SEJARAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADAT
1. Kemukakan dan jelaskan asal kata Adat dan Hukum Adat. Siapakah yang mempopulerkan istilah Hukum Adat sebagai istilah teknis yuridis?
Kata “adat” berasal dari bahasa Arab “aadatun”, sedangkan istilah Hukum Adat berasal dari Bahasa Belanda “Adat Recht”.
Istilah Huukum Adat dipopulerkan sebagai istilah yuridis formal oleh ………???????????
2. Kemukakan pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar dan Van Vollenhoven. Kemukakan perbedaan cara menemukan Hukum Adat menurut kedua ahli hukum tersebut!
Ter Haar: Hukum Adat adalah apa yang diputuskan oleh para fungsionaris hukum
Van Vollenhoven: Hukum Adat adalah suatu perbuatan yang dilakukan berulang ulang dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Perbedaan: Ter Haar lebih cenderung kepada ajaran keputusan (beslissingenleer) sedangkan Van Vollenhoven pada ajaran kebiasaan (gebruiken).
3. Unsur utama Hukum Adat ada 2 (dua), yaitu kebiasaan dan hukum agama. Sebutkan pula siapa yang menjadi penganjur ketiga teori tersebut!
a. Teori Receptio in Compeexy: hukum adat yang berlaku pada suatu kaum, adalah penerimaan secara keseluruhan dari hukum agamanya, dianjurkan oleh Van den Berg.
b. Teori Receptie: Hukum Adat yang meresepsi hukum agama, dianjurkan oleh Snock Hugronje.
c. Teori Receptio a Contrario: hukum agama yang meresepsi hukum adat, dianjurkan oleh Prof. Dr. Hazairi.
4. Kemukakan dan jelaskan sifat dan corak Hukum Adat. Jelaskan minimal 3 (tiga) diantaranya!
a. Keagamaan
b. Kebersamaan
c. Serba konkrit
d. Sangat visual
e. Tidak dikodifikasi
f. Tradisional
g. Dapat berubah
h. Mampu menyesuaikan diri
i. Terbuka dan sederhana.
5. Dalam Hukum Ketatanegaraan dikenal istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) atau rechtsgeemenchap. Kemukakan dan jelaskan unsur-unsur MHA. Kemukakan pula pembagian MHA dimaksud!
Unsur MHA;
a. Ada kesatuan manusia yang teratur,
b. Hidup berdasarkan kodrat alam
c. Menetap di suatu daerah tertentu,
d. Mempunyai kekayaan yang berwujud dan tak berwujud,
e. Mempunyai tata susunan yang kekal dan tetap.
Pebagian MHA
a. Genealogis: berdasarkan keturunan
b. Territorial: berdasarkan daerah/tempat tinggal.
6. Kemukakan dinamika perkembangan Hukum Adat menurut Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H.!
…………..????????????
HUKUM TANAH ADAT
7. Apa yang dimaksud dengan “hak ulayat”?
Hak ulayat adalah hak persekutuan atas tanah yaitu hak mengasai, memanfaatkan, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup dari tanah itu juga berburu terhadap binatang yang hidup di atas tanah tersebut.
8. Jelaskan hubungan antara hak ulayat perseorangan dan hak dalam Hukum Adat!
Antara hak persekutuan (hak ulayat) dan hak para warganya masing masing (hak individu) ada hubungan timbal balik yang saling mengisi. Artinya, semakin intensif hubungn antara individu warga persekutuan dengan tanah yang bersangkutan maka, hak persekutuan (hakulayat) terhadap tanah tersebut akan semakin berkurang.
9. Sebutkan dua macam perbuatan/transaksi atas tanah dalam Hukum Adat yang berhubungan dengan tanah!
a. Perbuatan hukum sepihak atau bersegi satu (eenzijdig); hak membuka tanah untuk penghidupan dianggap sebagai orang yang pertama mempunyai hak milik.
b. Perbuatan hukum dua pihak atau bersegi dua (tweezijdig); gadai, jual lepas, jual tahunan, bagi hasil, sewa, dll.
HUKUM PERKAWINAN ADAT
10. Hukum perkawinan yang berlaku pada suatu daerah sangat tergantung dari system kekerabatan yang dianut masyarakat yang bersangkutan. Kemukakan system kekerabatan di maksud dan kemukakan pula bentu-bentuk perkawinan!
11. Mengapa perkawinan selalu dipandang sebagai urusan keluarga?
Sebab perkawinan itu tidak hanya mengikat wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara, bahkan keluarga mereka masing-masing.
12. Jelaskan 3 macam system perkawinan dan!
Tiga system perkawinan:
a. System endogamy: orang hanya diperbolehkan kawin dengan seorang dari suku keluarga sendiri.
b. System eksogamy: orang haarus kawin dengan orang di luar sukku keluarganya.
c. System eleutherogamy: system ini tidak mengenal larangan atau keharusan seperti halnya dalam system endogamy maupun eksogamy. Larangan-larangan yang terdapat dalam system ini hanya bertalian dengan ikatan keluarga, yakni larangan karena: Nasab (turunan dekat), semenda, musyaharah (periparan).
Bentuk perkawinan:……………????
13. Bagaimana pengaruh agama terhadap perkawinan adat?
a. Bagi yang beragama islam, nikah menurut islam menjadi satu bagian dari keseluruhan perkawinan adat.
b. Bagi agama Kristen, hanya unsur-unsur dalam perkawinan adat yang betul-betul secara positif dapat digabungkan dengan agama Kristen saja yang masi dapa diturut.
HARTA PERKAWINAN ADAT
14. Apa yang dimaksud dengan harta perkawinan dan fungsinya?
Harta perkawinan adalah harta duniawi yang dipergunakan oleh suami-isteri untuk membiayai ongkos kehidupan mereka sehari-hari, beserta anak-anaknya.
Fungsinya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
15. Harta perkawinan dapat dibagi atas berapa? Jelaskan!
a. Harta bawaan: barang-barang yang diperoleh suami atau isteri secara warisan atau penghibahan dari keluarga masing-masing dan dibawa kedalam perkawinan
b. Barang-barang yang diperoleh suami atau isteri untuk diri sendiri serta atas jasa diri sendiri sebelum perkawinan atau dalam masa perkawinan.
c. Barang-barang yang diperoleh suami dan isteri sebagai milik bersama.
d. Barang-barang yang dihadiahkan pada suami dan isteri bersama pada waktu pernikahan
16. Bagaimana dengan harta asal; yang merupakan harta pusaka jika yang membawanya meninggal dunia tanpa ahli waris?
Apabila salah satu dari mereka meninggal serta mereka itu tidak mempunyai anak maka barang-barang itu kembali kepada keluarga dari suami atau isteri yang meninggal dunia itu jadi tidak diwariskankepada suami atau isteri yang masi hidup. Maksudnya supaya barang-barang itu tidak hilang dan kembali ke asalnya.
HUKUM WARIS ADAT
17. Ada 3 system pewarisan. Jelaskan!
a. System kewarisan individual: harta peninggalan dapat dibagi-bagikan di antara para ahli waris. Contohnya dalam masyarakat bilateral di jawa.
b. System kewarisan kolektif: harta peninggalan diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang bersama-sama merupakan semacam badan hukum, hanya boleh dibagi-bagikan pemakaiannya saj. Contohnya dalam masyarakat matrilineal di Minangkabau.
c. System kewarisan masyarakat: harta warisan diwarisi keseluruhannya atau sebagian besar (sejumlah harta pokok dari sebagian keluarga)oleh seorang anak raja. Contohnya di Bali.
18. Apakah anak angkat (adopsi) dapat menjadi ahli waris? Jelaskan jawaban saudara!
Tidak, karena konsekuensi beberapa yurisprudensi contohnya Putusan Lanraad Purworeja 25 Agustus 1937 dan Putusan Raad Justisi Jakarta 24 Mei 1940. Dalam kedua yurisprudensi tersebut nampak jelas kedudukan anak angkat sebagai anggotarumah tangga, namum bukan ahi waris.
19. Bagaimana kedudukan anak yang lahir di luar nikah dalam hukum waris adat?
Menurut hukum waris adat di Jawa, anak yang lahir di luar perkawinan itu hanya menjadi ahli waris dari harta peninggalan ibunya saja serta juga di dalam harta peninggalan kerabat atau family dari pihak ibu.
HUKUM ADAT DI MASA DEPAN
20. Bagaimana peran Hukum Adat dalam pembinaan hukum nasional?
21. Syarat apakah yang harus dipenuhi oleh Hukum Adat dalam pembinaan hukum nasional?
No comments:
Post a Comment