak Ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikutkan selama pemeriksaan sengketa menurut Pasal 83 UU.No. 5/1986 dan khawatir kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksanakannya putusan itu dapat mengajukan Perlawanan (Derden Verzet) terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
Perlawanan diajukan kepada Pengadilan yang mengadili sengketa pada tingkat pertama. Perlawanan hanya dapat diajukan padasaat sebelum putusan Pengadilan dilaksanakan. Perlawanan diajukan dengan memuat alasan-alasan tentang permohonannya sesuai ketentuan Pasal 56 UU.No. 62 dan 63 UU.No. 5/1986, yaitu melalui Dismissal Proses dan pemeriksaan persiapan. Dengan adanya Perlawanan, dengan sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan.
E. PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 132 UU.No. 5/1986 mengatakan, bahwa terhadap keputusan Pengadilan yang telah berkeuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kemabali kepada Mahkamah Agung. Adapun alasan-alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah :
1. Bohong dan Tipu Muslihat.
2. Novum.
3. Mengabulkan hal yang tidak dituntut.
4. Ada bagian tuntutan belum diputus.
5. Putusan bertentangan satu sama lain.
6. Khilaf atau keliru.
Untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali harus dilakukan oleh para pihak yang berperkara sendiri, atau ahli warisnya apabila ia sudah meninggal dunia, atau seorang kuasa yang khusus untuk itu.
Tenggang waktu untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (Pasal 69 UU.No. 14 Tahun 1985) :
1. Diketahui adanya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
2. Ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang bersengketa.
4. Putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara
Dua hari yang lalu, 24 Juli 2007 acara sidang di PTUN Surabaya (Waru
-Sidoarjo) perkara No. 57/G.TUN/2007/ PTUN.SBY, perkara antara Yuliani, dkk (3
mahasiswa ITS) melawan Rektor ITS, telah sampai pada acara DUPLIK (tanggapan
Kuasa Hukum Rektor ITS selaku Tergugat atas REPLIK Penggugat). Hari ini juga
Kuasa Hukum Penggugat (3 mahasiswa) telah mengajukan alat bukti surat-surat.
Dalam Dupliknya, Tergugat tetap mendalilkan pendiriannya bahwa Keputusan
Rektor ITS tidak bersifat final. Tergugat tetap menyangkal seluruh dalil gugatan
Penggugat. Itu merupakan hal yang biasa.
Namun, kami selaku Penggugat mempunyai catatan-catatan tertentu dalam proses
persidangan perkara tersebut dari awal hingga kini, yaitu:
1. Hakim cenderung formalis atau skriptualis. Contoh: hakim tidak mau kami
menggunakan kata "alamat" dengan alasan bahwa UU PTUN mengistilahkan "tempat
tinggal". Padahal dalam Ilmu Hukum dikenal juga istilah 'domisili'. Soal seperti
ini dipermasalahkan secara serius. Contoh lainnya adalah susunan alat bukti kami
menggunakan kode P1.a., P1.b., P1.c., untuk memberikan kode bukti surat kartu
mahasiswa, lalu P2 untuk alat bukti SK Rektor ITS dan seterusnya, tapi itu
dipersalahkan Hakim dan diminta untuk menggunakan kode P1, P2 dan P3. Ini adalah
soal-soal teknis yang sebenarnya tidak dapat dinilai salah dan benarnya, sebab
itu tergantung bagaimana cara memahami atau mengerti maksudnya.
2. Belum-belum Hakim telah berusaha membatasi prinsip kebebasan Penggugat
dalam membuktikan dalil gugatannya dengan mengatakan bahwa nantinya saksi yang
diajukan BUKAN BERKAITAN DENGAN AKSI MAHASISWA DALAM SEMINAR JALANAN, TAPI
SAKSI-SAKSI YANG MENGETAHUI PROSES ADMINISTRASI ATAS KELUARNYA SK REKTOR ITS.
Tentu saja itu menjadikan tanda tanya besar, menyangkut kualitas Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini, sebab dalam Hukum Pembuktian proses acara
PTUN dikenal Hukum Pembuktian Formal (proses dikeluarkannya Keputusan TUN) dan
Hukum Pembuktian Fakta Materiil yang berkaitan dengan SK atau Keputusan TUN yang
memberikan sanksi dengan tuduhan adanya fakta pelanggaran tertentu. Bahkan itu
dapat memicu kecurigaan adanya subyektivitas Hakim yang cenderung memihak.
Tapi kami akan tetap merencanakan untuk mengajukan saksi-saksi fakta, untuk
membuktikan bahwa 3 mahasiswa ITS tersebut bukanlah aktor atas keluarnya
kata-kata kotor sebagian peserta aksi dalam kericuhan aksi tersebut karena
pembubaran paksa oleh rektorat ITS yang dibantu petugas keamanan ITS. Kami juga
akan mengajukan saksi-saksi bahwa 3 mahasiswa ITS tersebut juga tidak melakukan
perbuatan yang menganggu keamanan dan kebersihan kampus ITS seperti yang
dituduhkan dalam SK Rektor ITS. Kami juga akan membuktikan bahwa aksi Seminar
Jalanan yang dilakukan para mahasiswa ITS dan beberapa alumni ITS serta pemuda
korban lumpur Lapindo tersebut tidak mengatasnamakan atau menggunakan nama ITS
seperti yang dituduhkan dalam SK Rektor ITS tersebut. Mereka, para peserta aksi
tidak pernah 'meminjam nama ITS', tapi malah 'menyudutkan' posisi ITS yang tidak
transparan dalam penyajian data surveinya dalam kasus lumpur Lapindo kepasa
masyarakat.
Kami juga akan membuktikan bahwa SK Rektor ITS melanggar asas persamaan dan
keadilan serta kecermatan sebab telah menimpakan perbuatan yang dianggap salah
yang dilakukan sekitar lebih dari 20 mahasiswa ITS hanya kepada 3 mahasiswa ITS
selaku Penggugat tersebut. Ini bukan soal meminta agar mahasiswa lainnya juga
diberikan sanksi, tapi untuk membuktikan bahwa SK Rektor ITS yang menjatuhkan
sanksi pencabutan status mahasiswa kepada Penggugat dalam waktu tertentu
tersebut memang melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Jika Hakim nantinya benar-benar tidak mengizinkan kami untuk mengajukan
saksi-saksi fakta maka kami harus membuat petisi agar PTUN Surabaya direformasi,
sebab tidak berkualitas dalam menyelenggarakan tugas peradilan.
Bagi kami, persidangan kasus ini bukan pada menang-kalah di Pengadilan. Tentu
semua intelektual dan orang-orang yang punya pengalaman dalam urusan peradilan
telah mahfum atas praksis mafioso peradilan selama ini, sehingga kemenangan
berperkara di pengadilan hanya 25 persen yang bergantung pada kualitas fakta
hukum dan keadilan. Pengadilan masih tempat dagang hukum. Keadilan menjadi
barang lelangan.
Peradilan kasus ini bagi kami adalah bagian dari menjalani sejarah penerapan
hukum, lebih penting untuk mengukur dan mendalami sejarah penerapan hukum yang
dari waktu ke waktu harus dibenahi. Reformasi masih hanya pada suksesi, belum
menyentuh substansi perubahan bernegara. Seperti yang kita lihat koruptor masih
berkuasa atas kita dan pengadilan masih menjadi alat formalitas untuk
menampakkan keberadaan negara (formal), bukan negara materiil yang menurut Saint
Augustine mensyaratkan keadilan. Kalau setiap tahun negara ini masih dikorupsi,
kalau setiap tahunnya negara ini hanya masih menjadi tempat buangan limbah serta
tempat bencana akibat dosa-dosa manusia serta korporasi yang tidak mempunyai
hati nurani - meminjam Daniel C. Maguire - maka itu semua menunjukkan reformasi
telah mati suri.
Agenda sidang berikutnya adalah SELASA depan, PENGAJUAN ALAT BUKTI SURAT oleh
kuasa hukum Tergugat, belum sampai pada keterangan saks
Asas dalam Hukum Acara PTUN
• “Asas praduga rechtmatig (benar menurut hukum, presumptio iustea causa), asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986);
• “Asas pembuktian bebas”. Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentun Pasal 100;
• ”Asas keaktifan hakim (dominus litis)”. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85)
• ”Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa;
• dan asas-asas peradilan lainnya, mislny : asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, obyektif.
• “Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)”, para pihak mempunyai kedudukan yang sama;
• “Asas kesatuan beracara” (dalam perkara yang sejenis);
• “Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas” (Pasal 24 UUD 1945 Jo.Pasal 1 UU No. 4 2004);
• “Asas sidang terbuka untuk umum”~putusan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 UU PTUN);
• “Asas pengadilan berjenjang” (tingkat pertama (PTUN), banding (PT TUN), dan Kasasi (MA), dimungkinkan pula PK (MA);
• “Asas pengadilan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium)”, sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN);
• “Asas obyektivitas”, lihat Pasal 78 dan 79 UU PTUN).
• Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Asas dalam Hukum Acara Pidana
1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
2. Presumption of innocent
3. Equality before the law
4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
11.Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
12. Ganti rugi dan rehabilitasi
13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa
Asas-asas dalam Hukum Acara Perdata
A. Asas Kebebasan Hakim
B. Hakim Bersifat Menunggu
C. Peradilan Terbuka Untuk Umum
D. Asas Hakim Bersikap Pasif ( Tut Wuri )
E. Asas Kesamaan ( Audi et Alteram Partem)
F. Asas Obyektivitas
G. Putusan Disertai Alasan
H. Tidak ada keharusan untuk mewakilkan
I. Beracara Dikenakan Biaya
J. Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
K. Peradilan dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
RUU Administrasi Pemerintahan Perluas Kewenangan PTUN
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) awal Agustus lalu, Mahkamah Agung ikut mensosialisasikan RUU Administrasi Pemerintahan (AP) kepada kalangan hakim dan petugas pengadilan. RUU ini dianggap penting karena berkaitan langsung dengan peradilan tata usaha negara. Pada Juli lalu, keberadaan RUU ini juga sudah disinggung dalam sidang kabinet.
“RUU ini mengatur perlindungan hukum atas sikap tindak AP melalui upaya administratif dan atau melalui gugatan di Pengadilan Administrasi Negara/PTUN,” papar Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Prof. Paulus Effendie Lotulung, dalam makalah yang disampaikan pada Rakernas tersebut.
Salah satu poin penting dari RUU Administrasi Pemerintah adalah perluasan yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Ketua Tim Penyusun RUU AP, Prof. Eko Prasojo, kelak objek PTUN bukan hanya keputusan tertulis dari pejabat tata usaha negara. Jika draft yang sekarang disetujui bersama DPR dan Pemerintah, maka perbuatan faktual pejabat administrasi negara juga bisa menjadi objek gugatan TUN.
Selama ini, keputusan TUN yang bisa digugat harus merupakan penetapan tertulis yang bersifat konkrit, individual, dan final. Yurisdiksi PTUN akan bertambah jika rumusan “perbuatan faktual” disetujui. Intinya, PTUN akan diberi wewenang memeriksa dan memutus perkara tindakan administrasi pemerintahan yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. “Objek hukumnya diperluas, tidak hanya keputusan tertulis, tetapi juga keputusan tidak tertulis yang faktual,” jelas Prof. Eko Prasojo.
Ditambahkan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Indonesia itu, masuknya keputusan tidak tertulis yang faktual sebagai objek TUN dimaksudkan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang dirugikan akibat keputusan pejabat TUN. Eko melihat acapkali pejabat TUN mengeluarkan keputusan tidak tertulis, misalnya perintah lisan, yang menyebabkan perlindungan masyarakat terabaikan. Syaratnya, perbuatan pejabat TUN tadi faktual.
Dijelaskan Prof. Eko, perbuatan Faktual adalah semua perbuatan yang dilakukan oleh pejabat TUN yang tidak tertulis. Sedangkan pejabat TUN adalah badan atau pejabat yang memperoleh kewenangan baik sifatnya atribusi, delegasi, maupun mandat untuk membuat Keputusan TUN yang sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis. “Semua keputusan yang sifatnya tidak tertulis dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat karena kewenangan yang dimilikinya berdasarkan delegasi, atribusi, dan mandat maka dikategorikan sebagai keputusan yang tidak tertulis atau perbuatan faktual,” ujarnya.
Sekretaris Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara Edi Rohaedi mendukung perluasan yurisdiksi PTUN. Mekanisme yang berlaku selama ini, -- PTUN atau perdata—kurang maksimal dari sisi pembuktian. Menggugat langsung secara perdata mungkin bisa memaksimalkan ganti rugi, tetapi tidak bisa menguji keabsahan tindakan pemerintah. Jadi, validitas tindakan hukum pemerintah kurang memadai dari sudut pandang hukum publik. Karena itu, diperlukan alat publik untuk mengujinya, yakni lewat PTUN. “Sebaiknya, kewenangan PTUN tidak hanya Keputusan TUN saja,” ujar Edi Rohaedi.
Gagasan dalam RUU AP bukan tak menuai kritik. “Jangan ngaco, faktual itu pasti masuk perdata,” tandas Prof. Anna Erliyana, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Pada prinsipnya, Prof. Anna mendukung perluasan objek gugatan TUN. “Tapi jangan sembarangan. Jangan masuk-masukin yang nggak karuan. Emangnya TUN tong sampah”.
Meskipun demikian, Prof. Anna Erliyana mengingatkan bahwa gagasan tersebut baru sebatas RUU. Jadi, belum tentu kelak diterima dan disahkan. Ia malah meminta tim penyusun membuat harmonisasi. “Kalau membuat suatu RUU kan mesti dilihat dulu dengan UU yang sudah ada, sinkron atau tidak. Paling tidak, dengarlah orang-orang yang berkecimpung di TUN,” tandasnya.
Keputusan TUN
Selain perbuatan aktual pejabat administrasi negara, poin penting yang juga mendapat perhatian adalah tindakan pejabat administrasi pemerintahan sebagai perbuatan melawan hukum. PTUN dapat mengubah, mencabut, membatalkan, menyatakan batal demi hukum, dan menyatakan suatu tindakan pejabat AP merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena itu, bisa juga ada ganti rugi.
Sebelumnya, umum dipahami bahwa PTUN hanya berwenang untuk memutus batal atau tidak sahnya suatu Keputusan TUN (pasal 53 ayat 1 UU PTUN). Dalam RUU AP, kewenangan PTUN diperluas tidak hanya memutus batal atau tidak sah, tetapi juga dapat mengubah, mencabut, membatalkan, menyatakan batal demi hukum, dan menyatakan tindakan AP merupakan perbuatan melawan hukum, dan ganti rugi.
Rumusan ini, jelas Prof. Eko, diperlukan untuk memperkuat daya paksa putusan PTUN dan eksistensi PTUN itu sendiri. “Selama ini banyak putusan PTUN yang tidak dijalankan oleh pejabat karena minimnya daya paksa putusan,” ujarnya.
Namun, menurut Prof. Anna Erliyana, kewenangan PTUN dalam hal mengubah, mencabut, membatalkan, menyatakan batal demi hukum suatu SK TUN sudah dari dulu ada dalam praktik TUN walaupun tidak secara tertulis diatur dalam UU No. 5 Tahun 1968 sebagaimana diubah melalui UU No. 9 Tahun 2004
IMPIAN PARLEMEN BIKAMERAL
Oleh Dr. PANDJI SANTOSA, M.Si.
IMPIAN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga yang setara dengan DPR untuk melakukan kontrol, rupanya belum begitu dikenal di kancah politik Indonesia. Buktinya DPD selama ini hanya sebatas penonton saat politisi DPR mengambil sebuah keputusan politik seperti mengesahkan UU dan APBN. Padahal, DPD sebenarnya memiliki legitimasi sangat kuat. Ia tercantum dalam konstitusi dan mereka dipilih secara langsung oleh rakyat.
Namun, peran dan fungsi lembaga yang terbentuk pada 2004 itu dibatasi, baik oleh konstitusi maupun Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kewenangan DPD pada intinya mencakup pengajuan RUU kepada DPR, ikut dalam pembahasan RUU, dan turut mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Dari kewenangan, DPD terlihat dibangun hanya sekadar aksesori spirit reformasi.Ide pembentukan DPD sebenarnya terkait dengan upaya bagaimana mengubah sistem parlemen yang unikameral menjadi bikameral. Seperti patron parlemen di negara lain, sistem dua kamar membuat dua lembaga di legislatif itu bisa saling mengawasi. DPR mewakili suara rakyat dan DPD mempresentasikan kepentingan daerah dan masing-masing punya peran dan fungsi yang jelas dan tegas.
Wajar, bila DPD berkeinginan mengamendemen untuk kelima kalinya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena selama ini dirasakan belum mempresentasikan konstituen yang menjadi amanahnya. Fokusnya tiada lain adalah memperkuat posisi DPD agar sistem bikameral di legislatif menjadi jelas. Yakni, DPR dan DPD punya peran yang sama-sama kuat. Tidak seperti sekarang, DPR amat superior, sementara DPD sebaliknya. Padahal parlemen itu bisa sehat, apabila memiliki dua mata untuk mengontrol dan saling mengingatkan (check and balance). Prinsipnya, dua mata lebih baik ketimbang satu mata (two eyes is better than one eye).
Konsep bikameral yang ideal, sebenarnya bisa belajar dari 62 negara yang sekarang menerapkan bikameral. Menurut studi Tsebelis dan Jeannette Money (1997) disimpulkan bahwa 99 persen negara federal menganut sistem bikameral, sedangkan 84 persen negara kesatuan menganut sistem unikameral. Konsep bikameral atau parlemen dua kamar di Indonesia saat ini belum mencapai standar ideal. Sistem bikameral yang dilakukan di Indonesia hanya ideal dalam tataran pemilihan.
Jika merujuk pada Staten General di Belanda atau Majelis Tinggi (House of Lords) di Britania Raya yang terdiri atas sejumlah anggota hereditary peers, sistem pemilihan mereka masih bernuansa feodal sebagai sisa-sisa dari tradisi kebangsawanan yang dulu mendominasi politik Britania Raya. Baru pada Majelis Rendah (House of Commons), anggotanya dipilih sepenuhnya. Malaysia, dewan negara yang terdiri atas 70 orang itu, 44 orang dipilih oleh DPRD, selebihnya diangkat raja di negara bagian masing-masing.
Di Indonesia mekanisme pemilihan DPD lebih mirip Amerika Serikat yang dua calonnya dipilih langsung oleh masyarakat lokal di setiap provinsi atau negara bagian. Pola pemilihan DPD yang demokratis itu belum mampu mengoptimalkan fungsi dan peran DPD secara ideal. Seharusnya majelis tinggi atau yang setingkat dengan DPD memiliki otoritas politik yang kuat dalam proses pembuatan undang-undang (legislasi).
Paling tidak ada dua mainstream gagasan mengenai penambahan otoritas DPD, yakni; pertama, perlunya menggunakan sistem bikameral murni yang kuat, dan semua bidang menjadi wilayah garapan DPD. Kedua, mengikuti koridor kewenangan yang ada laiknya otonomi, sumber daya daerah, agama, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan lainnya. Artinya, DPD akan dikonsentrasikan pada wilayah tertentu, tapi harus terlibat di dalam semua konteks wilayah tersebut.
Keberadaan DPD sejatinya merupakan perangkat kenegaraan yang menyeimbangkan peran dan fungsi DPR. Pilihan untuk menegaskan sistem parlemen dua kamar (bikameral) diasumsikan sebagai bagian dari pembenahan tata politik yang berpegang pada konsepsi sistem demokrasi, di mana perwakilan populasi lewat saluran partai politik, harus juga diikuti dengan perwakilan wilayah, yang proses dan pemilihannya sama dengan proses pemilihan perwakilan populasi. Substansi yang membedakannya hanyalah pada calon perseorangan dari perwakilan wilayah haruslah bukan anggota atau kader dari suatu partai politik, dengan terlebih dahulu mendapatkan dukungan dari populasi di wilayah tersebut yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Oleh sebab itu, perbaikan sistem ketatanegaraan dalam hal ini komposisi keanggotaan di parlemen menjadi sesuatu yang bersifat urgen. Mengingat bahwa komposisi keanggotaan di parlemen setidaknya mewakili dua hal; pertama perwakilan populasi yang termanifestasi dalam calon-calon dari partai politik yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, perwakilan kewilayahan yang termanifestasi pada calon-calon independen perseorangan yang akan duduk di Dewan Perwakilan Daerah.
Menurut Robert A. Dahl (1966;154) bahwa pembagian kamar dalam parlemen yang demokratis akan melahirkan partisipasi publik yang signifikan. Dalam pengertian bahwa keberadaan perwakilan populasi dan perwakilan kewilayahan akan mampu menyerap partisipasi politik publik yang lebih luas lagi. Meski diakui akan terjadi arus kepentingan politik yang saling berlawanan, namun secara prinsipil partisipasi politik publik harus diwadahi dalam berbagai kanal, baik lewat partai politik maupun perseorangan yang dinilai cakap untuk mewakili wilayahnya untuk duduk di parlemen nasional.
Format dua kamar dalam parlemen yang ideal adalah dengan memosisikan kamar-kamar tersebut dalam posisi yang setara, yakni memiliki fungsi dan wewenang yang sama. Secara implisit menunjuk model bikameral kuat yang dipraktikkan di Amerika Serikat sebagai model bikameral yang ideal untuk dipraktikkan.
Prinsipnya bahwa proses politik harus dibangun dalam kultur politik demokratis yang lemah dengan menerapkan model bikameral kuat, sebab akan memberikan efek politik yang positif dengan berbagai proses politik yang terjadi di dalamnya. Karena apabila menerapkan sistem bikameral lemah, hanya akan membiarkan proses politik dimonopoli oleh partai-partai politik yang bisa jadi tidak mewakili kepentingan publik secara umum (Dennis C. Mueller, 1979:173).
Mengapa DPD harus diperkuat? Sekurang-kurangnya ada tiga alasan, yakni pertama, sistem dua kamar lebih menjamin demokrasi dan kesejahteraan. Negara-negara besar dengan jumlah suku dan agama yang beragam umumnya mengadopsi sistem parlemen dua kamar. Negara-negara besar yang makmur secara ekonomi dan demokratis secara politik menerapkan parlemen dua kamar, seperti Amerika, Jerman, Kanada, Belanda, Italia, Austria, Swiss, Jepang, dan Australia. Bahkan Malaysia dan Filipina juga mengadopsi sistem tersebut.
Kedua, memperkuat sistem checks and balances. Hadirnya kamar kedua (second chamber) mengandaikan terciptanya checks and balances bukan hanya antarcabang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), tetapi juga di dalam cabang kekuasaan legislatif itu sendiri. Kamar kedua memungkinkan bekerjanya sistem double checks, yaitu terbukanya peluang pembahasan yang berlapis terhadap setiap produk legislatif yang berdampak bagi rakyat. Kamar kedua berfungsi mengutip CF Strong (1973), untuk mencegah lahirnya undang-undang yang dibuat secara tergesa-gesa oleh satu majelis.
Ketiga, memperjelas sistem parlemen Indonesia. Dengan memperkuat DPD, parlemen Indonesia semakin didorong ke arah bikameralisme murni, tidak pseudo-bicameralism seperti sekarang. Memperkuat DPD juga merupakan bentuk dari tindakan politik yang fair. Sebab, syarat untuk menjadi anggota DPD jauh lebih berat ketimbang menjadi anggota DPR. Untuk menjadi calon saja, anggota DPD harus memperoleh dukungan 1.000 sampai 5.000 tanda tangan pemilih. Mereka langsung berhadapan dengan rakyat, berbeda dengan DPR yang dipilih melalui partai politik.
Keberadaan DPD dalam parlemen Indonesia terlepas dari kuat atau lemahnya fungsi yang diemban oleh DPD, telah mampu memberikan stimulasi positif bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. Sehingga apa pun kondisinya, secara prinsip DPD harus tetap dipertahankan dengan mendorong terjadinya penguatan terhadap lembaga tinggi tersebut, baik oleh internal DPD, anggota DPR, maupun masyarakat. Permasalahan bahwa DPD memiliki tugas dan wewenang yang terbatas adalah sebuah realitas politik, namun realitas tersebut tidak sebagai sesuatu yang bersifat baku, melainkan masih mungkin dapat dilakukan perubahan yang sesuai dengan napas demokrasi.
Perdebatan bahwa negara kesatuan seperti Indonesia tidak cocok menganut sistem perwakilan bikameralisme, namun lebih cocok unikameralisme adalah suatu pemikiran yang tidak membebaskan dan cenderung menyesatkan. Bahwa sistem bikameralisme cenderung cocok diterapkan di negara federal, dan bila diterapkan di negara kesatuan justru berpotensi menghancurkan bangsa adalah upaya untuk membangun satu kesimpulan yang tidak teruji kesahihannya.
Faktanya, sistem bikameral, ternyata bersifat lintas bentuk negara; kesatuan ataupun federal, hal yang sama juga terjadi pada sistem unikameral. Artinya bahwa sistem legislatif, apakah unikameralisme ataupun bikameralisme tidak ada sangkut pautnya dengan eksistensi bentuk kenegaraan, komposisi penduduk, ataupun golongan. Sebagai contoh, perubahan dari sistem legislatif bikameral ke sistem legislatif unikameral yang terjadi di Denmark, Swedia, Norwegia, Islandia, maupun Selandia Baru adalah karena keefektifan perwakilan politik yang ada di negara-negara tersebut.
Bila membandingkan dengan komposisi penduduk yang ada di Indonesia, dapat dilihat bagaimana rumitnya sebuah bangsa bernama Indonesia menjalankan roda pemerintahan dan kebangsaannya tanpa melibatkan unsur kewilayahan, selain perwakilan dari populasi. Sebab, dengan luas wilayah dan beragamnya etnis dan keheterogenan penduduk, dapat dipastikan bahwa harus ada kanal politik yang dapat memberikan ruang bagi eksistensi sebuah perwakilan lain selain perwakilan populasi melalui partai politik. Dengan kata lain, tidak ada cara lain untuk menegaskan bahwa DPD, sebagai lembaga tinggi baru dalam parlemen Indonesia harus diperkuat eksistensinya, tidak sekadar menjadi pelengkap dari keinginan untuk membangun check and balances dari hubungan antarlembaga tinggi dalam parlemen. ***
Penulis, pemerhati masalah sosial politik dan dosen tetap Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten dpk. Universitas Langlangbuana (Unla) Bandung.
IMPIAN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga yang setara dengan DPR untuk melakukan kontrol, rupanya belum begitu dikenal di kancah politik Indonesia. Buktinya DPD selama ini hanya sebatas penonton saat politisi DPR mengambil sebuah keputusan politik seperti mengesahkan UU dan APBN. Padahal, DPD sebenarnya memiliki legitimasi sangat kuat. Ia tercantum dalam konstitusi dan mereka dipilih secara langsung oleh rakyat.
Namun, peran dan fungsi lembaga yang terbentuk pada 2004 itu dibatasi, baik oleh konstitusi maupun Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kewenangan DPD pada intinya mencakup pengajuan RUU kepada DPR, ikut dalam pembahasan RUU, dan turut mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Dari kewenangan, DPD terlihat dibangun hanya sekadar aksesori spirit reformasi.Ide pembentukan DPD sebenarnya terkait dengan upaya bagaimana mengubah sistem parlemen yang unikameral menjadi bikameral. Seperti patron parlemen di negara lain, sistem dua kamar membuat dua lembaga di legislatif itu bisa saling mengawasi. DPR mewakili suara rakyat dan DPD mempresentasikan kepentingan daerah dan masing-masing punya peran dan fungsi yang jelas dan tegas.
Wajar, bila DPD berkeinginan mengamendemen untuk kelima kalinya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena selama ini dirasakan belum mempresentasikan konstituen yang menjadi amanahnya. Fokusnya tiada lain adalah memperkuat posisi DPD agar sistem bikameral di legislatif menjadi jelas. Yakni, DPR dan DPD punya peran yang sama-sama kuat. Tidak seperti sekarang, DPR amat superior, sementara DPD sebaliknya. Padahal parlemen itu bisa sehat, apabila memiliki dua mata untuk mengontrol dan saling mengingatkan (check and balance). Prinsipnya, dua mata lebih baik ketimbang satu mata (two eyes is better than one eye).
Konsep bikameral yang ideal, sebenarnya bisa belajar dari 62 negara yang sekarang menerapkan bikameral. Menurut studi Tsebelis dan Jeannette Money (1997) disimpulkan bahwa 99 persen negara federal menganut sistem bikameral, sedangkan 84 persen negara kesatuan menganut sistem unikameral. Konsep bikameral atau parlemen dua kamar di Indonesia saat ini belum mencapai standar ideal. Sistem bikameral yang dilakukan di Indonesia hanya ideal dalam tataran pemilihan.
Jika merujuk pada Staten General di Belanda atau Majelis Tinggi (House of Lords) di Britania Raya yang terdiri atas sejumlah anggota hereditary peers, sistem pemilihan mereka masih bernuansa feodal sebagai sisa-sisa dari tradisi kebangsawanan yang dulu mendominasi politik Britania Raya. Baru pada Majelis Rendah (House of Commons), anggotanya dipilih sepenuhnya. Malaysia, dewan negara yang terdiri atas 70 orang itu, 44 orang dipilih oleh DPRD, selebihnya diangkat raja di negara bagian masing-masing.
Di Indonesia mekanisme pemilihan DPD lebih mirip Amerika Serikat yang dua calonnya dipilih langsung oleh masyarakat lokal di setiap provinsi atau negara bagian. Pola pemilihan DPD yang demokratis itu belum mampu mengoptimalkan fungsi dan peran DPD secara ideal. Seharusnya majelis tinggi atau yang setingkat dengan DPD memiliki otoritas politik yang kuat dalam proses pembuatan undang-undang (legislasi).
Paling tidak ada dua mainstream gagasan mengenai penambahan otoritas DPD, yakni; pertama, perlunya menggunakan sistem bikameral murni yang kuat, dan semua bidang menjadi wilayah garapan DPD. Kedua, mengikuti koridor kewenangan yang ada laiknya otonomi, sumber daya daerah, agama, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan lainnya. Artinya, DPD akan dikonsentrasikan pada wilayah tertentu, tapi harus terlibat di dalam semua konteks wilayah tersebut.
Keberadaan DPD sejatinya merupakan perangkat kenegaraan yang menyeimbangkan peran dan fungsi DPR. Pilihan untuk menegaskan sistem parlemen dua kamar (bikameral) diasumsikan sebagai bagian dari pembenahan tata politik yang berpegang pada konsepsi sistem demokrasi, di mana perwakilan populasi lewat saluran partai politik, harus juga diikuti dengan perwakilan wilayah, yang proses dan pemilihannya sama dengan proses pemilihan perwakilan populasi. Substansi yang membedakannya hanyalah pada calon perseorangan dari perwakilan wilayah haruslah bukan anggota atau kader dari suatu partai politik, dengan terlebih dahulu mendapatkan dukungan dari populasi di wilayah tersebut yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Oleh sebab itu, perbaikan sistem ketatanegaraan dalam hal ini komposisi keanggotaan di parlemen menjadi sesuatu yang bersifat urgen. Mengingat bahwa komposisi keanggotaan di parlemen setidaknya mewakili dua hal; pertama perwakilan populasi yang termanifestasi dalam calon-calon dari partai politik yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, perwakilan kewilayahan yang termanifestasi pada calon-calon independen perseorangan yang akan duduk di Dewan Perwakilan Daerah.
Menurut Robert A. Dahl (1966;154) bahwa pembagian kamar dalam parlemen yang demokratis akan melahirkan partisipasi publik yang signifikan. Dalam pengertian bahwa keberadaan perwakilan populasi dan perwakilan kewilayahan akan mampu menyerap partisipasi politik publik yang lebih luas lagi. Meski diakui akan terjadi arus kepentingan politik yang saling berlawanan, namun secara prinsipil partisipasi politik publik harus diwadahi dalam berbagai kanal, baik lewat partai politik maupun perseorangan yang dinilai cakap untuk mewakili wilayahnya untuk duduk di parlemen nasional.
Format dua kamar dalam parlemen yang ideal adalah dengan memosisikan kamar-kamar tersebut dalam posisi yang setara, yakni memiliki fungsi dan wewenang yang sama. Secara implisit menunjuk model bikameral kuat yang dipraktikkan di Amerika Serikat sebagai model bikameral yang ideal untuk dipraktikkan.
Prinsipnya bahwa proses politik harus dibangun dalam kultur politik demokratis yang lemah dengan menerapkan model bikameral kuat, sebab akan memberikan efek politik yang positif dengan berbagai proses politik yang terjadi di dalamnya. Karena apabila menerapkan sistem bikameral lemah, hanya akan membiarkan proses politik dimonopoli oleh partai-partai politik yang bisa jadi tidak mewakili kepentingan publik secara umum (Dennis C. Mueller, 1979:173).
Mengapa DPD harus diperkuat? Sekurang-kurangnya ada tiga alasan, yakni pertama, sistem dua kamar lebih menjamin demokrasi dan kesejahteraan. Negara-negara besar dengan jumlah suku dan agama yang beragam umumnya mengadopsi sistem parlemen dua kamar. Negara-negara besar yang makmur secara ekonomi dan demokratis secara politik menerapkan parlemen dua kamar, seperti Amerika, Jerman, Kanada, Belanda, Italia, Austria, Swiss, Jepang, dan Australia. Bahkan Malaysia dan Filipina juga mengadopsi sistem tersebut.
Kedua, memperkuat sistem checks and balances. Hadirnya kamar kedua (second chamber) mengandaikan terciptanya checks and balances bukan hanya antarcabang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), tetapi juga di dalam cabang kekuasaan legislatif itu sendiri. Kamar kedua memungkinkan bekerjanya sistem double checks, yaitu terbukanya peluang pembahasan yang berlapis terhadap setiap produk legislatif yang berdampak bagi rakyat. Kamar kedua berfungsi mengutip CF Strong (1973), untuk mencegah lahirnya undang-undang yang dibuat secara tergesa-gesa oleh satu majelis.
Ketiga, memperjelas sistem parlemen Indonesia. Dengan memperkuat DPD, parlemen Indonesia semakin didorong ke arah bikameralisme murni, tidak pseudo-bicameralism seperti sekarang. Memperkuat DPD juga merupakan bentuk dari tindakan politik yang fair. Sebab, syarat untuk menjadi anggota DPD jauh lebih berat ketimbang menjadi anggota DPR. Untuk menjadi calon saja, anggota DPD harus memperoleh dukungan 1.000 sampai 5.000 tanda tangan pemilih. Mereka langsung berhadapan dengan rakyat, berbeda dengan DPR yang dipilih melalui partai politik.
Keberadaan DPD dalam parlemen Indonesia terlepas dari kuat atau lemahnya fungsi yang diemban oleh DPD, telah mampu memberikan stimulasi positif bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. Sehingga apa pun kondisinya, secara prinsip DPD harus tetap dipertahankan dengan mendorong terjadinya penguatan terhadap lembaga tinggi tersebut, baik oleh internal DPD, anggota DPR, maupun masyarakat. Permasalahan bahwa DPD memiliki tugas dan wewenang yang terbatas adalah sebuah realitas politik, namun realitas tersebut tidak sebagai sesuatu yang bersifat baku, melainkan masih mungkin dapat dilakukan perubahan yang sesuai dengan napas demokrasi.
Perdebatan bahwa negara kesatuan seperti Indonesia tidak cocok menganut sistem perwakilan bikameralisme, namun lebih cocok unikameralisme adalah suatu pemikiran yang tidak membebaskan dan cenderung menyesatkan. Bahwa sistem bikameralisme cenderung cocok diterapkan di negara federal, dan bila diterapkan di negara kesatuan justru berpotensi menghancurkan bangsa adalah upaya untuk membangun satu kesimpulan yang tidak teruji kesahihannya.
Faktanya, sistem bikameral, ternyata bersifat lintas bentuk negara; kesatuan ataupun federal, hal yang sama juga terjadi pada sistem unikameral. Artinya bahwa sistem legislatif, apakah unikameralisme ataupun bikameralisme tidak ada sangkut pautnya dengan eksistensi bentuk kenegaraan, komposisi penduduk, ataupun golongan. Sebagai contoh, perubahan dari sistem legislatif bikameral ke sistem legislatif unikameral yang terjadi di Denmark, Swedia, Norwegia, Islandia, maupun Selandia Baru adalah karena keefektifan perwakilan politik yang ada di negara-negara tersebut.
Bila membandingkan dengan komposisi penduduk yang ada di Indonesia, dapat dilihat bagaimana rumitnya sebuah bangsa bernama Indonesia menjalankan roda pemerintahan dan kebangsaannya tanpa melibatkan unsur kewilayahan, selain perwakilan dari populasi. Sebab, dengan luas wilayah dan beragamnya etnis dan keheterogenan penduduk, dapat dipastikan bahwa harus ada kanal politik yang dapat memberikan ruang bagi eksistensi sebuah perwakilan lain selain perwakilan populasi melalui partai politik. Dengan kata lain, tidak ada cara lain untuk menegaskan bahwa DPD, sebagai lembaga tinggi baru dalam parlemen Indonesia harus diperkuat eksistensinya, tidak sekadar menjadi pelengkap dari keinginan untuk membangun check and balances dari hubungan antarlembaga tinggi dalam parlemen. ***
Penulis, pemerhati masalah sosial politik dan dosen tetap Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten dpk. Universitas Langlangbuana (Unla) Bandung.
ANGGOTA DPR-RI 2009-2014
Tata Tertib DPR RI Mengenai Fraksi
Pasal 18
1. Fraksi dibentuk dalam rangka optimalisasi dan keefektifan pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota.
2. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
3. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan dari 2 (dua) atau lebih partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
4. Setiap anggota harus menjadi anggota salah satu fraksi .
5. Fraksi bertugas mengoordinasikan kegiatan anggotanya dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR, dan meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
6. Fraksi melakukan ev aluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
7. Pimpinan fraksi ditetapkan oleh fraksinya masing-masing.
8. Fraksi membentuk aturan tata kerja internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam rangka memperlancar tugasnya, fraksi mengajukan usul anggaran dan kebutuhan tenaga ahli kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk diteruskan kepada BURT.
Fraksi Jumlah %
Partai Demokrat FPD 148 26,4
Partai Golkar FPG 106 18,92
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan FPDI Perjuangan 94 16,78
Partai Keadilan Sejahtera FPKS 57 10,17
Partai Amanat Nasional FPAN 46 8,21
Partai Persatuan Pembangunan FPPP 38 6,78
Partai Kebangkitan Bangsa FPKB 28 5,00
Partai Gerakan Indonesia Raya F-GERINDRA 26 4,64
Partai Hati Nurani Rakyat F-HANURA 17 3,04
Total 560 100
Partai Demokrat
Rabu, 07 Oktober 2009 17:33
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
IR. JERO WACIK,SE (DIGANTI) BALI
DRS. I WAYAN SUGIANA, MM BALI
H. PAIMAN BANGKA BELITUNG
HJ.ITI OCTAVIA JAYABAYA,SE,MM BANTEN I
DRA. HJ. RATU SITI ROMLAH,M.AG BANTEN I
ADIYAMAN AMIR SAPUTRA, SIP BANTEN II
HARTANTO EDHIE WIBOWO BANTEN III
HJ. HIMMATUL ALYAH SETIAWATY SH.MH BANTEN III
FERRARI ROMAWI BANTEN III
DR.DIAN A. SYAKHROZA BENGKULU
KMRT ROY SURYO NOTODIPROJO D. I. YOGYAKARTA
AGUS BASTIAN, SE,MM D. I. YOGYAKARTA
H. TRI YULIANTO,SH DKI JAKARTA I
H. HAYONO ISMAN. S.IP DKI JAKARTA I
MUSLIM NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
HJ.MELANI LEIMENA SUHARLI DKI JAKARTA II
DR. NOVA RIYANTI YUSUF DKI JAKARTA II
NURCAHYO ANGGOROJATI DKI JAKARTA II
H. MARZUKI ALIE, SE., MM DKI JAKARTA III
DRS. EDDY SADELI,SH DKI JAKARTA III
HJ. VERA FEBYANTHY DKI JAKARTA III
KASMA BOUTY,SE,MM GORONTALO
DR. INDRAWATI SUKADIS JAMBI
DRS. H. AS'AD SYAM, MM JAMBI
AGUNG BUDI SANTOSO, SH JAWA BARAT I
H. DADAY HUDAYA, SH., MH JAWA BARAT I
YETTI HERYATI JAWA BARAT I
HJ.DR.R..ADJENG RATNA SUMINAR SH.MM. JAWA BARAT II
IR.H. ROESTANTO WAHIDI D.MM JAWA BARAT II
THERESIA E.E PARDEDE JAWA BARAT II
DR.H. SYARIFUDDIN HASAN,SE,MM,MBA JAWA BARAT III
SRI HIDAYATI JAWA BARAT III
PROF. DR. ADINAJANI H. MOHDI, SPPD-KAI, SH JAWA BARAT III
PASHA ISMAYA SUKARDI JAWA BARAT IV
INGRID MARIA PALUPI KANSIL, S.SOS JAWA BARAT IV
H. YUSYUS KUSWANDANA, SH. JAWA BARAT IX
LINDA MEGAWATI,SE JAWA BARAT IX
MAX SOPACUA,SE,MSC JAWA BARAT V
ANTON SUKARTONO SURATTO JAWA BARAT V
HM. SYAIFUL ANWAR JAWA BARAT V
DRS. PARLINDUNGAN HUTABARAT JAWA BARAT VI
H. HARRY WITJAKSONO,SH JAWA BARAT VI
IR.H.HARI KARTANA,MM JAWA BARAT VII
SAAN MUSTOFA JAWA BARAT VII
DHIANA ANWAR,SH JAWA BARAT VII
NURUL QOMAR JAWA BARAT VIII
IR. E. HERMAN KHAERON,M.SI JAWA BARAT VIII
DIDI IRAWADI SYAMSUDIN.SH, LL.M JAWA BARAT X
H. AMIN SANTONO,S.SOS JAWA BARAT X
MAYJEN TNI (PURN) YAHYA SACAWIRIA, S.IP., MM JAWA BARAT XI
H. NURUL IMAM MUSTOFA, MA JAWA BARAT XI
SITI MUFATTAHAH,PSI JAWA BARAT XI
IR. AGUS HERMANTO,MM JAWA TENGAH I
IR. MUHAMMAD BAGHOWI, MM JAWA TENGAH I
H. SUBYAKTO, SH,MH JAWA TENGAH II
IR. DJOKO UDJIANTO JAWA TENGAH III
IGNATIUS MULYONO JAWA TENGAH III
RINTO SUBEKTI,SE,MM JAWA TENGAH IV
IR. IDRIS SUGENG, MSC JAWA TENGAH IX
DRA. GRAY KOES MOERTIYAH, M.PD JAWA TENGAH V
ANGELINA SONDAKH, SE JAWA TENGAH VI
IR. HM. ROSYID HIDAYAT JAWA TENGAH VI
SUDEWA, ST., MT JAWA TENGAH VII
FARDAN FAUZAN, BA, MSC JAWA TENGAH VIII
KHATIBUL UMAM WIRANU, M.HUM JAWA TENGAH VIII
IR. SUTARIP TULIS WIDODO JAWA TENGAH X
H. GONDO RADITYO GAMBIRO JAWA TIMUR I
DRA. LUCY KURNIASARI JAWA TIMUR I
H. SUHARTONO WIJAYA, SE., MBA JAWA TIMUR I
CP SAMIADJI MASSAID JAWA TIMUR II
IR. H. AZAM AZMAN NATAWIJAYA JAWA TIMUR III
H. SHOLEH SOE'AIDY,SH JAWA TIMUR III
MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE JAWA TIMUR IV
DR. SUBAGYO PARTODIHARJO JAWA TIMUR IV
IDA RIA S, SE., AK JAWA TIMUR IX
NURHAYATI ALIASEGGAF,M.SI JAWA TIMUR V
DR. PIETER C.ZULKIFLI SIMABUEA, MH. JAWA TIMUR V
ANAS URBANINGRUM JAWA TIMUR VI
VENNA MELINDA, SE. JAWA TIMUR VI
EDHIE BASKORO YUDHOYONO.M.SC JAWA TIMUR VII
Drs. RAMADHAN POHAN, MIS JAWA TIMUR VII
RUSMINIATI, SH JAWA TIMUR VII
SUTJIPTO,SH.,M.KN JAWA TIMUR VIII
DRS.H. GUNTUR SASONO,MSI JAWA TIMUR VIII
DRS. H. MAHRUS MUNIR JAWA TIMUR X
DRS. H. ACMAD SYAFI'I, M.SI JAWA TIMUR XI
ACHSANUL QOSASI JAWA TIMUR XI
ALBERT YAPUTRA,S.Sos KALIMANTAN BARAT
LIM SUI KHIANG KALIMANTAN BARAT
DRS. H. TAUFIQ EFFENDI KALIMANTAN SELATAN I
IR.H. ASFIHANI KALIMANTAN SELATAN II
DIDIK SALMIJARDI KALIMANTAN TENGAH
DRS. H. YUSRAN ASPAR,M.SI KALIMANTAN TIMUR
HJ. ADJI FARIDA PADMO ARDAN KALIMANTAN TIMUR
HJ.NANY SULISTYANI HERAWATI KEPULAUAN RIAU
DARWIN Z. SALEH, SE., MBA LAMPUNG I
H.HERIYANTO, SE,MM LAMPUNG I
IR. ATTE SUGANDI, MM LAMPUNG II
USMAWARNIE PETER LAMPUNG II
SONNY WAPLAU MALUKU
BOKIRATU NITABUDHI SUSANTI,SE MALUKU UTARA
H. TEUKU RIEFKY HARSA NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
IR. NOVA IRIANSYAH,MT NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
H.M. ALI YACOB NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
MIRWAN AMIR NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
IR. H. MUHAMMAD AZHARI,SH,MH NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
TEUKU IRWAN NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
IR. NANANG SAMODRA KA,. M.SC NUSA TENGGARA BARAT
I WAYAN GUNASTRA NUSA TENGGARA BARAT
DR. ABDURRAHMAN ABDULLAH NUSA TENGGARA BARAT
DR. BENNY KABUR HARMAN, SH NUSA TENGGARA TIMUR I
ANITA JACOBA GAH,SE NUSA TENGGARA TIMUR II
JEFIRSTSON R.RIWU KORE, M.M NUSA TENGGARA TIMUR II
MICHAEL WATTIMENA SE.MM PAPUA BARAT
H.SUTAN SUKARNOTOMO RIAU I
MUHAMAD NASIR RIAU II
MAYJEN TNI (PURN) SALIM MENGGA SULAWESI BARAT
A. REZA ALI SULAWESI SELATAN I
DR.AHMAD NIZAR SHIHAB, DSAN SULAWESI SELATAN I
DR.IR. MOHAMMAD JAFAR HAFSAH SULAWESI SELATAN II
DRS. H. ABDUL GAFAR PATAPPE SULAWESI SELATAN II
IR. BAHRUM DAIDO, MSI SULAWESI SELATAN III
IR. HJ. A.P.A. TIMO PANGERANG SULAWESI SELATAN III
dr. VERNA GLADIES MERRY INKIRIWANG. SULAWESI TENGAH
ANDI RACHMAT, SE SULAWESI TENGGARA
DRS. UMAR ARSAL SULAWESI TENGGARA
EE. MANGINDAAN,S.IP (DIGANTI) SULAWESI UTARA
H. DASRUL DJABAR SUMATERA BARAT I
DARIZAL BASIR SUMATERA BARAT I
DR. ZULMIAR YANRI, PHD, SP. OK SUMATERA BARAT I
DRS. H. DJUFRI SUMATERA BARAT II
IR. H. MULYADI SUMATERA BARAT II
SYOFWATILLAH MOHZAIB,S.SOS.I SUMATERA SELATAN I
PROF. DR. H. MAHYUDDIN NS, SP.OG (K) SUMATERA SELATAN II
JUHAINI ALIE, SH., MM SUMATERA SELATAN II
H. ABDUL WAHAB DALIMUNTHE, SH SUMATERA UTARA I
DRS. IR. H. SUTAN BHATOEGANA,MM SUMATERA UTARA I
SRI NOVIDA,SE SUMATERA UTARA I
KOL (PURN) DRS. JAFAR NAINGGOLAN,MM SUMATERA UTARA I
DRH. JHONI ALLEN MARBUN,MM SUMATERA UTARA II
DRS. H. AMRUN DAULAY, MM SUMATERA UTARA II
JONY BUYUNG SARAGIH SUMATERA UTARA II
RUHUT POLTAK SITOMPUL, SH SUMATERA UTARA III
EDI RAMLI SITANGGANG, SH SUMATERA UTARA III
IMRAN MUCHTAR SUMATERA UTARA III
ETHA BULO PAPUA
DIAZ GWIJANGGE PAPUA
IR.S.MILTON PAKPAHAN,MM. PAPUA
Partai Golongan Karya
Rabu, 07 Oktober 2009 17:30
Daftar Anggota
Daftar Anggota Daerah Pemilihan
GDE SUMARJAYA LINGGIH, SE BALI
I GUSTI KETUT ADHIPUTRA, SH BALI
IR. BASUKI TJAHAYA PURNAMA, MM BANGKA BELITUNG
H. MAMAT RAHAYU ABDULLAH BANTEN I
Drs. H. HIKMAT TOMET BANTEN II
H. TUBAGUS IMAN ARIYADI, S.Ag, MM BANTEN II
AHMED ZAKI ISKANDAR ZULKARNAIN, B.Bus BANTEN III
Ir. RULLY CHAIRUL AZWAR, M.Si BENGKULU
GANDUNG PARDIMAN D. I. YOGYAKARTA
DRA.HJ.HERNANI HURUSTIATI JAWA TIMUR IX
Ir. FAYAKHUN ANDRIADI, M.KOM DKI JAKARTA II
Drs. H.M. ADE SURAPRIATNA, SH., B.Sc DKI JAKARTA III
Drs. H. ROEM KONO GORONTALO
SELINA GITA, SE JAMBI
Dra. POPONG OTJE DJUNDJUNAN JAWA BARAT I
Drs. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA JAWA BARAT II
DR. Ir. H. LILI ASDJUDIREDJA, SE, Ph.D JAWA BARAT II
DR. H. DEDING ISHAK, SH, MM JAWA BARAT III
HJ. DEWI ASMARA, SH JAWA BARAT IV
Drs. H. ELDIE SUWANDIE JAWA BARAT IX
Drs. H.A. MUCHAMAD RUSLAN JAWA BARAT V
Ir. H. AIRLANGGA HARTARTO, MMT, MBA JAWA BARAT V
Drs. H. ZULKARNAEN DJABAR JAWA BARAT VI
NURUL ARIFIN, S.IP, M.Si JAWA BARAT VII
Drs. ADE KOMARUDIN, MH JAWA BARAT VII
Drs. ENGGARTIASTO LUKITA JAWA BARAT VIII
HJ. TETTY KADI BAWONO JAWA BARAT VIII
Drs. AGUN GUNANJAR SUDARSA JAWA BARAT X
FERDIANSYAH, SE, MM JAWA BARAT XI
DR. (Hc) Ir. H. SISWONO YUDO HUSODO JAWA TENGAH I
NUSRON WAHID JAWA TENGAH II
H.M. BUSRO JAWA TENGAH II
FIRMAN SOEBAGYO, SE JAWA TENGAH III
Drs. H. HAJRIYANTO Y. THOHARI, MA JAWA TENGAH IV
H.M. NASRUDIN, SH JAWA TENGAH IX
Ir. H. EKO SARJONO PUTRO, MM JAWA TENGAH V
Ir. BAMBANG SUTRISNO JAWA TENGAH VI
H. BAMBANG SOESATYO, SE, MBA JAWA TENGAH VII
H. DITO GANINDUTO, MBA JAWA TENGAH VIII
BUDI SUPRIYANTO, SH, MH JAWA TENGAH X
Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO JAWA TIMUR I
Dra. Hj. HARBIAH SALAHUDDIN, M.Si JAWA TIMUR II
H. HARDISOESILO JAWA TIMUR III
Drs. TAUFIQ HIDAYAT, M.Si JAWA TIMUR IV
S.W. YUDHA,M.Sc JAWA TIMUR IX
HJ. ENDANG AGUSTINI SYARWAN H. SIP JAWA TIMUR V
ZAINUDIN AMALI, SE JAWA TIMUR VI
MUSTOKOWENI MURDI, SH JAWA TIMUR VII
HAYANI ISMAN JAWA TIMUR VIII
IR. H. EDDY KUNTADI JAWA TIMUR X
Ir. H. ZULFADHLI KALIMANTAN BARAT
Drs. KAMARUDDIN SJAM, MM KALIMANTAN BARAT
Ir. H. AHMADI NOOR SUPIT KALIMANTAN SELATAN I
H. GUSTI ISKANDAR S.A, SE KALIMANTAN SELATAN II
Dra. Hj. CHAIRUN NISA, MA KALIMANTAN TENGAH
MAHYUDIN, ST, MM KALIMANTAN TIMUR
DR. Ir. HETIFAH, MPP KALIMANTAN TIMUR
Dr. H. HARRY AZHAR AZIS, MA KEPULAUAN RIAU
Dra. TRI HANURITA, MA, MM LAMPUNG I
DR. AZIS SYAMSUDDIN LAMPUNG II
Drs. H. RISWAN TONY DK LAMPUNG II
EDISON BETAUBUN, SH, MH MALUKU
Hj. NUROKHMAH AHMAD HIDAYAT MUS MALUKU UTARA
H. SAYED FUAD ZAKARIA, SE NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
Drs. H. MARZUKI DAUD NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
ADI PUTRA DARMAWAN TAHIR NUSA TENGGARA BARAT
MUHAMMAD LUTFI NUSA TENGGARA BARAT
DRS. JOSEF A. NAE SOI, MM NUSA TENGGARA TIMUR I
MELCHIAS MARCUS MEKENG NUSA TENGGARA TIMUR I
Drs. SETYA NOVANTO NUSA TENGGARA TIMUR II
DR. CHARLES J MESANG NUSA TENGGARA TIMUR II
IRENE MANIBUY, SH PAPUA BARAT
ROBERT JOPPY KARDINAL PAPUA BARAT
IR. H. ARSYAD JULIANDI RACHMAN, MBA RIAU I
Ir. H.M. IDRIS LAENA RIAU II
ADI SUKEMI,ST,MM RIAU II
Hj. NURLIAH SH, MH RIAU II
Drs. H. IBNU MUNZIR SULAWESI BARAT
EMIL ABENG SULAWESI SELATAN I
Dra. Hj. OELFAH A. SYAHRULLAH HARMANTO SULAWESI SELATAN I
H.M. MALKAN AMIN SULAWESI SELATAN II
ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn SULAWESI SELATAN II
H. SYAMSUL BACHRI S, M.Sc SULAWESI SELATAN II
HALIM KALLA SULAWESI SELATAN II
IDRUS MARHAM SULAWESI SELATAN III
Ir. MARKUS NARI, M.Si SULAWESI SELATAN III
H. MUHIDIN MOHAMAD SAID SULAWESI TENGAH
Drs. H. MURAD U. NASIR , M.Si SULAWESI TENGAH
MUHAMMAD OHEO SINAPOY, SE, MBA SULAWESI TENGGARA
ADITYA ANUGRAH MOHA, S.Ked SULAWESI UTARA
Ir. A. EDWIN KAWILARANG SULAWESI UTARA
JEFFRIE GEOVANIE SUMATERA BARAT I
DR. H.M. AZWIR DAINY TARA, MBA SUMATERA BARAT I
H. NUDIRMAN MUNIR, SH SUMATERA BARAT II
DODI REZA ALEX NOERDIN LIC ECON, MBA SUMATERA SELATAN I
Drs. KAHAR MUZAKIR SUMATERA SELATAN I
TANTOWI YAHYA SUMATERA SELATAN II
BOBBY ADHITYO RIZALDI, SE, MBA, CFE SUMATERA SELATAN II
Drs. H. BURHANUDDIN NAPITUPULU SUMATERA UTARA I
H. CHAIRUMAN HARAHAP, SH, MH SUMATERA UTARA II
IR. NEIL ISKANDAR DAULAY SUMATERA UTARA II
Ir. ALI WONGSO HALOMOAN SINAGA SUMATERA UTARA III
Dr. CAPT. ANTHON SIHOMBING SUMATERA UTARA III
PASKALIS KOSSAY,SPd.,MM. PAPUA
YORRYS RAWEYAI PAPUA
AGUSTINA BASIK,S.Sos.MM.,MPd PAPUA
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Rabu, 07 Oktober 2009 17:26
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
Dr. Ir. WAYAN KOSTER,MM BALI
Drs. I MADE URIP M.Si BALI
NYOMAN DHAMANTRA BALI
I GUSTI AGUNG RAI WIRAJAYA, SE, MM BALI
IR. RUDIANTO TJEN BANGKA BELITUNG
TB. DEDI S. GUMELAR BANTEN I
MURDAYA WIDYAWIMARTA POO BANTEN II
IRVANSYAH,S.Ip BANTEN III
H. DJUWARTO D. I. YOGYAKARTA
Dra. EDDY MIHATI, M.Si D. I. YOGYAKARTA
R. ADANG RUCHIATNA PURADIREDJA DKI JAKARTA I
Ir. ERIKO SOTARDUGA B.P.S DKI JAKARTA II
Drs. EFFENDI M.S. SIMBOLON DKI JAKARTA III
H. IRSAL YUNUS, SE, MM JAMBI
Drs. H. SETIA PERMANA JAWA BARAT I
RIEKE DIAH PITALOKA JAWA BARAT II
H. TAUFIQ KIEMAS JAWA BARAT II
DR. Ir. ARIF BUDIMANTA, M.Sc JAWA BARAT III
DR. RIBKA TJIPTANING JAWA BARAT IV
MARUARAR SIRAIT, SIP JAWA BARAT IX
TB. HASANUDDIN SE, MM JAWA BARAT IX
Drs. HELMI FAUZY JAWA BARAT V
SUKUR H NABABAN, ST JAWA BARAT VI
H. RAHADI ZAKARIA, SIP, MH JAWA BARAT VII
Ir. DANIEL LUMBAN TOBING JAWA BARAT VII
SIDARTO DANUSUBROTO, Drs., SH JAWA BARAT VIII
YOSEPH UMAR HADI, Drs., Msi JAWA BARAT VIII
PUTI GUNTUR SOEKARNO, S.Ip JAWA BARAT X
Drs. M. NURDIN, MM JAWA BARAT X
SYARIF BASTAMAN, SH, MBA JAWA BARAT XI
TJAHJO KUMOLO, SH JAWA TENGAH I
Ir.H. DARYATMO MARDIYANTO JAWA TENGAH II
Drs. H. IMAM SUROSO, MM JAWA TENGAH III
EVITA NURSANTY JAWA TENGAH III
Ir. BAMBANG WURYANTO, MBA JAWA TENGAH IV
MANGARA M. SIAHAAN JAWA TENGAH IV
DR. MUHAMMAD PRAKOSA JAWA TENGAH IX
DEWI ARYANI HILMAN, S.Sos, M.Si JAWA TENGAH IX
PUAN MAHARANI JAWA TENGAH V
NUSYIRWAN SOEJONO, ST JAWA TENGAH V
ARIA BIMA JAWA TENGAH V
Ir. SUDJADI JAWA TENGAH VI
INA AMMANIA JAWA TENGAH VI
GANJAR PRANOWO JAWA TENGAH VII
DRS. UTUT ADIANTO JAWA TENGAH VII
BUDIMAN SUDJATMIKO, M.Sc, M.Phil JAWA TENGAH VIII
ADISATRYA SURYO SULISTO JAWA TENGAH VIII
Drs. H. SUMARYOTO JAWA TENGAH X
PROF. DR. HENDRAWAN SUPRATIKNO JAWA TENGAH X
M. GURUH IRIANTO SUKARNO PUTRA JAWA TIMUR I
INDAH KURNIA JAWA TIMUR I
Hj. RUKMINI BUCHORI JAWA TIMUR II
ACHMAD BASARAH JAWA TIMUR III
NURSUHUD JAWA TIMUR III
ARIF WIBOWO JAWA TIMUR IV
Ir. H. DADOES SOEMARWANTO, M.Arch JAWA TIMUR IV
Drs. SOEWARNO JAWA TIMUR IX
Dra. SRI RAHAYU JAWA TIMUR V
PROF.DR. TOPANE GAYUS LUMBUUN, SH, MH JAWA TIMUR V
Ir. H. PRAMONO ANUNG WIBOWO. MM JAWA TIMUR VI
Ir. THEODORUS JAKOB KOEKERITS JAWA TIMUR VI
DRA. EVA KUSUMA SUNDARI MA, MDE JAWA TIMUR VI
IR. HERI AKHMADI JAWA TIMUR VII
HJ. SADARESTUWATI, SP, M.MA JAWA TIMUR VIII
IR. MINDO SIANIPAR JAWA TIMUR VIII
ZAINUN AHMADI JAWA TIMUR X
MH. SAID ABDULLAH JAWA TIMUR XI
dr. KAROLIN MARGRET NATASA KALIMANTAN BARAT
LASARUS, S.SOS KALIMANTAN BARAT
Ir. DOLFIE OFP KALIMANTAN BARAT
H. BAHRUDIN SYARKAWIE KALIMANTAN SELATAN II
ASDI NARANG, SH,M.COMM.LAW KALIMANTAN TENGAH
SUGIANTO KALIMANTAN TENGAH
Ir. H.I EMIR MOEIS, MSc KALIMANTAN TIMUR
SUDIN LAMPUNG I
Ir. ISMA YATUN LAMPUNG I
ERWIN TUNGGUL SETIAWAN,MBA LAMPUNG II
ALEXANDER LITAAY MALUKU
HAYU R ANGGARA SHELOMITA MALUKU UTARA
H. RACHMAT HIDAYAT,SH. NUSA TENGGARA BARAT
HONING SANNY NUSA TENGGARA TIMUR I
HERMAN HERY NUSA TENGGARA TIMUR II
IAN SIAGIAN RIAU I
Ir. RENDY M. AFFANDY LAMADJIDO, MBA SULAWESI TENGAH
OLLY DONDOKAMBEY, SE SULAWESI UTARA
VANDA SARUNDAJANG SULAWESI UTARA
DR.SURYA CHANDRA SUROPATY,MPH.Phd SUMATERA SELATAN I
Ir. NAZARUDIN KIEMAS, MM SUMATERA SELATAN I
H. DUDHHIE MAKMUN MUROD, MBA SUMATERA SELATAN II
PANDA NABABAN SUMATERA UTARA I
DR. YASSONNA H. LAOLY, SH, M.Sc SUMATERA UTARA II
TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H. SUMATERA UTARA II
TRI TAMTOMO, SH SUMATERA UTARA III
MANUEL KAISIEPO PAPUA
Partai Keadilan Sejahtera
Rabu, 07 Oktober 2009 17:24
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
AKBAR ZULFAKAR,ST SULAWESI TENGAH
DR. ZULKIEFLIMANSYAH, SE., MSc. BANTEN II
H. JAZULI JUWAINI, Lc. MA BANTEN III
DRA. HJ .YOYOH YUSROH BANTEN III
DRS. H. MOHAMMAD SYAHFAN B. SAMPURNO BENGKULU
AGOES POERNOMO, SIP D. I. YOGYAKARTA
AHMAD ZAINUDDIN, LC DKI JAKARTA I
DR. MOHAMAD SOHIBUL IMAN DKI JAKARTA II
DRS. H.ADANG DARADJATUN DKI JAKARTA III
ACHMAD RILYADI, SE. DKI JAKARTA III
Drs. H. SUHARNA SURAPRANATA, MT. JAWA BARAT I
HJ. LEDIA HANIFA AMALIAH, SSI, MPSI.T JAWA BARAT I
H. MA'MUR HASANUDDIN, MA JAWA BARAT II
H. ECKY AWAL MUCHARAM, SE JAWA BARAT III
IR. H. YUDI WIDIANA ADIA, M.SI JAWA BARAT IV
NURHASAN ZAIDI, S.Sos.I JAWA BARAT IX
H. TB. SOENMANDJAJA, SD JAWA BARAT V
MAHFUDZ ABDURRAHMAN JAWA BARAT VI
Drs. ARIFINTO JAWA BARAT VII
Drs. MAHFUDZ SIDDIQ, Msi. JAWA BARAT VIII
KH. DR. SURAHMAN HIDAYAT, MA JAWA BARAT X
KEMAL AZIS STAMBOEL JAWA BARAT XI
H. ZUBER SAFAWI, S.HI. JAWA TENGAH I
HM GAMARI JAWA TENGAH III
IR. SUSWONO, MMA JAWA TENGAH IX
DR. HIDAYAT NUR WAHID JAWA TENGAH V
IR. H. SUGIHONO KARYOSUWONDO JAWA TENGAH VII
TOSSY ARYANTO, SE. M.MH JAWA TENGAH VIII
IR. H. SIGIT SOSIANTOMO JAWA TIMUR I
H. MUKHAMAD MISBAKHUN, SE JAWA TIMUR II
LUTHFI HASAN ISHAAQ, MA JAWA TIMUR V
H. ROFI' MUNAWAR, LC JAWA TIMUR VII
IR. MEMED SOSIAWAN JAWA TIMUR VIII
IR ABDUL AZIS SUSENO,MT JAWA TIMUR XI
RAHMAN AMIN KALIMANTAN BARAT
ABOE BAKAR, SE KALIMANTAN SELATAN I
Hb. IR. NABIEL AL MUSAWA, M. Si KALIMANTAN SELATAN II
AUS HIDAYAT NUR KALIMANTAN TIMUR
HJ. HERLINI AMRAN, MA KEPULAUAN RIAU
DRS. AL MUZZAMMIL YUSUF LAMPUNG I
KH. Ir. ABDUL HAKIM, MM LAMPUNG II
H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, S.AG NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
H. RAIHAN ISKANDAR, LC NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
FAHRI HAMZAH, SE NUSA TENGGARA BARAT
DRS. CHAIRUL ANWAR, APT RIAU I
H.M. ANIS MATTA, LC SULAWESI SELATAN I
TAMSIL LINRUNG, S.PD SULAWESI SELATAN II
ANDI RAHMAT, SE SULAWESI SELATAN III
DRS.M.MARTRI AGOENG JAWA TENGAH IV
H.YAN HERIZAL, SE SULAWESI TENGGARA
PROF. DR. H. IRWAN PRAYITNO, PSI, MSC SUMATERA BARAT I
REFRIZAL SUMATERA BARAT II
MUSTAFA KAMAL, SS SUMATERA SELATAN I
KH. BUKHORI,LC. MA SUMATERA SELATAN II
IR. H. TIFATUL SEMBIRING* SUMATERA UTARA I
ISKAN QOLBA LUBIS, MA SUMATERA UTARA II
ANSORY SIREGAR SUMATERA UTARA III
Partai Amanat Nasional
Rabu, 07 Oktober 2009 17:22
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
YAHDIL ABDI HARAHAP,SH,MH SUMATERA UTARA II
H. TOTOK DARYANTO, SE D. I. YOGYAKARTA
RATU MUNAWARAH ZULKIFLI JAMBI
H. A. BAKRI HM, SE JAMBI
PRIMUS YUSTISIO JAWA BARAT IX
Ir. CHANDRA TIRTA WIJAYA JAWA BARAT X
HJ.DEWI CORYATI,MSI BENGKULU
H. NASRULLAH, S.Ip JAWA TENGAH II
ABDUL ROZAQ RAIS JAWA TENGAH IV
Ir. H. TEGUH JUWARNO, M.Si JAWA TENGAH IX
Dr. MARWOTO MITROHARDJONO, SE, MM JAWA TENGAH V
Ir. H. TJATUR SAPTO EDY, MT JAWA TENGAH VI
Ir. TAUFIK KURNIAWAN, MM JAWA TENGAH VII
AHMAD MUMTAZ RAIS, SE JAWA TENGAH VIII
Drs. ABDUL HAKAM NAJA, M.SI JAWA TENGAH X
Ir. SUNARTOYO JAWA TIMUR I
MUHAMMAD NAJIB JAWA TIMUR IX
A. RISKI SADIG JAWA TIMUR VI
Dra. MARDIANA INDRASWATI JAWA TIMUR VII
EKO HENDRO PURNOMO JAWA TIMUR VIII
VIVA YOGA MAULADI, M.Si JAWA TIMUR X
DRS.H. ACH RUBAIE,SH,MH JAWA TIMUR XI
H. SUKIMAN, S. Pd. MM KALIMANTAN BARAT
HANG ALI SAPUTRA SYAH PAHAN KALIMANTAN TENGAH
H. ZULKIFLI HASAN, SE, MM LAMPUNG I
IR. ALIMIN ABDULLAH LAMPUNG II
Ir. H. AZWAR ABUBAKAR, MM NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
MUHAMMAD SYAFRUDIN, ST NUSA TENGGARA BARAT
H ANDI ANZHAR CAKRA WIJAYA DKI JAKARTA I
H. ASMAN ABNUR, SE. MSI RIAU I
H. HENDRA S SINGKARRU, SE SULAWESI BARAT
INDIRA CHUNDA THITA SYAHRUL, SE, MM SULAWESI SELATAN I
A. TAUFAN TIRO, ST SULAWESI SELATAN II
AMRAN, SE SULAWESI SELATAN III
WA ODE NURHAYATI, S. Sos SULAWESI TENGGARA
DRA. YASTI SOEPREDJO MOKOAGOW SULAWESI UTARA
M. ICHLAS EL QUDSI, SSI, M.Si SUMATERA BARAT I
TASLIM, S.Si SUMATERA BARAT II
Drs.H.RUSLI RIDWAN Msi BANTEN II
HANNA GAYATRI,SH SUMATERA SELATAN II
IBRAHIM SAKTY BATUBARA SUMATERA UTARA I
IR.H.RUDY SUKENDRA SINDAPATI JAWA BARAT XI
H. NASRIL BAHAR, SE SUMATERA UTARA III
Prof.Dr.ISMET AHMAD KALIMANTAN SELATAN I
LAURENS BAHANG DAMA NUSA TENGGARA TIMUR I
H.JAMALUDIN JAFAR,SH. PAPU
Partai Persatuan Pembangunan
Rabu, 07 Oktober 2009 17:20
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
LUKMAN HAKIM SAIFUDIN JAWA TENGAH VI
IRNA NARULITA, HJ, SE BANTEN I
ACHMAD DIMYATI N., SH, MH, M.Si BANTEN I
H. IRGAN CHAIRUL MAHFIZ. DRS BANTEN III
DRA.HJ.OKKY ASOKAWATI,S.PSI DKI JAKARTA II
DR. AW THALIB, M.Si GORONTALO
H. NU'MAN ABDUL HAKIM, DRS JAWA BARAT II
DRS. H. SURYADHARMA ALI, M.SI JAWA BARAT III
RENI MARLINAWATI, DR JAWA BARAT IV
Drs. H. ENDANG SUKANDAR, M.Si JAWA BARAT IX
ACHMAD FARIAL, H. JAWA BARAT V
Dra. Hj. WARDATUL ASRIAH JAWA BARAT VII
KH. ASEP AHMAD MAOSHUL AFFANDY JAWA BARAT XI
DRS. H. AHMAD KURDI MOEKRI JAWA BARAT XI
Drs. MACHMUD YUNUS JAWA TENGAH I
Drs. H. HISYAM ALIE JAWA TENGAH II
MUHAMAD ARWANI THOMAFI , H JAWA TENGAH III
Drs. H. ZAINUT TAUHID SA'ADI JAWA TENGAH IX
Drs. H. AKHMAD MUQOWAM JAWA TENGAH X
M. ROMAHURMUZIY, ST MT JAWA TENGAH VII
MUSTOFA ASSEGAF, M.Si JAWA TIMUR II
Drs. ZAINI RAHMAN JAWA TIMUR III
H. ISKANDAR D. SYAICHU JAWA TIMUR X
H.MOCHAMMAD MAHFUDH,SH.,M.Si. JAWA TIMUR XI
HASRUL AZWAR,DRS.H.MM SUMATERA UTARA I
USMAN JA'FAR H. KALIMANTAN BARAT
H. SYAIFULLAH TAMLIHA, S.Pi, MS KALIMANTAN SELATAN I
H. M. ADITYA MUFTI ARIFFIN, SH KALIMANTAN SELATAN II
NORHASANAH, HJ, DRA, M.Si KALIMANTAN TENGAH
NANANG SULAEMAN, SE KALIMANTAN TIMUR
TGK. H. MOHD. FAISAL AMIN NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
AHMAD YANI,SH,MH SULAWESI SELATAN I
H. M. IZZUL ISLAM NUSA TENGGARA BARAT
Drs. H. WAN ABU BAKAR, MS, M.Si RIAU I
Capt. H. EPYARDI ASDA, M,MAR SUMATERA BARAT I
MUHAMMAD IQBAL, SE SUMATERA BARAT II
MAIYASYAK JOHAN, SH, MH SUMATERA UTARA III
H.AHMAD Dg.SERE,S.Sos. SULAWESI SELATAN I
Partai Kebangkitan Bangsa
Rabu, 07 Oktober 2009 17:16
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
H. AGUS SULISTIYONO,SE D. I. YOGYAKARTA
DRS. H. OTONG ABDURRAHMAN JAWA BARAT III
H. DEDI WAHIDI, S.Pd JAWA BARAT VIII
PROF. DRS. H. CECEP SYARIFUDIN JAWA BARAT XI
H. ALAMUDDIN DIMYATI ROIS JAWA TENGAH I
H. MARWAN JAFAR,SE,SH JAWA TENGAH III
ABDUL MALIK HARAMAIN,M.SI JAWA TIMUR II
BACHRUDIN NASORI, S.Si, MM JAWA TENGAH IX
DRS. MOHAMMAD TOHA S.Sos, M.Si JAWA TENGAH V
H. ABDUL KADIR KARDING, SPI JAWA TENGAH VI
MUH. HANIF DHAKIRI JAWA TENGAH X
DRS. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, MSI JAWA TIMUR I
Hj. LILI CHODIDJAH WAHID JAWA TIMUR II
ABDUL HAMID WAHID, M. Ag JAWA TIMUR III
HJ. MASITAH, S.Ag, M.Pd.I JAWA TIMUR IV
Ir. NUR YASIN, MBA JAWA TIMUR IV
HJ. ANNA MU'AWANAH,SE,MH JAWA TIMUR IX
DR. H. ALI MASCHAN MOESA, M.SI JAWA TIMUR V
L.H. ACH. FADIL MUZAKKI SYAH JAWA TIMUR VI
Drs. H. IBNU MULTAZAM JAWA TIMUR VII
DRA. HJ. IDA FAUZIYAH JAWA TIMUR VIII
DR. H. A. EFFENDY CHOIRIE JAWA TIMUR X
KH. MUH. UNAIS ALI HISYAM JAWA TIMUR XI
Drs. H. BAMBANG HERI PURNAMA, ST KALIMANTAN SELATAN I
CHUSNUNIA LAMPUNG II
MIRATI DEWANINGSIH T, ST MALUKU
IR. H. M. LUKMAN EDY, MSI RIAU II
PEGGI PATRICIA PATTIPI PAPUA
Partai Gerakan Indonesia Raya
Rabu, 07 Oktober 2009 17:12
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
AGUNG JELANTIK SANJAYA BALI
SAIFUDIN DONODJOYO DKI JAKARTA I
H. BUDI HERYADI, SE., SH BANTEN III
Drs. H. HARUN AL RASYID DKI JAKARTA III
RACHEL MARIAM SAYIDINA JAWA BARAT II
WIDJONO HARJANTO JAWA BARAT V
IR. NUROJI JAWA BARAT VI
PUTIH SARI, SKG JAWA BARAT VII
JAMAL MIRDAD JAWA TENGAH I
ABDUL WACHID JAWA TENGAH II
DR.SUMARJATI ARJOSO,SKM JAWA TENGAH III
IR.SADAR SUBAGYO JAWA TENGAH VIII
RINDHOKO, SH, M.Kum JAWA TIMUR I
DHOHIR FARISI JAWA TIMUR IV
NOURA DIAN HARTARONY JAWA TIMUR VI
LUKMAN HAKIM JAWA TIMUR VIII
SOEPRIYATNO, IR JAWA TIMUR XI
DESMOND JUNAIDI MAHESA KALIMANTAN TIMUR
H. AHMAD MUZANI LAMPUNG I
GUNADI IBRAHIM LAMPUNG II
0 NUSA TENGGARA TIMUR I
FARY DJEMY FRANCIS NUSA TENGGARA TIMUR II
EDHY PRABOWO, MM, MBA SUMATERA SELATAN I
NURISWANTO, SH., MM SUMATERA SELATAN II
MARTIN HUTABARAT SUMATERA UTARA III
HJ.MESTARIYANI HABIE, SH. SULAWESI SELATAN I
Partai Hati Nurani Rakyat
Rabu, 07 Oktober 2009 17:09
Daftar Anggota
Nama Anggota Dewan Daerah Pemilihan
IQBAL ALAN ABDULLAH BANTEN III
SALEH HUSIN, SE, M.Si NUSA TENGGARA TIMUR II
Drs. AKBAR FAISAL, M.Si SULAWESI SELATAN II
Drs. H. MUCHTAR AMMA, MM SULAWESI SELATAN III
H. SYARIFUDDIN SUDDING, SH, MH SULAWESI TENGAH
Drs. H. A. FAUZI ACHMAD, MBA SUMATERA SELATAN II
Ir. NURDIN TAMPUBOLON SUMATERA UTARA I
H. HERRY LONTUNG SIREGAR SUMATERA UTARA II
DRS.M.ALI KASTELLA PAPUA
Drs. H. A. MURADY DARMANSJAH JAMBI
ERIK SATRYA WARDHANA JAWA BARAT III
MIRYAM S. HARYANI, SE, M.Si JAWA BARAT VIII
SUSANINGTYAS NEFO HANDAYANI KERTAPATI JAWA TENGAH IV
DJAMAL AZIZ,B.Sc,SH,MH JAWA TIMUR V
Dra. Hj. SOEMINTARSIH MUNTORO, M.Si JAWA TIMUR VIII
H. A. FERDINAND SAMPURNA JAYA LAMPUNG I
H. SUNARDI AYUB, SH NUSA TENGGARA BARAT
Komisi 1
Minggu, 25 Oktober 2009 07:11
Komisi-komisi
Ruang Lingkup kerja:
• Pertahanan
• Luar Negeri
• Informasi
Daftar Nama Anggota Komisi I :
+ KEMAL AZIS STAMBOEL Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ketua
+ Drs. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ TB. HASANUDDIN SE, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ H. HAYONO ISMAN. S.IP Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ Ir. H. AZWAR ABUBAKAR, MM Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ HJ.DEWI CORYATI,MSI Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ MUHAMMAD NAJIB Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ Prof.Dr.ISMET AHMAD Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ Dra. Hj. SOEMINTARSIH MUNTORO, M.Si Fraksi Hati Nurani Rakyat Anggota
+ Hj. LILI CHODIDJAH WAHID Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ DR. H. A. EFFENDY CHOIRIE Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ IR. NEIL ISKANDAR DAULAY Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ JEFFRIE GEOVANIE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ TANTOWI YAHYA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. FAYAKHUN ANDRIADI, M.KOM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ AHMED ZAKI ISKANDAR ZULKARNAIN, B.Bus Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H.A. MUCHAMAD RUSLAN Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. ENGGARTIASTO LUKITA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ YORRYS RAWEYAI Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ PASKALIS KOSSAY,SPd.,MM. Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. AHMAD MUZANI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ RACHEL MARIAM SAYIDINA Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ LUKMAN HAKIM SAIFUDIN Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H.AHMAD Dg.SERE,S.Sos. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ TRI TAMTOMO, SH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. HELMI FAUZY Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ SIDARTO DANUSUBROTO, Drs., SH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ TJAHJO KUMOLO, SH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ EVITA NURSANTY Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ACHMAD BASARAH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. H. DADOES SOEMARWANTO, M.Arch Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MIRWAN AMIR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ.DR.R..ADJENG RATNA SUMINAR SH.MM. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MAX SOPACUA,SE,MSC Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR.H.HARI KARTANA,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MAYJEN TNI (PURN) YAHYA SACAWIRIA, S.IP., MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ KMRT ROY SURYO NOTODIPROJO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ NURHAYATI ALI ASEGGAF,M.SI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ EDHIE BASKORO YUDHOYONO.M.SC Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ Drs. RAMADHAN POHAN, MIS Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS.H. GUNTUR SASONO,MSI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MAYJEN TNI (PURN) SALIM MENGGA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. AL MUZZAMMIL YUSUF Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DR. HIDAYAT NUR WAHID Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ LUTHFI HASAN ISHAAQ, MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi II
Jumat, 23 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
Ruang Lingkup:
• Pemerintahan Dalam Negeri
• Aparatur Negara
• Otonomi Daerah
• Agraria
Daftar Nama Anggota Komisi II :
+ Drs. H. BURHANUDDIN NAPITUPULU Fraksi Partai Golongan Karya Ketua
+ Ir. H. TEGUH JUWARNO, M.Si Fraksi Partai Amanat Nasional Wakil Ketua
+ GANJAR PRANOWO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ DRS. H. TAUFIQ EFFENDI Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ Drs.H.RUSLI RIDWAN Msi Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. SUKIMAN, S. Pd. MM Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ WA ODE NURHAYATI, S. Sos Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ ABDUL MALIK HARAMAIN,M.SI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ HJ. MASITAH, S.Ag, M.Pd.I Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ DRA. HJ. IDA FAUZIYAH Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ IR. BASUKI TJAHAYA PURNAMA, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. TUBAGUS IMAN ARIYADI, S.Ag, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ NURUL ARIFIN, S.IP, M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. AGUN GUNANJAR SUDARSA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. TAUFIQ HIDAYAT, M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MUSTOKOWENI MURDI, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Hj. NUROKHMAH AHMAD HIDAYAT MUS Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ IDRUS MARHAM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. MURAD U. NASIR , M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ IRENE MANIBUY, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. HARUN AL RASYID Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ HJ. MESTARIYANI HABIE, SH Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ MIRAYAM S HARYANI, SE, MSI Fraksi Hati Nurani Rakyat Anggota
+ DJAMAL AZIZ, B.Sc, SH, MH Fraksi Hati Nurani Rakyat Anggota
+ H. NU'MAN ABDUL HAKIM, DRS Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H. M. IZZUL ISLAM Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ DR. AW THALIB, M.Si Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ DR. YASSONNA H. LAOLY, SH, M.Sc Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IRVANSYAH,S.Ip Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H. RAHADI ZAKARIA, SIP, MH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ BUDIMAN SUDJATMIKO, M.Sc, M.Phil Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Dra. EDDY MIHATI, M.Si Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ARIF WIBOWO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ALEXANDER LITAAY Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MUSLIM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. ABDUL WAHAB DALIMUNTHE, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. AMRUN DAULAY, MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. DJUFRI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. SUBYAKTO, SH,MH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IGNATIUS MULYONO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRA. GRAY KOES MOERTIYAH, M.PD Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ KHATIBUL UMAM WIRANU, M.HUM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ RUSMINIATI, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. NANANG SAMODRA KA,. M.SC Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ KASMA BOUTY,SE,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. ABDUL GAFAR PATAPPE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ Drs. MAHFUDZ SIDDIQ, Msi. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ HM GAMARI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ TOSSY ARYANTO, SE. M.MH Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ AGOES POERNOMO, SIP Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ AUS HIDAYAT NUR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi III
Kamis, 22 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
Ruang Lingkup :
• Hukum
• HAM
• Keamanan
Daftar Nama Anggota Komisi III:
+ DR. BENNY KABUR HARMAN, SH Fraksi Partai Demokrat Ketua
+ Ir. H. TJATUR SAPTO EDY, MT Fraksi Partai Amanat Nasional Wakil Ketua
+ DR. AZIS SYAMSUDDIN Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ FAHRI HAMZAH, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Wakil Ketua
+ YAHDIL ABDI HARAHAP,SH,MH Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ TASLIM, S.Si Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H ANDI ANZHAR CAKRA WIJAYA Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ DRS.H. ACH RUBAIE,SH,MH Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ DRS. MOHAMMAD TOHA S.Sos, M.Si Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ BACHRUDIN NASORI, S.Si, MM Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ PEGGI PATRICIA PATTIPI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ H. SYARIFUDDIN SUDDING, SH, MH Fraksi Hati Nurani Rakyat Angggota
+ MARTIN HUTABARAT Fraksi Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ RINDHOKO, SH, M.Kum Fraksi Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ DESMOND JUNAIDI MAHESA Fraksi Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ H. CHAIRUMAN HARAHAP, SH, MH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. NUDIRMAN MUNIR, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DR. H. DEDING ISHAK, SH, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HJ. DEWI ASMARA, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. BAMBANG SOESATYO, SE, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ I GUSTI KETUT ADHIPUTRA, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. SETYA NOVANTO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ ADITYA ANUGRAH MOHA, S.Ked Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ AHMAD YANI,SH,MH Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ ACHMAD DIMYATI N., SH, MH, M.Si Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ DRS. H. AHMAD KURDI MOEKRI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H. M. ADITYA MUFTI ARIFFIN, SH Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ PANDA NABABAN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MURDAYA WIDYAWIMARTA POO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. H. SETIA PERMANA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. M. NURDIN, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. H. IMAM SUROSO, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ PROF.DR. TOPANE GAYUS LUMBUUN, SH, MH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ASDI NARANG, SH,M.COMM.LAW Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ HERMAN HERY Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ RUHUT POLTAK SITOMPUL, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ EDI RAMLI SITANGGANG, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. DASRUL DJABAR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. EDDY SADELI,SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ. HIMMATUL ALYAH SETIAWATY SH.MH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. DADAY HUDAYA, SH., MH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. HARRY WITJAKSONO,SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SAAN MUSTOFA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DIDI IRAWADI SYAMSUDIN.SH, LL.M Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. SUHARTONO WIJAYA, SE., MBA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR. PIETER C.ZULKIFLI SIMABUEA, MH. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SUTJIPTO,SH.,M.KN Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, S.AG Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ KH. BUKHORI,LC. MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DRS. H.ADANG DARADJATUN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H. TB. SOENMANDJAJA, SD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ SUSANINGTYAS NEFO HANDAYANI KERTAPATI Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
Komisi IV
Rabu, 21 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
Ruang Lingkup:
• Pertanian
• Perkebunan
• Kehutanan
• Kelautan
• Perikanan
• Pangan
Daftar Nama Anggota Komisi IV :
+ Drs. H. AKHMAD MUQOWAM Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ketua
+ HJ. ANNA MU'AWANAH,SE,MH Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Wakil Ketua
+ FIRMAN SOEBAGYO, SE Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ DR.IR. MOHAMMAD JAFAR HAFSAH Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ VIVA YOGA MAULADI, M.Si Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ INDIRA CHUNDA THITA SYAHRUL, SE, MM Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ AMRAN, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. HENDRA S SINGKARRU, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ DRS. H. OTONG ABDURRAHMAN Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Drs. H. IBNU MULTAZAM Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Dr. CAPT. ANTHON SIHOMBING Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Hj. NURLIAH SH, MH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ ADI SUKEMI,ST,MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DR. (Hc) Ir. H. SISWONO YUDO HUSODO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. HARDISOESILO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. GUSTI ISKANDAR S.A, SE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. MARKUS NARI, M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ ROBERT JOPPY KARDINAL Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. WAN ABU BAKAR, MS, M.Si Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Drs. ZAINI RAHMAN Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H. SYAIFULLAH TAMLIHA, S.Pi, MS Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ SOEPRIYATNO, IR Fraksi Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ AGUNG JELANTIK SANJAYA Fraksi Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ SUDIN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. DANIEL LUMBAN TOBING Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ DR. MUHAMMAD PRAKOSA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H. DJUWARTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IR. MINDO SIANIPAR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. I MADE URIP M.Si Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ SUGIANTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ HONING SANNY Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H.M. ALI YACOB Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ KOL (PURN) DRS. JAFAR NAINGGOLAN,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ.NANY SULISTYANI HERAWATI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. PAIMAN Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ADIYAMAN AMIR SAPUTRA, SIP Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SRI HIDAYATI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. E. HERMAN KHAERON,M.SI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. DJOKO UDJIANTO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. HM. ROSYID HIDAYAT Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. I WAYAN SUGIANA, MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. YUSRAN ASPAR,M.SI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. BAHRUM DAIDO, MSI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ERIK SATRYA WARDHANA Fraksi Hati Nurani Rakyat Anggota
+ ANSORY SIREGAR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H. MA'MUR HASANUDDIN, MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. SUSWONO, MMA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H. ROFI' MUNAWAR, LC Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ Hb. IR. NABIEL AL MUSAWA, M. Si Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ TAMSIL LINRUNG, S.PD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi V
Selasa, 20 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
Ruang Lingkup:
• Perhubungan
• Telekomunikasi
• Pekerjaan Umum
• Perumahan Rakyat
• Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
Daftar Nama Anggota Komisi V :
+ Ir. TAUFIK KURNIAWAN, MM Fraksi Partai Amanat Nasional Ketua
+ H. MUHIDIN MOHAMAD SAID Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ YOSEPH UMAR HADI, Drs., Msi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ IR. H. MULYADI Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ HANNA GAYATRI,SH Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. A. BAKRI HM, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ SALEH HUSIN, SE, M.Si Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ Drs. AKBAR FAISAL, M.Si Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ A. TAUFAN TIRO, ST Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ DRA. YASTI SOEPREDJO MOKOAGOW Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ MOHAMMAD TOHA, S.Sos, M.Si Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Ir. ALI WONGSO HALOMOAN SINAGA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. RISWAN TONY DK Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ NURISWANTO, SH., MM Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ Drs. H. HIKMAT TOMET Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. ELDIE SUWANDIE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ GUNADI IBRAHIM Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ Ir. H. EKO SARJONO PUTRO, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. BAMBANG SUTRISNO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DRS. JOSEF A. NAE SOI, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. ROEM KONO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H.M. MALKAN AMIN Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Capt. H. EPYARDI ASDA, M,MAR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ USMAN JA'FAR H. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ IAN SIAGIAN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MANGARA M. SIAHAAN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ NUSYIRWAN SOEJONO, ST Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. SUDJADI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ HJ. SADARESTUWATI, SP, M.MA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ LASARUS, S.SOS Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. RENDY M. AFFANDY LAMADJIDO, MBA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IR. NOVA IRIANSYAH,MT Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ FARY DJEMY FRANCIS Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ USMAWARNIE PETER Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ AGUNG BUDI SANTOSO, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR.H. ROESTANTO WAHIDI D.MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR.H. SYARIFUDDIN HASAN,SE,MM,MBA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. SUTARIP TULIS WIDODO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ AGUS BASTIAN, SE,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ CP SAMIADJI MASSAID Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. ACMAD SYAFI'I, M.SI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SONNY WAPLAU Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. MOHAMMAD SYAHFAN B. SAMPURNO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DRS. UMAR ARSAL Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MICHAEL WATTIMENA SE.MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ETHA BULO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ KH. Ir. ABDUL HAKIM, MM Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. H. YUDI WIDIANA ADIA, M.SI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ Drs. ARIFINTO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. MEMED SOSIAWAN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggo
Komisi VI
Senin, 19 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
+ Ir. H. AIRLANGGA HARTARTO, MMT, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Ketua
+ Ir. NURDIN TAMPUBOLON Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Wakil Ketua
+ ARIA BIMA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ IR. AGUS HERMANTO,MM Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ H. NASRIL BAHAR, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ IR.H.RUDY SUKENDRA SINDAPATI Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. SUNARDI AYUB, SH Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ AHMAD MUMTAZ RAIS, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H.JAMALUDIN JAFAR,SH. Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ KH. MUH. UNAIS ALI HISYAM Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ MIRATI DEWANINGSIH T, ST Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Ir. H.M. IDRIS LAENA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ EDHY PRABOWO, MM, MBA Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ DODI REZA ALEX NOERDIN LIC ECON, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DR. Ir. H. LILI ASDJUDIREDJA, SE, Ph.D Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HAYANI ISMAN Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ IR. H. EDDY KUNTADI Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ GDE SUMARJAYA LINGGIH, SE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ ADI PUTRA DARMAWAN TAHIR Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ EMIL ABENG Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. IBNU MUNZIR Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ IR. NUROJI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ H. ISKANDAR D. SYAICHU Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ ABDUL WACHID Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ H.MOCHAMMAD MAHFUDH,SH.,M.Si. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ NANANG SULAEMAN, SE Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H. DUDHHIE MAKMUN MUROD, MBA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. ERIKO SOTARDUGA B.P.S Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ SUKUR H NABABAN, ST Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. BAMBANG WURYANTO, MBA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ PUAN MAHARANI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ADISATRYA SURYO SULISTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ PROF. DR. HENDRAWAN SUPRATIKNO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ NYOMAN DHAMANTRA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IR. H. MUHAMMAD AZHARI,SH,MH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ JONY BUYUNG SARAGIH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. ATTE SUGANDI, MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ FERRARI ROMAWI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. YUSYUS KUSWANDANA, SH. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ LINDA MEGAWATI,SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ REFRIZAL Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. IDRIS SUGENG, MSC Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRA. LUCY KURNIASARI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. H. AZAM AZMAN NATAWIJAYA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IDA RIA S, SE., AK Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR. ABDURRAHMAN ABDULLAH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MAHFUDZ ABDURRAHMAN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DRS.M.MARTRI AGOENG Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H. MUKHAMAD MISBAKHUN, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H.YAN HERIZAL, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Komisi VII
Minggu, 18 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
+ H. TEUKU RIEFKY HARSA Fraksi Partai Demokrat Ketua
+ ZAINUDIN AMALI, SE Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ ACHMAD FARIAL, H. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Wakil Ketua
+ Drs. EFFENDI M.S. SIMBOLON Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ H. ZULKIFLI HASAN, SE, MM Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ IR. ALIMIN ABDULLAH Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ Ir. CHANDRA TIRTA WIJAYA Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. TOTOK DARYANTO, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ MUHAMMAD SYAFRUDIN, ST Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. AGUS SULISTIYONO,SE Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Ir. NUR YASIN, MBA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ DRS.M.ALI KASTELLA Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ DR. H.M. AZWIR DAINY TARA, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ IR. H. ARSYAD JULIANDI RACHMAN, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ BOBBY ADHITYO RIZALDI, SE, MBA, CFE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Dra. TRI HANURITA, MA, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. DITO GANINDUTO, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ S.W. YUDHA,M.Sc Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MAHYUDIN, ST, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. SYAMSUL BACHRI S, M.Sc Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HALIM KALLA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ WIDJONO HARJANTO Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ IRNA NARULITA, HJ, SE Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Dra. Hj. WARDATUL ASRIAH Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ M. ROMAHURMUZIY, ST MT Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Ir. NAZARUDIN KIEMAS, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. ISMA YATUN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ DHOHIR FARISI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ SYARIF BASTAMAN, SH, MBA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir.H. DARYATMO MARDIYANTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ DEWI ARYANI HILMAN, S.Sos, M.Si Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H. RACHMAT HIDAYAT,SH. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ PIUS LUSTRILANANG, S.IP, M.SI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ MANUEL KAISIEPO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ TEUKU IRWAN Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. IR. H. SUTAN BHATOEGANA,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRH. JHONI ALLEN MARBUN,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H.SUTAN SUKARNOTOMO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H.HERIYANTO, SE,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. TRI YULIANTO,SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HARTANTO EDHIE WIBOWO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ PASHA ISMAYA SUKARDI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ANTON SUKARTONO SURATTO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SUDEWA, ST., MT Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ FARDAN FAUZAN, BA, MSC Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ALBERT YAPUTRA,S.Sos Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR.H. ASFIHANI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR.S.MILTON PAKPAHAN,MM. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IQBAL ALAN ABDULLAH Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ ACHMAD RILYADI, SE. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DR. ZULKIEFLIMANSYAH, SE., MSc. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ Drs. H. SUHARNA SURAPRANATA, MT. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. H. SUGIHONO KARYOSUWONDO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. H. SIGIT SOSIANTOMO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi VIII
Sabtu, 03 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
+ H. ABDUL KADIR KARDING, SPI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ketua
+ Dra. Hj. CHAIRUN NISA, MA Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ H. GONDO RADITYO GAMBIRO Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ DRA. HJ .YOYOH YUSROH Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Wakil Ketua
+ IBRAHIM SAKTY BATUBARA Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ RATU MUNAWARAH ZULKIFLI Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ ABDUL ROZAQ RAIS Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. ALAMUDDIN DIMYATI ROIS Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ ABDUL HAMID WAHID, M. Ag Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ H. SAYED FUAD ZAKARIA, SE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H.M. ADE SURAPRIATNA, SH., B.Sc Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. ZULKARNAEN DJABAR Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HJ. TETTY KADI BAWONO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ SAIFUDIN DONODJOYO Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ BUDI SUPRIYANTO, SH, MH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MUHAMMAD LUTFI Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MUHAMMAD OHEO SINAPOY, SE, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HASRUL AZWAR,DRS.H.MM Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ KH. ASEP AHMAD MAOSHUL AFFANDY Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Drs. H. A. FAUZI ACHMAD, MBA Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ MUHAMAD ARWANI THOMAFI , H Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Drs. H. ZAINUT TAUHID SA'ADI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ R. ADANG RUCHIATNA PURADIREDJA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ INA AMMANIA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ LUKMAN HAKIM Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ Hj. RUKMINI BUCHORI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. THEODORUS JAKOB KOEKERITS Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ZAINUN AHMADI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MH. SAID ABDULLAH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H. BAHRUDIN SYARKAWIE Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ HAYU R ANGGARA SHELOMITA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IMRAN MUCHTAR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SYOFWATILLAH MOHZAIB,S.SOS.I Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. AS'AD SYAM, MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRA. HJ. RATU SITI ROMLAH,M.AG Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ISKAN QOLBA LUBIS, MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ INGRID MARIA PALUPI KANSIL, S.SOS Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HM. SYAIFUL ANWAR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. AMIN SANTOSO,S.SOS Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. NURUL IMAM MUSTOFA, MA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. MUHAMMAD BAGHOWI, MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. MAHRUS MUNIR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ. ADJI FARIDA PADMO ARDAN Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ANITA JACOBA GAH,SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. JAZULI JUWAINI, Lc. MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ NURHASAN ZAIDI, S.Sos.I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ RAHMAN AMIN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi IX
Jumat, 02 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
+ DR. RIBKA TJIPTANING Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua
+ H. IRGAN CHAIRUL MAHFIZ. DRS Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Wakil Ketua
+ DR.SUMARJATI ARJOSO,SKM Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Wakil Ketua
+ DR.AHMAD NIZAR SHIHAB, DSAN Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ Ir. SUNARTOYO Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ A. RISKI SADIG Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ HANG ALI SAPUTRA SYAH PAHAN Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ CHUSNUNIA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ MUH. HANIF DHAKIRI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ L.H. ACH. FADIL MUZAKKI SYAH Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Drs. H. MARZUKI DAUD Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. MAMAT RAHAYU ABDULLAH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H.M. BUSRO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ GANDUNG PARDIMAN Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HJ. ENDANG AGUSTINI SYARWAN H. SIP Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DRA.HJ.HERNANI HURUSTIATI Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DR. CHARLES J MESANG Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ EDISON BETAUBUN, SH, MH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MUHAMMAD IQBAL, SE Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ DRA.HJ.OKKY ASOKAWATI,S.PSI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ PUTIH SARI, SKG Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ DR.SURYA CHANDRA SUROPATY,MPH.Phd Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IR. RUDIANTO TJEN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ERWIN TUNGGUL SETIAWAN,MBA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ RIEKE DIAH PITALOKA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ NURSUHUD Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Dra. SRI RAHAYU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ dr. KAROLIN MARGRET NATASA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H. A. FERDINAND SAMPURNA JAYA Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ VANDA SARUNDAJANG Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ DR. ZULMIAR YANRI, PHD, SP. OK Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MUHAMAD NASIR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR.DIAN A. SYAKHROZA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR. INDRAWATI SUKADIS Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR. NOVA RIYANTI YUSUF Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ NURCAHYO ANGGOROJATI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ PROF. DR. ADINAJANI H. MOHDI, SPPD-KAI, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DHIANA ANWAR,SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SITI MUFATTAHAH,PSI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. CHAIRUL ANWAR, APT Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DR. SUBAGYO PARTODIHARJO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DIDIK SALMIJARDI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ dr. VERNA GLADIES MERRY INKIRIWANG. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ. LEDIA HANIFA AMALIAH, SSI, MPSI.T Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H. ZUBER SAFAWI, S.HI. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR ABDUL AZIS SUSENO,MT Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ ABOE BAKAR, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggo
Komisi X
Kamis, 01 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
+ PROF. DR. H. MAHYUDDIN NS, SP.OG (K) Fraksi Partai Demokrat Ketua
+ Drs. ABDUL HAKAM NAJA, M.SI Fraksi Partai Amanat Nasional Wakil Ketua
+ Ir. RULLY CHAIRUL AZWAR, M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ IR. HERI AKHMADI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ AKBAR ZULFAKAR,ST Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ PRIMUS YUSTISIO Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ Dra. MARDIANA INDRASWATI Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ EKO HENDRO PURNOMO Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. DEDI WAHIDI, S.Pd Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ DRS. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, MSI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ DR. H. ALI MASCHAN MOESA, M.SI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Drs. KAHAR MUZAKIR Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ SELINA GITA, SE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. HERRY LONTUNG SIREGAR Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ Dra. POPONG OTJE DJUNDJUNAN Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ FERDIANSYAH, SE, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H.M. NASRUDIN, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Dra. Hj. HARBIAH SALAHUDDIN, M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. H. ZULFADHLI Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DR. Ir. HETIFAH, MPP Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Dra. Hj. OELFAH A. SYAHRULLAH HARMANTO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ TGK. H. MOHD. FAISAL AMIN Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ RENI MARLINAWATI, DR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ JAMAL MIRDAD Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ Drs. MACHMUD YUNUS Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Drs. H. HISYAM ALIE Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H. IRSAL YUNUS, SE, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ TB. DEDI S. GUMELAR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ PUTI GUNTUR SOEKARNO, S.Ip Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ NOURA DIAN HARTATONY Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ DRS. UTUT ADIANTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ M. GURUH IRIANTO SUKARNO PUTRA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. SOEWARNO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Dr. Ir. WAYAN KOSTER,MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ JUHAINI ALIE, SH., MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. RAIHAN ISKANDAR, LC Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ THERESIA E.E PARDEDE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. PARLINDUNGAN HUTABARAT Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS.H.NURUL QOMAR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ PROF. DR. H. IRWAN PRAYITNO, PSI, MSC Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ RINTO SUBEKTI,SE,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ANGELINA SONDAKH, SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. SHOLEH SOE'AIDY,SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ANAS URBANINGRUM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ VENA MELINDA, SE. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ. HERLINI AMRAN, MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. JERO WACIK,SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ JEFIRSTSON R.RIWU KORE, M.M Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DIAZ GWIJANGGE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ AHMAD ZAINUDDIN, LC Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi XI
Rabu, 30 September 2009 23:18
Komisi-komisi
+ Ir. H.I EMIR MOEIS, MSc Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua
+ MELCHIAS MARCUS MEKENG Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ ACHSANUL QOSASI Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ DR. MOHAMAD SOHIBUL IMAN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Wakil Ketua
+ M. ICHLAS EL QUDSI, SSI, M.Si Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. ASMAN ABNUR, SE. MSI Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. NASRULLAH, S.Ip Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ LAURENS BAHANG DAMA Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ Drs. H. MUCHTAR AMMA, MM Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ PROF. DRS. H. CECEP SYARIFUDIN Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Dr. H. HARRY AZHAR AZIS, MA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. ADE KOMARUDIN, MH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ NUSRON WAHID Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. KAMARUDDIN SJAM, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. H. AHMADI NOOR SUPIT Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. A. EDWIN KAWILARANG Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ AGUSTINA BASIK, S.Sos. MM. MPd Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MAIYASYAK JOHAN, SH, MH Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Drs. H. ENDANG SUKANDAR, M.Si Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ MUSTOFA ASSEGAF, M.Si Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ IR.SADAR SUBAGYO Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ DR. Ir. ARIF BUDIMANTA, M.Sc Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MARUARAR SIRAIT, SIP Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. H. SUMARYOTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ INDAH KURNIA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ DRA. EVA KUSUMA SUNDARI MA, MDE Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ I GUSTI AGUNG RAI WIRAJAYA, SE, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. DOLFIE OFP Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ OLLY DONDOKAMBEY, SE Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ SRI NOVIDA,SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DARIZAL BASIR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DARWIN Z. SALEH, SE., MBA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ. VERA FEBYANTHY Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ.ITI OCTAVIA JAYABAYA,SE,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ YETTI HERYATI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ Drs. H. A. MURADY DARMANSJAH Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ MUSTAFA KAMAL, SS Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ LIM SUI KHIANG Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ I WAYAN GUNASTRA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ BOKIRATU NITABUDHI SUSANTI,SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ A. REZA ALI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. HJ. A.P.A. TIMO PANGERANG Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. ECKY AWAL MUCHARAM, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ KH. DR. SURAHMAN HIDAYAT, MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ ANDI RAHMAT, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ang
Pasal 18
1. Fraksi dibentuk dalam rangka optimalisasi dan keefektifan pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota.
2. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
3. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan dari 2 (dua) atau lebih partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
4. Setiap anggota harus menjadi anggota salah satu fraksi .
5. Fraksi bertugas mengoordinasikan kegiatan anggotanya dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR, dan meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
6. Fraksi melakukan ev aluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
7. Pimpinan fraksi ditetapkan oleh fraksinya masing-masing.
8. Fraksi membentuk aturan tata kerja internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam rangka memperlancar tugasnya, fraksi mengajukan usul anggaran dan kebutuhan tenaga ahli kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk diteruskan kepada BURT.
Fraksi Jumlah %
Partai Demokrat FPD 148 26,4
Partai Golkar FPG 106 18,92
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan FPDI Perjuangan 94 16,78
Partai Keadilan Sejahtera FPKS 57 10,17
Partai Amanat Nasional FPAN 46 8,21
Partai Persatuan Pembangunan FPPP 38 6,78
Partai Kebangkitan Bangsa FPKB 28 5,00
Partai Gerakan Indonesia Raya F-GERINDRA 26 4,64
Partai Hati Nurani Rakyat F-HANURA 17 3,04
Total 560 100
Partai Demokrat
Rabu, 07 Oktober 2009 17:33
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
IR. JERO WACIK,SE (DIGANTI) BALI
DRS. I WAYAN SUGIANA, MM BALI
H. PAIMAN BANGKA BELITUNG
HJ.ITI OCTAVIA JAYABAYA,SE,MM BANTEN I
DRA. HJ. RATU SITI ROMLAH,M.AG BANTEN I
ADIYAMAN AMIR SAPUTRA, SIP BANTEN II
HARTANTO EDHIE WIBOWO BANTEN III
HJ. HIMMATUL ALYAH SETIAWATY SH.MH BANTEN III
FERRARI ROMAWI BANTEN III
DR.DIAN A. SYAKHROZA BENGKULU
KMRT ROY SURYO NOTODIPROJO D. I. YOGYAKARTA
AGUS BASTIAN, SE,MM D. I. YOGYAKARTA
H. TRI YULIANTO,SH DKI JAKARTA I
H. HAYONO ISMAN. S.IP DKI JAKARTA I
MUSLIM NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
HJ.MELANI LEIMENA SUHARLI DKI JAKARTA II
DR. NOVA RIYANTI YUSUF DKI JAKARTA II
NURCAHYO ANGGOROJATI DKI JAKARTA II
H. MARZUKI ALIE, SE., MM DKI JAKARTA III
DRS. EDDY SADELI,SH DKI JAKARTA III
HJ. VERA FEBYANTHY DKI JAKARTA III
KASMA BOUTY,SE,MM GORONTALO
DR. INDRAWATI SUKADIS JAMBI
DRS. H. AS'AD SYAM, MM JAMBI
AGUNG BUDI SANTOSO, SH JAWA BARAT I
H. DADAY HUDAYA, SH., MH JAWA BARAT I
YETTI HERYATI JAWA BARAT I
HJ.DR.R..ADJENG RATNA SUMINAR SH.MM. JAWA BARAT II
IR.H. ROESTANTO WAHIDI D.MM JAWA BARAT II
THERESIA E.E PARDEDE JAWA BARAT II
DR.H. SYARIFUDDIN HASAN,SE,MM,MBA JAWA BARAT III
SRI HIDAYATI JAWA BARAT III
PROF. DR. ADINAJANI H. MOHDI, SPPD-KAI, SH JAWA BARAT III
PASHA ISMAYA SUKARDI JAWA BARAT IV
INGRID MARIA PALUPI KANSIL, S.SOS JAWA BARAT IV
H. YUSYUS KUSWANDANA, SH. JAWA BARAT IX
LINDA MEGAWATI,SE JAWA BARAT IX
MAX SOPACUA,SE,MSC JAWA BARAT V
ANTON SUKARTONO SURATTO JAWA BARAT V
HM. SYAIFUL ANWAR JAWA BARAT V
DRS. PARLINDUNGAN HUTABARAT JAWA BARAT VI
H. HARRY WITJAKSONO,SH JAWA BARAT VI
IR.H.HARI KARTANA,MM JAWA BARAT VII
SAAN MUSTOFA JAWA BARAT VII
DHIANA ANWAR,SH JAWA BARAT VII
NURUL QOMAR JAWA BARAT VIII
IR. E. HERMAN KHAERON,M.SI JAWA BARAT VIII
DIDI IRAWADI SYAMSUDIN.SH, LL.M JAWA BARAT X
H. AMIN SANTONO,S.SOS JAWA BARAT X
MAYJEN TNI (PURN) YAHYA SACAWIRIA, S.IP., MM JAWA BARAT XI
H. NURUL IMAM MUSTOFA, MA JAWA BARAT XI
SITI MUFATTAHAH,PSI JAWA BARAT XI
IR. AGUS HERMANTO,MM JAWA TENGAH I
IR. MUHAMMAD BAGHOWI, MM JAWA TENGAH I
H. SUBYAKTO, SH,MH JAWA TENGAH II
IR. DJOKO UDJIANTO JAWA TENGAH III
IGNATIUS MULYONO JAWA TENGAH III
RINTO SUBEKTI,SE,MM JAWA TENGAH IV
IR. IDRIS SUGENG, MSC JAWA TENGAH IX
DRA. GRAY KOES MOERTIYAH, M.PD JAWA TENGAH V
ANGELINA SONDAKH, SE JAWA TENGAH VI
IR. HM. ROSYID HIDAYAT JAWA TENGAH VI
SUDEWA, ST., MT JAWA TENGAH VII
FARDAN FAUZAN, BA, MSC JAWA TENGAH VIII
KHATIBUL UMAM WIRANU, M.HUM JAWA TENGAH VIII
IR. SUTARIP TULIS WIDODO JAWA TENGAH X
H. GONDO RADITYO GAMBIRO JAWA TIMUR I
DRA. LUCY KURNIASARI JAWA TIMUR I
H. SUHARTONO WIJAYA, SE., MBA JAWA TIMUR I
CP SAMIADJI MASSAID JAWA TIMUR II
IR. H. AZAM AZMAN NATAWIJAYA JAWA TIMUR III
H. SHOLEH SOE'AIDY,SH JAWA TIMUR III
MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE JAWA TIMUR IV
DR. SUBAGYO PARTODIHARJO JAWA TIMUR IV
IDA RIA S, SE., AK JAWA TIMUR IX
NURHAYATI ALIASEGGAF,M.SI JAWA TIMUR V
DR. PIETER C.ZULKIFLI SIMABUEA, MH. JAWA TIMUR V
ANAS URBANINGRUM JAWA TIMUR VI
VENNA MELINDA, SE. JAWA TIMUR VI
EDHIE BASKORO YUDHOYONO.M.SC JAWA TIMUR VII
Drs. RAMADHAN POHAN, MIS JAWA TIMUR VII
RUSMINIATI, SH JAWA TIMUR VII
SUTJIPTO,SH.,M.KN JAWA TIMUR VIII
DRS.H. GUNTUR SASONO,MSI JAWA TIMUR VIII
DRS. H. MAHRUS MUNIR JAWA TIMUR X
DRS. H. ACMAD SYAFI'I, M.SI JAWA TIMUR XI
ACHSANUL QOSASI JAWA TIMUR XI
ALBERT YAPUTRA,S.Sos KALIMANTAN BARAT
LIM SUI KHIANG KALIMANTAN BARAT
DRS. H. TAUFIQ EFFENDI KALIMANTAN SELATAN I
IR.H. ASFIHANI KALIMANTAN SELATAN II
DIDIK SALMIJARDI KALIMANTAN TENGAH
DRS. H. YUSRAN ASPAR,M.SI KALIMANTAN TIMUR
HJ. ADJI FARIDA PADMO ARDAN KALIMANTAN TIMUR
HJ.NANY SULISTYANI HERAWATI KEPULAUAN RIAU
DARWIN Z. SALEH, SE., MBA LAMPUNG I
H.HERIYANTO, SE,MM LAMPUNG I
IR. ATTE SUGANDI, MM LAMPUNG II
USMAWARNIE PETER LAMPUNG II
SONNY WAPLAU MALUKU
BOKIRATU NITABUDHI SUSANTI,SE MALUKU UTARA
H. TEUKU RIEFKY HARSA NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
IR. NOVA IRIANSYAH,MT NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
H.M. ALI YACOB NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
MIRWAN AMIR NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
IR. H. MUHAMMAD AZHARI,SH,MH NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
TEUKU IRWAN NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
IR. NANANG SAMODRA KA,. M.SC NUSA TENGGARA BARAT
I WAYAN GUNASTRA NUSA TENGGARA BARAT
DR. ABDURRAHMAN ABDULLAH NUSA TENGGARA BARAT
DR. BENNY KABUR HARMAN, SH NUSA TENGGARA TIMUR I
ANITA JACOBA GAH,SE NUSA TENGGARA TIMUR II
JEFIRSTSON R.RIWU KORE, M.M NUSA TENGGARA TIMUR II
MICHAEL WATTIMENA SE.MM PAPUA BARAT
H.SUTAN SUKARNOTOMO RIAU I
MUHAMAD NASIR RIAU II
MAYJEN TNI (PURN) SALIM MENGGA SULAWESI BARAT
A. REZA ALI SULAWESI SELATAN I
DR.AHMAD NIZAR SHIHAB, DSAN SULAWESI SELATAN I
DR.IR. MOHAMMAD JAFAR HAFSAH SULAWESI SELATAN II
DRS. H. ABDUL GAFAR PATAPPE SULAWESI SELATAN II
IR. BAHRUM DAIDO, MSI SULAWESI SELATAN III
IR. HJ. A.P.A. TIMO PANGERANG SULAWESI SELATAN III
dr. VERNA GLADIES MERRY INKIRIWANG. SULAWESI TENGAH
ANDI RACHMAT, SE SULAWESI TENGGARA
DRS. UMAR ARSAL SULAWESI TENGGARA
EE. MANGINDAAN,S.IP (DIGANTI) SULAWESI UTARA
H. DASRUL DJABAR SUMATERA BARAT I
DARIZAL BASIR SUMATERA BARAT I
DR. ZULMIAR YANRI, PHD, SP. OK SUMATERA BARAT I
DRS. H. DJUFRI SUMATERA BARAT II
IR. H. MULYADI SUMATERA BARAT II
SYOFWATILLAH MOHZAIB,S.SOS.I SUMATERA SELATAN I
PROF. DR. H. MAHYUDDIN NS, SP.OG (K) SUMATERA SELATAN II
JUHAINI ALIE, SH., MM SUMATERA SELATAN II
H. ABDUL WAHAB DALIMUNTHE, SH SUMATERA UTARA I
DRS. IR. H. SUTAN BHATOEGANA,MM SUMATERA UTARA I
SRI NOVIDA,SE SUMATERA UTARA I
KOL (PURN) DRS. JAFAR NAINGGOLAN,MM SUMATERA UTARA I
DRH. JHONI ALLEN MARBUN,MM SUMATERA UTARA II
DRS. H. AMRUN DAULAY, MM SUMATERA UTARA II
JONY BUYUNG SARAGIH SUMATERA UTARA II
RUHUT POLTAK SITOMPUL, SH SUMATERA UTARA III
EDI RAMLI SITANGGANG, SH SUMATERA UTARA III
IMRAN MUCHTAR SUMATERA UTARA III
ETHA BULO PAPUA
DIAZ GWIJANGGE PAPUA
IR.S.MILTON PAKPAHAN,MM. PAPUA
Partai Golongan Karya
Rabu, 07 Oktober 2009 17:30
Daftar Anggota
Daftar Anggota Daerah Pemilihan
GDE SUMARJAYA LINGGIH, SE BALI
I GUSTI KETUT ADHIPUTRA, SH BALI
IR. BASUKI TJAHAYA PURNAMA, MM BANGKA BELITUNG
H. MAMAT RAHAYU ABDULLAH BANTEN I
Drs. H. HIKMAT TOMET BANTEN II
H. TUBAGUS IMAN ARIYADI, S.Ag, MM BANTEN II
AHMED ZAKI ISKANDAR ZULKARNAIN, B.Bus BANTEN III
Ir. RULLY CHAIRUL AZWAR, M.Si BENGKULU
GANDUNG PARDIMAN D. I. YOGYAKARTA
DRA.HJ.HERNANI HURUSTIATI JAWA TIMUR IX
Ir. FAYAKHUN ANDRIADI, M.KOM DKI JAKARTA II
Drs. H.M. ADE SURAPRIATNA, SH., B.Sc DKI JAKARTA III
Drs. H. ROEM KONO GORONTALO
SELINA GITA, SE JAMBI
Dra. POPONG OTJE DJUNDJUNAN JAWA BARAT I
Drs. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA JAWA BARAT II
DR. Ir. H. LILI ASDJUDIREDJA, SE, Ph.D JAWA BARAT II
DR. H. DEDING ISHAK, SH, MM JAWA BARAT III
HJ. DEWI ASMARA, SH JAWA BARAT IV
Drs. H. ELDIE SUWANDIE JAWA BARAT IX
Drs. H.A. MUCHAMAD RUSLAN JAWA BARAT V
Ir. H. AIRLANGGA HARTARTO, MMT, MBA JAWA BARAT V
Drs. H. ZULKARNAEN DJABAR JAWA BARAT VI
NURUL ARIFIN, S.IP, M.Si JAWA BARAT VII
Drs. ADE KOMARUDIN, MH JAWA BARAT VII
Drs. ENGGARTIASTO LUKITA JAWA BARAT VIII
HJ. TETTY KADI BAWONO JAWA BARAT VIII
Drs. AGUN GUNANJAR SUDARSA JAWA BARAT X
FERDIANSYAH, SE, MM JAWA BARAT XI
DR. (Hc) Ir. H. SISWONO YUDO HUSODO JAWA TENGAH I
NUSRON WAHID JAWA TENGAH II
H.M. BUSRO JAWA TENGAH II
FIRMAN SOEBAGYO, SE JAWA TENGAH III
Drs. H. HAJRIYANTO Y. THOHARI, MA JAWA TENGAH IV
H.M. NASRUDIN, SH JAWA TENGAH IX
Ir. H. EKO SARJONO PUTRO, MM JAWA TENGAH V
Ir. BAMBANG SUTRISNO JAWA TENGAH VI
H. BAMBANG SOESATYO, SE, MBA JAWA TENGAH VII
H. DITO GANINDUTO, MBA JAWA TENGAH VIII
BUDI SUPRIYANTO, SH, MH JAWA TENGAH X
Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO JAWA TIMUR I
Dra. Hj. HARBIAH SALAHUDDIN, M.Si JAWA TIMUR II
H. HARDISOESILO JAWA TIMUR III
Drs. TAUFIQ HIDAYAT, M.Si JAWA TIMUR IV
S.W. YUDHA,M.Sc JAWA TIMUR IX
HJ. ENDANG AGUSTINI SYARWAN H. SIP JAWA TIMUR V
ZAINUDIN AMALI, SE JAWA TIMUR VI
MUSTOKOWENI MURDI, SH JAWA TIMUR VII
HAYANI ISMAN JAWA TIMUR VIII
IR. H. EDDY KUNTADI JAWA TIMUR X
Ir. H. ZULFADHLI KALIMANTAN BARAT
Drs. KAMARUDDIN SJAM, MM KALIMANTAN BARAT
Ir. H. AHMADI NOOR SUPIT KALIMANTAN SELATAN I
H. GUSTI ISKANDAR S.A, SE KALIMANTAN SELATAN II
Dra. Hj. CHAIRUN NISA, MA KALIMANTAN TENGAH
MAHYUDIN, ST, MM KALIMANTAN TIMUR
DR. Ir. HETIFAH, MPP KALIMANTAN TIMUR
Dr. H. HARRY AZHAR AZIS, MA KEPULAUAN RIAU
Dra. TRI HANURITA, MA, MM LAMPUNG I
DR. AZIS SYAMSUDDIN LAMPUNG II
Drs. H. RISWAN TONY DK LAMPUNG II
EDISON BETAUBUN, SH, MH MALUKU
Hj. NUROKHMAH AHMAD HIDAYAT MUS MALUKU UTARA
H. SAYED FUAD ZAKARIA, SE NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
Drs. H. MARZUKI DAUD NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
ADI PUTRA DARMAWAN TAHIR NUSA TENGGARA BARAT
MUHAMMAD LUTFI NUSA TENGGARA BARAT
DRS. JOSEF A. NAE SOI, MM NUSA TENGGARA TIMUR I
MELCHIAS MARCUS MEKENG NUSA TENGGARA TIMUR I
Drs. SETYA NOVANTO NUSA TENGGARA TIMUR II
DR. CHARLES J MESANG NUSA TENGGARA TIMUR II
IRENE MANIBUY, SH PAPUA BARAT
ROBERT JOPPY KARDINAL PAPUA BARAT
IR. H. ARSYAD JULIANDI RACHMAN, MBA RIAU I
Ir. H.M. IDRIS LAENA RIAU II
ADI SUKEMI,ST,MM RIAU II
Hj. NURLIAH SH, MH RIAU II
Drs. H. IBNU MUNZIR SULAWESI BARAT
EMIL ABENG SULAWESI SELATAN I
Dra. Hj. OELFAH A. SYAHRULLAH HARMANTO SULAWESI SELATAN I
H.M. MALKAN AMIN SULAWESI SELATAN II
ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn SULAWESI SELATAN II
H. SYAMSUL BACHRI S, M.Sc SULAWESI SELATAN II
HALIM KALLA SULAWESI SELATAN II
IDRUS MARHAM SULAWESI SELATAN III
Ir. MARKUS NARI, M.Si SULAWESI SELATAN III
H. MUHIDIN MOHAMAD SAID SULAWESI TENGAH
Drs. H. MURAD U. NASIR , M.Si SULAWESI TENGAH
MUHAMMAD OHEO SINAPOY, SE, MBA SULAWESI TENGGARA
ADITYA ANUGRAH MOHA, S.Ked SULAWESI UTARA
Ir. A. EDWIN KAWILARANG SULAWESI UTARA
JEFFRIE GEOVANIE SUMATERA BARAT I
DR. H.M. AZWIR DAINY TARA, MBA SUMATERA BARAT I
H. NUDIRMAN MUNIR, SH SUMATERA BARAT II
DODI REZA ALEX NOERDIN LIC ECON, MBA SUMATERA SELATAN I
Drs. KAHAR MUZAKIR SUMATERA SELATAN I
TANTOWI YAHYA SUMATERA SELATAN II
BOBBY ADHITYO RIZALDI, SE, MBA, CFE SUMATERA SELATAN II
Drs. H. BURHANUDDIN NAPITUPULU SUMATERA UTARA I
H. CHAIRUMAN HARAHAP, SH, MH SUMATERA UTARA II
IR. NEIL ISKANDAR DAULAY SUMATERA UTARA II
Ir. ALI WONGSO HALOMOAN SINAGA SUMATERA UTARA III
Dr. CAPT. ANTHON SIHOMBING SUMATERA UTARA III
PASKALIS KOSSAY,SPd.,MM. PAPUA
YORRYS RAWEYAI PAPUA
AGUSTINA BASIK,S.Sos.MM.,MPd PAPUA
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Rabu, 07 Oktober 2009 17:26
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
Dr. Ir. WAYAN KOSTER,MM BALI
Drs. I MADE URIP M.Si BALI
NYOMAN DHAMANTRA BALI
I GUSTI AGUNG RAI WIRAJAYA, SE, MM BALI
IR. RUDIANTO TJEN BANGKA BELITUNG
TB. DEDI S. GUMELAR BANTEN I
MURDAYA WIDYAWIMARTA POO BANTEN II
IRVANSYAH,S.Ip BANTEN III
H. DJUWARTO D. I. YOGYAKARTA
Dra. EDDY MIHATI, M.Si D. I. YOGYAKARTA
R. ADANG RUCHIATNA PURADIREDJA DKI JAKARTA I
Ir. ERIKO SOTARDUGA B.P.S DKI JAKARTA II
Drs. EFFENDI M.S. SIMBOLON DKI JAKARTA III
H. IRSAL YUNUS, SE, MM JAMBI
Drs. H. SETIA PERMANA JAWA BARAT I
RIEKE DIAH PITALOKA JAWA BARAT II
H. TAUFIQ KIEMAS JAWA BARAT II
DR. Ir. ARIF BUDIMANTA, M.Sc JAWA BARAT III
DR. RIBKA TJIPTANING JAWA BARAT IV
MARUARAR SIRAIT, SIP JAWA BARAT IX
TB. HASANUDDIN SE, MM JAWA BARAT IX
Drs. HELMI FAUZY JAWA BARAT V
SUKUR H NABABAN, ST JAWA BARAT VI
H. RAHADI ZAKARIA, SIP, MH JAWA BARAT VII
Ir. DANIEL LUMBAN TOBING JAWA BARAT VII
SIDARTO DANUSUBROTO, Drs., SH JAWA BARAT VIII
YOSEPH UMAR HADI, Drs., Msi JAWA BARAT VIII
PUTI GUNTUR SOEKARNO, S.Ip JAWA BARAT X
Drs. M. NURDIN, MM JAWA BARAT X
SYARIF BASTAMAN, SH, MBA JAWA BARAT XI
TJAHJO KUMOLO, SH JAWA TENGAH I
Ir.H. DARYATMO MARDIYANTO JAWA TENGAH II
Drs. H. IMAM SUROSO, MM JAWA TENGAH III
EVITA NURSANTY JAWA TENGAH III
Ir. BAMBANG WURYANTO, MBA JAWA TENGAH IV
MANGARA M. SIAHAAN JAWA TENGAH IV
DR. MUHAMMAD PRAKOSA JAWA TENGAH IX
DEWI ARYANI HILMAN, S.Sos, M.Si JAWA TENGAH IX
PUAN MAHARANI JAWA TENGAH V
NUSYIRWAN SOEJONO, ST JAWA TENGAH V
ARIA BIMA JAWA TENGAH V
Ir. SUDJADI JAWA TENGAH VI
INA AMMANIA JAWA TENGAH VI
GANJAR PRANOWO JAWA TENGAH VII
DRS. UTUT ADIANTO JAWA TENGAH VII
BUDIMAN SUDJATMIKO, M.Sc, M.Phil JAWA TENGAH VIII
ADISATRYA SURYO SULISTO JAWA TENGAH VIII
Drs. H. SUMARYOTO JAWA TENGAH X
PROF. DR. HENDRAWAN SUPRATIKNO JAWA TENGAH X
M. GURUH IRIANTO SUKARNO PUTRA JAWA TIMUR I
INDAH KURNIA JAWA TIMUR I
Hj. RUKMINI BUCHORI JAWA TIMUR II
ACHMAD BASARAH JAWA TIMUR III
NURSUHUD JAWA TIMUR III
ARIF WIBOWO JAWA TIMUR IV
Ir. H. DADOES SOEMARWANTO, M.Arch JAWA TIMUR IV
Drs. SOEWARNO JAWA TIMUR IX
Dra. SRI RAHAYU JAWA TIMUR V
PROF.DR. TOPANE GAYUS LUMBUUN, SH, MH JAWA TIMUR V
Ir. H. PRAMONO ANUNG WIBOWO. MM JAWA TIMUR VI
Ir. THEODORUS JAKOB KOEKERITS JAWA TIMUR VI
DRA. EVA KUSUMA SUNDARI MA, MDE JAWA TIMUR VI
IR. HERI AKHMADI JAWA TIMUR VII
HJ. SADARESTUWATI, SP, M.MA JAWA TIMUR VIII
IR. MINDO SIANIPAR JAWA TIMUR VIII
ZAINUN AHMADI JAWA TIMUR X
MH. SAID ABDULLAH JAWA TIMUR XI
dr. KAROLIN MARGRET NATASA KALIMANTAN BARAT
LASARUS, S.SOS KALIMANTAN BARAT
Ir. DOLFIE OFP KALIMANTAN BARAT
H. BAHRUDIN SYARKAWIE KALIMANTAN SELATAN II
ASDI NARANG, SH,M.COMM.LAW KALIMANTAN TENGAH
SUGIANTO KALIMANTAN TENGAH
Ir. H.I EMIR MOEIS, MSc KALIMANTAN TIMUR
SUDIN LAMPUNG I
Ir. ISMA YATUN LAMPUNG I
ERWIN TUNGGUL SETIAWAN,MBA LAMPUNG II
ALEXANDER LITAAY MALUKU
HAYU R ANGGARA SHELOMITA MALUKU UTARA
H. RACHMAT HIDAYAT,SH. NUSA TENGGARA BARAT
HONING SANNY NUSA TENGGARA TIMUR I
HERMAN HERY NUSA TENGGARA TIMUR II
IAN SIAGIAN RIAU I
Ir. RENDY M. AFFANDY LAMADJIDO, MBA SULAWESI TENGAH
OLLY DONDOKAMBEY, SE SULAWESI UTARA
VANDA SARUNDAJANG SULAWESI UTARA
DR.SURYA CHANDRA SUROPATY,MPH.Phd SUMATERA SELATAN I
Ir. NAZARUDIN KIEMAS, MM SUMATERA SELATAN I
H. DUDHHIE MAKMUN MUROD, MBA SUMATERA SELATAN II
PANDA NABABAN SUMATERA UTARA I
DR. YASSONNA H. LAOLY, SH, M.Sc SUMATERA UTARA II
TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H. SUMATERA UTARA II
TRI TAMTOMO, SH SUMATERA UTARA III
MANUEL KAISIEPO PAPUA
Partai Keadilan Sejahtera
Rabu, 07 Oktober 2009 17:24
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
AKBAR ZULFAKAR,ST SULAWESI TENGAH
DR. ZULKIEFLIMANSYAH, SE., MSc. BANTEN II
H. JAZULI JUWAINI, Lc. MA BANTEN III
DRA. HJ .YOYOH YUSROH BANTEN III
DRS. H. MOHAMMAD SYAHFAN B. SAMPURNO BENGKULU
AGOES POERNOMO, SIP D. I. YOGYAKARTA
AHMAD ZAINUDDIN, LC DKI JAKARTA I
DR. MOHAMAD SOHIBUL IMAN DKI JAKARTA II
DRS. H.ADANG DARADJATUN DKI JAKARTA III
ACHMAD RILYADI, SE. DKI JAKARTA III
Drs. H. SUHARNA SURAPRANATA, MT. JAWA BARAT I
HJ. LEDIA HANIFA AMALIAH, SSI, MPSI.T JAWA BARAT I
H. MA'MUR HASANUDDIN, MA JAWA BARAT II
H. ECKY AWAL MUCHARAM, SE JAWA BARAT III
IR. H. YUDI WIDIANA ADIA, M.SI JAWA BARAT IV
NURHASAN ZAIDI, S.Sos.I JAWA BARAT IX
H. TB. SOENMANDJAJA, SD JAWA BARAT V
MAHFUDZ ABDURRAHMAN JAWA BARAT VI
Drs. ARIFINTO JAWA BARAT VII
Drs. MAHFUDZ SIDDIQ, Msi. JAWA BARAT VIII
KH. DR. SURAHMAN HIDAYAT, MA JAWA BARAT X
KEMAL AZIS STAMBOEL JAWA BARAT XI
H. ZUBER SAFAWI, S.HI. JAWA TENGAH I
HM GAMARI JAWA TENGAH III
IR. SUSWONO, MMA JAWA TENGAH IX
DR. HIDAYAT NUR WAHID JAWA TENGAH V
IR. H. SUGIHONO KARYOSUWONDO JAWA TENGAH VII
TOSSY ARYANTO, SE. M.MH JAWA TENGAH VIII
IR. H. SIGIT SOSIANTOMO JAWA TIMUR I
H. MUKHAMAD MISBAKHUN, SE JAWA TIMUR II
LUTHFI HASAN ISHAAQ, MA JAWA TIMUR V
H. ROFI' MUNAWAR, LC JAWA TIMUR VII
IR. MEMED SOSIAWAN JAWA TIMUR VIII
IR ABDUL AZIS SUSENO,MT JAWA TIMUR XI
RAHMAN AMIN KALIMANTAN BARAT
ABOE BAKAR, SE KALIMANTAN SELATAN I
Hb. IR. NABIEL AL MUSAWA, M. Si KALIMANTAN SELATAN II
AUS HIDAYAT NUR KALIMANTAN TIMUR
HJ. HERLINI AMRAN, MA KEPULAUAN RIAU
DRS. AL MUZZAMMIL YUSUF LAMPUNG I
KH. Ir. ABDUL HAKIM, MM LAMPUNG II
H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, S.AG NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
H. RAIHAN ISKANDAR, LC NANGGROE ACEH DARUSSALAM II
FAHRI HAMZAH, SE NUSA TENGGARA BARAT
DRS. CHAIRUL ANWAR, APT RIAU I
H.M. ANIS MATTA, LC SULAWESI SELATAN I
TAMSIL LINRUNG, S.PD SULAWESI SELATAN II
ANDI RAHMAT, SE SULAWESI SELATAN III
DRS.M.MARTRI AGOENG JAWA TENGAH IV
H.YAN HERIZAL, SE SULAWESI TENGGARA
PROF. DR. H. IRWAN PRAYITNO, PSI, MSC SUMATERA BARAT I
REFRIZAL SUMATERA BARAT II
MUSTAFA KAMAL, SS SUMATERA SELATAN I
KH. BUKHORI,LC. MA SUMATERA SELATAN II
IR. H. TIFATUL SEMBIRING* SUMATERA UTARA I
ISKAN QOLBA LUBIS, MA SUMATERA UTARA II
ANSORY SIREGAR SUMATERA UTARA III
Partai Amanat Nasional
Rabu, 07 Oktober 2009 17:22
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
YAHDIL ABDI HARAHAP,SH,MH SUMATERA UTARA II
H. TOTOK DARYANTO, SE D. I. YOGYAKARTA
RATU MUNAWARAH ZULKIFLI JAMBI
H. A. BAKRI HM, SE JAMBI
PRIMUS YUSTISIO JAWA BARAT IX
Ir. CHANDRA TIRTA WIJAYA JAWA BARAT X
HJ.DEWI CORYATI,MSI BENGKULU
H. NASRULLAH, S.Ip JAWA TENGAH II
ABDUL ROZAQ RAIS JAWA TENGAH IV
Ir. H. TEGUH JUWARNO, M.Si JAWA TENGAH IX
Dr. MARWOTO MITROHARDJONO, SE, MM JAWA TENGAH V
Ir. H. TJATUR SAPTO EDY, MT JAWA TENGAH VI
Ir. TAUFIK KURNIAWAN, MM JAWA TENGAH VII
AHMAD MUMTAZ RAIS, SE JAWA TENGAH VIII
Drs. ABDUL HAKAM NAJA, M.SI JAWA TENGAH X
Ir. SUNARTOYO JAWA TIMUR I
MUHAMMAD NAJIB JAWA TIMUR IX
A. RISKI SADIG JAWA TIMUR VI
Dra. MARDIANA INDRASWATI JAWA TIMUR VII
EKO HENDRO PURNOMO JAWA TIMUR VIII
VIVA YOGA MAULADI, M.Si JAWA TIMUR X
DRS.H. ACH RUBAIE,SH,MH JAWA TIMUR XI
H. SUKIMAN, S. Pd. MM KALIMANTAN BARAT
HANG ALI SAPUTRA SYAH PAHAN KALIMANTAN TENGAH
H. ZULKIFLI HASAN, SE, MM LAMPUNG I
IR. ALIMIN ABDULLAH LAMPUNG II
Ir. H. AZWAR ABUBAKAR, MM NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
MUHAMMAD SYAFRUDIN, ST NUSA TENGGARA BARAT
H ANDI ANZHAR CAKRA WIJAYA DKI JAKARTA I
H. ASMAN ABNUR, SE. MSI RIAU I
H. HENDRA S SINGKARRU, SE SULAWESI BARAT
INDIRA CHUNDA THITA SYAHRUL, SE, MM SULAWESI SELATAN I
A. TAUFAN TIRO, ST SULAWESI SELATAN II
AMRAN, SE SULAWESI SELATAN III
WA ODE NURHAYATI, S. Sos SULAWESI TENGGARA
DRA. YASTI SOEPREDJO MOKOAGOW SULAWESI UTARA
M. ICHLAS EL QUDSI, SSI, M.Si SUMATERA BARAT I
TASLIM, S.Si SUMATERA BARAT II
Drs.H.RUSLI RIDWAN Msi BANTEN II
HANNA GAYATRI,SH SUMATERA SELATAN II
IBRAHIM SAKTY BATUBARA SUMATERA UTARA I
IR.H.RUDY SUKENDRA SINDAPATI JAWA BARAT XI
H. NASRIL BAHAR, SE SUMATERA UTARA III
Prof.Dr.ISMET AHMAD KALIMANTAN SELATAN I
LAURENS BAHANG DAMA NUSA TENGGARA TIMUR I
H.JAMALUDIN JAFAR,SH. PAPU
Partai Persatuan Pembangunan
Rabu, 07 Oktober 2009 17:20
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
LUKMAN HAKIM SAIFUDIN JAWA TENGAH VI
IRNA NARULITA, HJ, SE BANTEN I
ACHMAD DIMYATI N., SH, MH, M.Si BANTEN I
H. IRGAN CHAIRUL MAHFIZ. DRS BANTEN III
DRA.HJ.OKKY ASOKAWATI,S.PSI DKI JAKARTA II
DR. AW THALIB, M.Si GORONTALO
H. NU'MAN ABDUL HAKIM, DRS JAWA BARAT II
DRS. H. SURYADHARMA ALI, M.SI JAWA BARAT III
RENI MARLINAWATI, DR JAWA BARAT IV
Drs. H. ENDANG SUKANDAR, M.Si JAWA BARAT IX
ACHMAD FARIAL, H. JAWA BARAT V
Dra. Hj. WARDATUL ASRIAH JAWA BARAT VII
KH. ASEP AHMAD MAOSHUL AFFANDY JAWA BARAT XI
DRS. H. AHMAD KURDI MOEKRI JAWA BARAT XI
Drs. MACHMUD YUNUS JAWA TENGAH I
Drs. H. HISYAM ALIE JAWA TENGAH II
MUHAMAD ARWANI THOMAFI , H JAWA TENGAH III
Drs. H. ZAINUT TAUHID SA'ADI JAWA TENGAH IX
Drs. H. AKHMAD MUQOWAM JAWA TENGAH X
M. ROMAHURMUZIY, ST MT JAWA TENGAH VII
MUSTOFA ASSEGAF, M.Si JAWA TIMUR II
Drs. ZAINI RAHMAN JAWA TIMUR III
H. ISKANDAR D. SYAICHU JAWA TIMUR X
H.MOCHAMMAD MAHFUDH,SH.,M.Si. JAWA TIMUR XI
HASRUL AZWAR,DRS.H.MM SUMATERA UTARA I
USMAN JA'FAR H. KALIMANTAN BARAT
H. SYAIFULLAH TAMLIHA, S.Pi, MS KALIMANTAN SELATAN I
H. M. ADITYA MUFTI ARIFFIN, SH KALIMANTAN SELATAN II
NORHASANAH, HJ, DRA, M.Si KALIMANTAN TENGAH
NANANG SULAEMAN, SE KALIMANTAN TIMUR
TGK. H. MOHD. FAISAL AMIN NANGGROE ACEH DARUSSALAM I
AHMAD YANI,SH,MH SULAWESI SELATAN I
H. M. IZZUL ISLAM NUSA TENGGARA BARAT
Drs. H. WAN ABU BAKAR, MS, M.Si RIAU I
Capt. H. EPYARDI ASDA, M,MAR SUMATERA BARAT I
MUHAMMAD IQBAL, SE SUMATERA BARAT II
MAIYASYAK JOHAN, SH, MH SUMATERA UTARA III
H.AHMAD Dg.SERE,S.Sos. SULAWESI SELATAN I
Partai Kebangkitan Bangsa
Rabu, 07 Oktober 2009 17:16
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
H. AGUS SULISTIYONO,SE D. I. YOGYAKARTA
DRS. H. OTONG ABDURRAHMAN JAWA BARAT III
H. DEDI WAHIDI, S.Pd JAWA BARAT VIII
PROF. DRS. H. CECEP SYARIFUDIN JAWA BARAT XI
H. ALAMUDDIN DIMYATI ROIS JAWA TENGAH I
H. MARWAN JAFAR,SE,SH JAWA TENGAH III
ABDUL MALIK HARAMAIN,M.SI JAWA TIMUR II
BACHRUDIN NASORI, S.Si, MM JAWA TENGAH IX
DRS. MOHAMMAD TOHA S.Sos, M.Si JAWA TENGAH V
H. ABDUL KADIR KARDING, SPI JAWA TENGAH VI
MUH. HANIF DHAKIRI JAWA TENGAH X
DRS. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, MSI JAWA TIMUR I
Hj. LILI CHODIDJAH WAHID JAWA TIMUR II
ABDUL HAMID WAHID, M. Ag JAWA TIMUR III
HJ. MASITAH, S.Ag, M.Pd.I JAWA TIMUR IV
Ir. NUR YASIN, MBA JAWA TIMUR IV
HJ. ANNA MU'AWANAH,SE,MH JAWA TIMUR IX
DR. H. ALI MASCHAN MOESA, M.SI JAWA TIMUR V
L.H. ACH. FADIL MUZAKKI SYAH JAWA TIMUR VI
Drs. H. IBNU MULTAZAM JAWA TIMUR VII
DRA. HJ. IDA FAUZIYAH JAWA TIMUR VIII
DR. H. A. EFFENDY CHOIRIE JAWA TIMUR X
KH. MUH. UNAIS ALI HISYAM JAWA TIMUR XI
Drs. H. BAMBANG HERI PURNAMA, ST KALIMANTAN SELATAN I
CHUSNUNIA LAMPUNG II
MIRATI DEWANINGSIH T, ST MALUKU
IR. H. M. LUKMAN EDY, MSI RIAU II
PEGGI PATRICIA PATTIPI PAPUA
Partai Gerakan Indonesia Raya
Rabu, 07 Oktober 2009 17:12
Daftar Anggota
Nama Anggota Daerah Pemilihan
AGUNG JELANTIK SANJAYA BALI
SAIFUDIN DONODJOYO DKI JAKARTA I
H. BUDI HERYADI, SE., SH BANTEN III
Drs. H. HARUN AL RASYID DKI JAKARTA III
RACHEL MARIAM SAYIDINA JAWA BARAT II
WIDJONO HARJANTO JAWA BARAT V
IR. NUROJI JAWA BARAT VI
PUTIH SARI, SKG JAWA BARAT VII
JAMAL MIRDAD JAWA TENGAH I
ABDUL WACHID JAWA TENGAH II
DR.SUMARJATI ARJOSO,SKM JAWA TENGAH III
IR.SADAR SUBAGYO JAWA TENGAH VIII
RINDHOKO, SH, M.Kum JAWA TIMUR I
DHOHIR FARISI JAWA TIMUR IV
NOURA DIAN HARTARONY JAWA TIMUR VI
LUKMAN HAKIM JAWA TIMUR VIII
SOEPRIYATNO, IR JAWA TIMUR XI
DESMOND JUNAIDI MAHESA KALIMANTAN TIMUR
H. AHMAD MUZANI LAMPUNG I
GUNADI IBRAHIM LAMPUNG II
0 NUSA TENGGARA TIMUR I
FARY DJEMY FRANCIS NUSA TENGGARA TIMUR II
EDHY PRABOWO, MM, MBA SUMATERA SELATAN I
NURISWANTO, SH., MM SUMATERA SELATAN II
MARTIN HUTABARAT SUMATERA UTARA III
HJ.MESTARIYANI HABIE, SH. SULAWESI SELATAN I
Partai Hati Nurani Rakyat
Rabu, 07 Oktober 2009 17:09
Daftar Anggota
Nama Anggota Dewan Daerah Pemilihan
IQBAL ALAN ABDULLAH BANTEN III
SALEH HUSIN, SE, M.Si NUSA TENGGARA TIMUR II
Drs. AKBAR FAISAL, M.Si SULAWESI SELATAN II
Drs. H. MUCHTAR AMMA, MM SULAWESI SELATAN III
H. SYARIFUDDIN SUDDING, SH, MH SULAWESI TENGAH
Drs. H. A. FAUZI ACHMAD, MBA SUMATERA SELATAN II
Ir. NURDIN TAMPUBOLON SUMATERA UTARA I
H. HERRY LONTUNG SIREGAR SUMATERA UTARA II
DRS.M.ALI KASTELLA PAPUA
Drs. H. A. MURADY DARMANSJAH JAMBI
ERIK SATRYA WARDHANA JAWA BARAT III
MIRYAM S. HARYANI, SE, M.Si JAWA BARAT VIII
SUSANINGTYAS NEFO HANDAYANI KERTAPATI JAWA TENGAH IV
DJAMAL AZIZ,B.Sc,SH,MH JAWA TIMUR V
Dra. Hj. SOEMINTARSIH MUNTORO, M.Si JAWA TIMUR VIII
H. A. FERDINAND SAMPURNA JAYA LAMPUNG I
H. SUNARDI AYUB, SH NUSA TENGGARA BARAT
Komisi 1
Minggu, 25 Oktober 2009 07:11
Komisi-komisi
Ruang Lingkup kerja:
• Pertahanan
• Luar Negeri
• Informasi
Daftar Nama Anggota Komisi I :
+ KEMAL AZIS STAMBOEL Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ketua
+ Drs. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ TB. HASANUDDIN SE, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ H. HAYONO ISMAN. S.IP Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ Ir. H. AZWAR ABUBAKAR, MM Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ HJ.DEWI CORYATI,MSI Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ MUHAMMAD NAJIB Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ Prof.Dr.ISMET AHMAD Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ Dra. Hj. SOEMINTARSIH MUNTORO, M.Si Fraksi Hati Nurani Rakyat Anggota
+ Hj. LILI CHODIDJAH WAHID Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ DR. H. A. EFFENDY CHOIRIE Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ IR. NEIL ISKANDAR DAULAY Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ JEFFRIE GEOVANIE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ TANTOWI YAHYA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. FAYAKHUN ANDRIADI, M.KOM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ AHMED ZAKI ISKANDAR ZULKARNAIN, B.Bus Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H.A. MUCHAMAD RUSLAN Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. ENGGARTIASTO LUKITA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ YORRYS RAWEYAI Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ PASKALIS KOSSAY,SPd.,MM. Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. AHMAD MUZANI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ RACHEL MARIAM SAYIDINA Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ LUKMAN HAKIM SAIFUDIN Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H.AHMAD Dg.SERE,S.Sos. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ TRI TAMTOMO, SH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. HELMI FAUZY Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ SIDARTO DANUSUBROTO, Drs., SH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ TJAHJO KUMOLO, SH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ EVITA NURSANTY Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ACHMAD BASARAH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. H. DADOES SOEMARWANTO, M.Arch Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MIRWAN AMIR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ.DR.R..ADJENG RATNA SUMINAR SH.MM. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MAX SOPACUA,SE,MSC Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR.H.HARI KARTANA,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MAYJEN TNI (PURN) YAHYA SACAWIRIA, S.IP., MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ KMRT ROY SURYO NOTODIPROJO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ NURHAYATI ALI ASEGGAF,M.SI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ EDHIE BASKORO YUDHOYONO.M.SC Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ Drs. RAMADHAN POHAN, MIS Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS.H. GUNTUR SASONO,MSI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MAYJEN TNI (PURN) SALIM MENGGA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. AL MUZZAMMIL YUSUF Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DR. HIDAYAT NUR WAHID Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ LUTHFI HASAN ISHAAQ, MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi II
Jumat, 23 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
Ruang Lingkup:
• Pemerintahan Dalam Negeri
• Aparatur Negara
• Otonomi Daerah
• Agraria
Daftar Nama Anggota Komisi II :
+ Drs. H. BURHANUDDIN NAPITUPULU Fraksi Partai Golongan Karya Ketua
+ Ir. H. TEGUH JUWARNO, M.Si Fraksi Partai Amanat Nasional Wakil Ketua
+ GANJAR PRANOWO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ DRS. H. TAUFIQ EFFENDI Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ Drs.H.RUSLI RIDWAN Msi Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. SUKIMAN, S. Pd. MM Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ WA ODE NURHAYATI, S. Sos Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ ABDUL MALIK HARAMAIN,M.SI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ HJ. MASITAH, S.Ag, M.Pd.I Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ DRA. HJ. IDA FAUZIYAH Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ IR. BASUKI TJAHAYA PURNAMA, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. TUBAGUS IMAN ARIYADI, S.Ag, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ NURUL ARIFIN, S.IP, M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. AGUN GUNANJAR SUDARSA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. TAUFIQ HIDAYAT, M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MUSTOKOWENI MURDI, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Hj. NUROKHMAH AHMAD HIDAYAT MUS Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ IDRUS MARHAM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. MURAD U. NASIR , M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ IRENE MANIBUY, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. HARUN AL RASYID Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ HJ. MESTARIYANI HABIE, SH Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ MIRAYAM S HARYANI, SE, MSI Fraksi Hati Nurani Rakyat Anggota
+ DJAMAL AZIZ, B.Sc, SH, MH Fraksi Hati Nurani Rakyat Anggota
+ H. NU'MAN ABDUL HAKIM, DRS Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H. M. IZZUL ISLAM Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ DR. AW THALIB, M.Si Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ DR. YASSONNA H. LAOLY, SH, M.Sc Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IRVANSYAH,S.Ip Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H. RAHADI ZAKARIA, SIP, MH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ BUDIMAN SUDJATMIKO, M.Sc, M.Phil Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Dra. EDDY MIHATI, M.Si Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ARIF WIBOWO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ALEXANDER LITAAY Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MUSLIM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. ABDUL WAHAB DALIMUNTHE, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. AMRUN DAULAY, MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. DJUFRI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. SUBYAKTO, SH,MH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IGNATIUS MULYONO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRA. GRAY KOES MOERTIYAH, M.PD Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ KHATIBUL UMAM WIRANU, M.HUM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ RUSMINIATI, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. NANANG SAMODRA KA,. M.SC Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ KASMA BOUTY,SE,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. ABDUL GAFAR PATAPPE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ Drs. MAHFUDZ SIDDIQ, Msi. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ HM GAMARI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ TOSSY ARYANTO, SE. M.MH Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ AGOES POERNOMO, SIP Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ AUS HIDAYAT NUR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi III
Kamis, 22 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
Ruang Lingkup :
• Hukum
• HAM
• Keamanan
Daftar Nama Anggota Komisi III:
+ DR. BENNY KABUR HARMAN, SH Fraksi Partai Demokrat Ketua
+ Ir. H. TJATUR SAPTO EDY, MT Fraksi Partai Amanat Nasional Wakil Ketua
+ DR. AZIS SYAMSUDDIN Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ FAHRI HAMZAH, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Wakil Ketua
+ YAHDIL ABDI HARAHAP,SH,MH Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ TASLIM, S.Si Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H ANDI ANZHAR CAKRA WIJAYA Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ DRS.H. ACH RUBAIE,SH,MH Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ DRS. MOHAMMAD TOHA S.Sos, M.Si Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ BACHRUDIN NASORI, S.Si, MM Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ PEGGI PATRICIA PATTIPI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ H. SYARIFUDDIN SUDDING, SH, MH Fraksi Hati Nurani Rakyat Angggota
+ MARTIN HUTABARAT Fraksi Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ RINDHOKO, SH, M.Kum Fraksi Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ DESMOND JUNAIDI MAHESA Fraksi Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ H. CHAIRUMAN HARAHAP, SH, MH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. NUDIRMAN MUNIR, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DR. H. DEDING ISHAK, SH, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HJ. DEWI ASMARA, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. BAMBANG SOESATYO, SE, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ I GUSTI KETUT ADHIPUTRA, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. SETYA NOVANTO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ ADITYA ANUGRAH MOHA, S.Ked Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ AHMAD YANI,SH,MH Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ ACHMAD DIMYATI N., SH, MH, M.Si Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ DRS. H. AHMAD KURDI MOEKRI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H. M. ADITYA MUFTI ARIFFIN, SH Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ PANDA NABABAN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MURDAYA WIDYAWIMARTA POO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. H. SETIA PERMANA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. M. NURDIN, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. H. IMAM SUROSO, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ PROF.DR. TOPANE GAYUS LUMBUUN, SH, MH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ASDI NARANG, SH,M.COMM.LAW Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ HERMAN HERY Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ RUHUT POLTAK SITOMPUL, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ EDI RAMLI SITANGGANG, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. DASRUL DJABAR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. EDDY SADELI,SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ. HIMMATUL ALYAH SETIAWATY SH.MH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. DADAY HUDAYA, SH., MH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. HARRY WITJAKSONO,SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SAAN MUSTOFA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DIDI IRAWADI SYAMSUDIN.SH, LL.M Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. SUHARTONO WIJAYA, SE., MBA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR. PIETER C.ZULKIFLI SIMABUEA, MH. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SUTJIPTO,SH.,M.KN Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, S.AG Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ KH. BUKHORI,LC. MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DRS. H.ADANG DARADJATUN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H. TB. SOENMANDJAJA, SD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ SUSANINGTYAS NEFO HANDAYANI KERTAPATI Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
Komisi IV
Rabu, 21 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
Ruang Lingkup:
• Pertanian
• Perkebunan
• Kehutanan
• Kelautan
• Perikanan
• Pangan
Daftar Nama Anggota Komisi IV :
+ Drs. H. AKHMAD MUQOWAM Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ketua
+ HJ. ANNA MU'AWANAH,SE,MH Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Wakil Ketua
+ FIRMAN SOEBAGYO, SE Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ DR.IR. MOHAMMAD JAFAR HAFSAH Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ VIVA YOGA MAULADI, M.Si Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ INDIRA CHUNDA THITA SYAHRUL, SE, MM Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ AMRAN, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. HENDRA S SINGKARRU, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ DRS. H. OTONG ABDURRAHMAN Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Drs. H. IBNU MULTAZAM Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Dr. CAPT. ANTHON SIHOMBING Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Hj. NURLIAH SH, MH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ ADI SUKEMI,ST,MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DR. (Hc) Ir. H. SISWONO YUDO HUSODO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. HARDISOESILO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. GUSTI ISKANDAR S.A, SE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. MARKUS NARI, M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ ROBERT JOPPY KARDINAL Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. WAN ABU BAKAR, MS, M.Si Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Drs. ZAINI RAHMAN Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H. SYAIFULLAH TAMLIHA, S.Pi, MS Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ SOEPRIYATNO, IR Fraksi Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ AGUNG JELANTIK SANJAYA Fraksi Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ SUDIN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. DANIEL LUMBAN TOBING Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ DR. MUHAMMAD PRAKOSA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H. DJUWARTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IR. MINDO SIANIPAR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. I MADE URIP M.Si Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ SUGIANTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ HONING SANNY Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H.M. ALI YACOB Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ KOL (PURN) DRS. JAFAR NAINGGOLAN,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ.NANY SULISTYANI HERAWATI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. PAIMAN Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ADIYAMAN AMIR SAPUTRA, SIP Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SRI HIDAYATI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. E. HERMAN KHAERON,M.SI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. DJOKO UDJIANTO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. HM. ROSYID HIDAYAT Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. I WAYAN SUGIANA, MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. YUSRAN ASPAR,M.SI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. BAHRUM DAIDO, MSI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ERIK SATRYA WARDHANA Fraksi Hati Nurani Rakyat Anggota
+ ANSORY SIREGAR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H. MA'MUR HASANUDDIN, MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. SUSWONO, MMA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H. ROFI' MUNAWAR, LC Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ Hb. IR. NABIEL AL MUSAWA, M. Si Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ TAMSIL LINRUNG, S.PD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi V
Selasa, 20 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
Ruang Lingkup:
• Perhubungan
• Telekomunikasi
• Pekerjaan Umum
• Perumahan Rakyat
• Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
Daftar Nama Anggota Komisi V :
+ Ir. TAUFIK KURNIAWAN, MM Fraksi Partai Amanat Nasional Ketua
+ H. MUHIDIN MOHAMAD SAID Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ YOSEPH UMAR HADI, Drs., Msi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ IR. H. MULYADI Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ HANNA GAYATRI,SH Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. A. BAKRI HM, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ SALEH HUSIN, SE, M.Si Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ Drs. AKBAR FAISAL, M.Si Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ A. TAUFAN TIRO, ST Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ DRA. YASTI SOEPREDJO MOKOAGOW Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ MOHAMMAD TOHA, S.Sos, M.Si Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Ir. ALI WONGSO HALOMOAN SINAGA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. RISWAN TONY DK Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ NURISWANTO, SH., MM Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ Drs. H. HIKMAT TOMET Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. ELDIE SUWANDIE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ GUNADI IBRAHIM Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ Ir. H. EKO SARJONO PUTRO, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. BAMBANG SUTRISNO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DRS. JOSEF A. NAE SOI, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. ROEM KONO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H.M. MALKAN AMIN Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Capt. H. EPYARDI ASDA, M,MAR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ USMAN JA'FAR H. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ IAN SIAGIAN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MANGARA M. SIAHAAN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ NUSYIRWAN SOEJONO, ST Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. SUDJADI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ HJ. SADARESTUWATI, SP, M.MA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ LASARUS, S.SOS Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. RENDY M. AFFANDY LAMADJIDO, MBA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IR. NOVA IRIANSYAH,MT Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ FARY DJEMY FRANCIS Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ USMAWARNIE PETER Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ AGUNG BUDI SANTOSO, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR.H. ROESTANTO WAHIDI D.MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR.H. SYARIFUDDIN HASAN,SE,MM,MBA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. SUTARIP TULIS WIDODO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ AGUS BASTIAN, SE,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ CP SAMIADJI MASSAID Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. ACMAD SYAFI'I, M.SI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SONNY WAPLAU Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. MOHAMMAD SYAHFAN B. SAMPURNO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DRS. UMAR ARSAL Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MICHAEL WATTIMENA SE.MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ETHA BULO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ KH. Ir. ABDUL HAKIM, MM Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. H. YUDI WIDIANA ADIA, M.SI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ Drs. ARIFINTO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. MEMED SOSIAWAN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggo
Komisi VI
Senin, 19 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
+ Ir. H. AIRLANGGA HARTARTO, MMT, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Ketua
+ Ir. NURDIN TAMPUBOLON Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Wakil Ketua
+ ARIA BIMA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ IR. AGUS HERMANTO,MM Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ H. NASRIL BAHAR, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ IR.H.RUDY SUKENDRA SINDAPATI Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. SUNARDI AYUB, SH Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ AHMAD MUMTAZ RAIS, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H.JAMALUDIN JAFAR,SH. Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ KH. MUH. UNAIS ALI HISYAM Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ MIRATI DEWANINGSIH T, ST Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Ir. H.M. IDRIS LAENA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ EDHY PRABOWO, MM, MBA Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ DODI REZA ALEX NOERDIN LIC ECON, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DR. Ir. H. LILI ASDJUDIREDJA, SE, Ph.D Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HAYANI ISMAN Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ IR. H. EDDY KUNTADI Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ GDE SUMARJAYA LINGGIH, SE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ ADI PUTRA DARMAWAN TAHIR Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ EMIL ABENG Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. IBNU MUNZIR Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ IR. NUROJI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ H. ISKANDAR D. SYAICHU Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ ABDUL WACHID Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ H.MOCHAMMAD MAHFUDH,SH.,M.Si. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ NANANG SULAEMAN, SE Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H. DUDHHIE MAKMUN MUROD, MBA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. ERIKO SOTARDUGA B.P.S Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ SUKUR H NABABAN, ST Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. BAMBANG WURYANTO, MBA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ PUAN MAHARANI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ADISATRYA SURYO SULISTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ PROF. DR. HENDRAWAN SUPRATIKNO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ NYOMAN DHAMANTRA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IR. H. MUHAMMAD AZHARI,SH,MH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ JONY BUYUNG SARAGIH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. ATTE SUGANDI, MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ FERRARI ROMAWI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. YUSYUS KUSWANDANA, SH. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ LINDA MEGAWATI,SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ REFRIZAL Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. IDRIS SUGENG, MSC Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRA. LUCY KURNIASARI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. H. AZAM AZMAN NATAWIJAYA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IDA RIA S, SE., AK Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR. ABDURRAHMAN ABDULLAH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MAHFUDZ ABDURRAHMAN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DRS.M.MARTRI AGOENG Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H. MUKHAMAD MISBAKHUN, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H.YAN HERIZAL, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Komisi VII
Minggu, 18 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
+ H. TEUKU RIEFKY HARSA Fraksi Partai Demokrat Ketua
+ ZAINUDIN AMALI, SE Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ ACHMAD FARIAL, H. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Wakil Ketua
+ Drs. EFFENDI M.S. SIMBOLON Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ H. ZULKIFLI HASAN, SE, MM Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ IR. ALIMIN ABDULLAH Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ Ir. CHANDRA TIRTA WIJAYA Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. TOTOK DARYANTO, SE Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ MUHAMMAD SYAFRUDIN, ST Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. AGUS SULISTIYONO,SE Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Ir. NUR YASIN, MBA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ DRS.M.ALI KASTELLA Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ DR. H.M. AZWIR DAINY TARA, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ IR. H. ARSYAD JULIANDI RACHMAN, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ BOBBY ADHITYO RIZALDI, SE, MBA, CFE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Dra. TRI HANURITA, MA, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. DITO GANINDUTO, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ S.W. YUDHA,M.Sc Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MAHYUDIN, ST, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. SYAMSUL BACHRI S, M.Sc Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HALIM KALLA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ WIDJONO HARJANTO Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ IRNA NARULITA, HJ, SE Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Dra. Hj. WARDATUL ASRIAH Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ M. ROMAHURMUZIY, ST MT Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Ir. NAZARUDIN KIEMAS, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. ISMA YATUN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ DHOHIR FARISI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ SYARIF BASTAMAN, SH, MBA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir.H. DARYATMO MARDIYANTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ DEWI ARYANI HILMAN, S.Sos, M.Si Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H. RACHMAT HIDAYAT,SH. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ PIUS LUSTRILANANG, S.IP, M.SI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ MANUEL KAISIEPO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ TEUKU IRWAN Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. IR. H. SUTAN BHATOEGANA,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRH. JHONI ALLEN MARBUN,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H.SUTAN SUKARNOTOMO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H.HERIYANTO, SE,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. TRI YULIANTO,SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HARTANTO EDHIE WIBOWO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ PASHA ISMAYA SUKARDI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ANTON SUKARTONO SURATTO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SUDEWA, ST., MT Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ FARDAN FAUZAN, BA, MSC Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ALBERT YAPUTRA,S.Sos Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR.H. ASFIHANI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR.S.MILTON PAKPAHAN,MM. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IQBAL ALAN ABDULLAH Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ ACHMAD RILYADI, SE. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DR. ZULKIEFLIMANSYAH, SE., MSc. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ Drs. H. SUHARNA SURAPRANATA, MT. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. H. SUGIHONO KARYOSUWONDO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. H. SIGIT SOSIANTOMO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi VIII
Sabtu, 03 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
+ H. ABDUL KADIR KARDING, SPI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ketua
+ Dra. Hj. CHAIRUN NISA, MA Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ H. GONDO RADITYO GAMBIRO Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ DRA. HJ .YOYOH YUSROH Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Wakil Ketua
+ IBRAHIM SAKTY BATUBARA Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ RATU MUNAWARAH ZULKIFLI Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ ABDUL ROZAQ RAIS Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. ALAMUDDIN DIMYATI ROIS Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ ABDUL HAMID WAHID, M. Ag Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ H. SAYED FUAD ZAKARIA, SE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H.M. ADE SURAPRIATNA, SH., B.Sc Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. H. ZULKARNAEN DJABAR Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HJ. TETTY KADI BAWONO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ SAIFUDIN DONODJOYO Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ BUDI SUPRIYANTO, SH, MH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MUHAMMAD LUTFI Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MUHAMMAD OHEO SINAPOY, SE, MBA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HASRUL AZWAR,DRS.H.MM Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ KH. ASEP AHMAD MAOSHUL AFFANDY Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Drs. H. A. FAUZI ACHMAD, MBA Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ MUHAMAD ARWANI THOMAFI , H Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Drs. H. ZAINUT TAUHID SA'ADI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ R. ADANG RUCHIATNA PURADIREDJA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ INA AMMANIA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ LUKMAN HAKIM Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ Hj. RUKMINI BUCHORI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. THEODORUS JAKOB KOEKERITS Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ZAINUN AHMADI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MH. SAID ABDULLAH Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H. BAHRUDIN SYARKAWIE Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ HAYU R ANGGARA SHELOMITA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IMRAN MUCHTAR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SYOFWATILLAH MOHZAIB,S.SOS.I Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. AS'AD SYAM, MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRA. HJ. RATU SITI ROMLAH,M.AG Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ISKAN QOLBA LUBIS, MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ INGRID MARIA PALUPI KANSIL, S.SOS Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HM. SYAIFUL ANWAR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. AMIN SANTOSO,S.SOS Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. NURUL IMAM MUSTOFA, MA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. MUHAMMAD BAGHOWI, MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. H. MAHRUS MUNIR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ. ADJI FARIDA PADMO ARDAN Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ANITA JACOBA GAH,SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. JAZULI JUWAINI, Lc. MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ NURHASAN ZAIDI, S.Sos.I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ RAHMAN AMIN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi IX
Jumat, 02 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
+ DR. RIBKA TJIPTANING Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua
+ H. IRGAN CHAIRUL MAHFIZ. DRS Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Wakil Ketua
+ DR.SUMARJATI ARJOSO,SKM Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Wakil Ketua
+ DR.AHMAD NIZAR SHIHAB, DSAN Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ Ir. SUNARTOYO Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ A. RISKI SADIG Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ HANG ALI SAPUTRA SYAH PAHAN Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ CHUSNUNIA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ MUH. HANIF DHAKIRI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ L.H. ACH. FADIL MUZAKKI SYAH Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Drs. H. MARZUKI DAUD Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. MAMAT RAHAYU ABDULLAH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H.M. BUSRO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ GANDUNG PARDIMAN Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ HJ. ENDANG AGUSTINI SYARWAN H. SIP Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DRA.HJ.HERNANI HURUSTIATI Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DR. CHARLES J MESANG Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ EDISON BETAUBUN, SH, MH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MUHAMMAD IQBAL, SE Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ DRA.HJ.OKKY ASOKAWATI,S.PSI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ PUTIH SARI, SKG Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ DR.SURYA CHANDRA SUROPATY,MPH.Phd Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ IR. RUDIANTO TJEN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ ERWIN TUNGGUL SETIAWAN,MBA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ RIEKE DIAH PITALOKA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ NURSUHUD Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Dra. SRI RAHAYU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ dr. KAROLIN MARGRET NATASA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ H. A. FERDINAND SAMPURNA JAYA Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ VANDA SARUNDAJANG Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ DR. ZULMIAR YANRI, PHD, SP. OK Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ MUHAMAD NASIR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR.DIAN A. SYAKHROZA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR. INDRAWATI SUKADIS Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DR. NOVA RIYANTI YUSUF Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ NURCAHYO ANGGOROJATI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ PROF. DR. ADINAJANI H. MOHDI, SPPD-KAI, SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DHIANA ANWAR,SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ SITI MUFATTAHAH,PSI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. CHAIRUL ANWAR, APT Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ DR. SUBAGYO PARTODIHARJO Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DIDIK SALMIJARDI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ dr. VERNA GLADIES MERRY INKIRIWANG. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ. LEDIA HANIFA AMALIAH, SSI, MPSI.T Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ H. ZUBER SAFAWI, S.HI. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR ABDUL AZIS SUSENO,MT Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ ABOE BAKAR, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggo
Komisi X
Kamis, 01 Oktober 2009 23:18
Komisi-komisi
+ PROF. DR. H. MAHYUDDIN NS, SP.OG (K) Fraksi Partai Demokrat Ketua
+ Drs. ABDUL HAKAM NAJA, M.SI Fraksi Partai Amanat Nasional Wakil Ketua
+ Ir. RULLY CHAIRUL AZWAR, M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ IR. HERI AKHMADI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
+ AKBAR ZULFAKAR,ST Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ PRIMUS YUSTISIO Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ Dra. MARDIANA INDRASWATI Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ EKO HENDRO PURNOMO Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. DEDI WAHIDI, S.Pd Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ DRS. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, MSI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ DR. H. ALI MASCHAN MOESA, M.SI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Drs. KAHAR MUZAKIR Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ SELINA GITA, SE Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H. HERRY LONTUNG SIREGAR Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ Dra. POPONG OTJE DJUNDJUNAN Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ FERDIANSYAH, SE, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ H.M. NASRUDIN, SH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Dra. Hj. HARBIAH SALAHUDDIN, M.Si Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. H. ZULFADHLI Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ DR. Ir. HETIFAH, MPP Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Dra. Hj. OELFAH A. SYAHRULLAH HARMANTO Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ TGK. H. MOHD. FAISAL AMIN Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ RENI MARLINAWATI, DR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ JAMAL MIRDAD Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ Drs. MACHMUD YUNUS Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Drs. H. HISYAM ALIE Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ H. IRSAL YUNUS, SE, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ TB. DEDI S. GUMELAR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ PUTI GUNTUR SOEKARNO, S.Ip Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ NOURA DIAN HARTATONY Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ DRS. UTUT ADIANTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ M. GURUH IRIANTO SUKARNO PUTRA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. SOEWARNO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Dr. Ir. WAYAN KOSTER,MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ JUHAINI ALIE, SH., MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. RAIHAN ISKANDAR, LC Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ THERESIA E.E PARDEDE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS. PARLINDUNGAN HUTABARAT Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DRS.H.NURUL QOMAR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ PROF. DR. H. IRWAN PRAYITNO, PSI, MSC Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ RINTO SUBEKTI,SE,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ANGELINA SONDAKH, SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. SHOLEH SOE'AIDY,SH Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ ANAS URBANINGRUM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ VENA MELINDA, SE. Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ. HERLINI AMRAN, MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ IR. JERO WACIK,SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ JEFIRSTSON R.RIWU KORE, M.M Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DIAZ GWIJANGGE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ AHMAD ZAINUDDIN, LC Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Komisi XI
Rabu, 30 September 2009 23:18
Komisi-komisi
+ Ir. H.I EMIR MOEIS, MSc Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua
+ MELCHIAS MARCUS MEKENG Fraksi Partai Golongan Karya Wakil Ketua
+ ACHSANUL QOSASI Fraksi Partai Demokrat Wakil Ketua
+ DR. MOHAMAD SOHIBUL IMAN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Wakil Ketua
+ M. ICHLAS EL QUDSI, SSI, M.Si Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. ASMAN ABNUR, SE. MSI Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ H. NASRULLAH, S.Ip Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ LAURENS BAHANG DAMA Fraksi Partai Amanat Nasional Anggota
+ Drs. H. MUCHTAR AMMA, MM Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ PROF. DRS. H. CECEP SYARIFUDIN Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota
+ Dr. H. HARRY AZHAR AZIS, MA Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. ADE KOMARUDIN, MH Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ NUSRON WAHID Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Drs. KAMARUDDIN SJAM, MM Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. H. AHMADI NOOR SUPIT Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ Ir. A. EDWIN KAWILARANG Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ AGUSTINA BASIK, S.Sos. MM. MPd Fraksi Partai Golongan Karya Anggota
+ MAIYASYAK JOHAN, SH, MH Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ Drs. H. ENDANG SUKANDAR, M.Si Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ MUSTOFA ASSEGAF, M.Si Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anggota
+ IR.SADAR SUBAGYO Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Anggota
+ DR. Ir. ARIF BUDIMANTA, M.Sc Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ MARUARAR SIRAIT, SIP Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Drs. H. SUMARYOTO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ INDAH KURNIA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ DRA. EVA KUSUMA SUNDARI MA, MDE Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ I GUSTI AGUNG RAI WIRAJAYA, SE, MM Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ Ir. DOLFIE OFP Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ OLLY DONDOKAMBEY, SE Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Anggota
+ SRI NOVIDA,SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DARIZAL BASIR Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ DARWIN Z. SALEH, SE., MBA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ. VERA FEBYANTHY Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ HJ.ITI OCTAVIA JAYABAYA,SE,MM Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ YETTI HERYATI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ Drs. H. A. MURADY DARMANSJAH Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Anggota
+ MUSTAFA KAMAL, SS Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ LIM SUI KHIANG Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ I WAYAN GUNASTRA Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ BOKIRATU NITABUDHI SUSANTI,SE Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ A. REZA ALI Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ IR. HJ. A.P.A. TIMO PANGERANG Fraksi Partai Demokrat Anggota
+ H. ECKY AWAL MUCHARAM, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ KH. DR. SURAHMAN HIDAYAT, MA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anggota
+ ANDI RAHMAT, SE Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ang
Subscribe to:
Posts (Atom)