Sunday, June 13, 2010

Hukum Tata Negara (I)

Pengertian HTN
1. Van Vollenhoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2. Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara.
3. Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.

Kesimpulan pengertian HTN
1. HTN mengatur tentang organisasi (struktur susunan) Negara
a. pembagian/ pemisahan kekuasaan (Indonesia= dibagi, tidak dipisahkan)
b. organisasi-organisasi Negara (pusat-daerah, fungsi, wewenang, dan hubungannya)
c. bentuk pemerintahan
d. bentuk negaara
e. system pemerintahan
2. HTN mengatur hubungan antara yang memerintah dgn yang diperintah yang tercermin dari hak dan kewajiban rakyat, pengakuan dan perlindungan HAM.
3. HTN mengatur tentang wilayah Negara.

Sumber HTN (Prof Jimly Asshiddiqie
1. nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis,
2. UUD (pembukaan dan pasal-pasalnya)
3. Peraturan perundang-undangan tertulis
4. Yurisprudensi peradilan
5. Konvensi ketatanegaraan (constitutional convention)
6. Doktrin ilmu hukum
7. Hukum internasional yang telah diratifikasi.

Sumber Hukum Formil Dan Materil.

1. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuk Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 .
Hierarki Peraturan Perundang-undangan RI (UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7)
1. UUD NRI Tahun 1945, 2. UU/Perpu 3. PP, 4. Perpres 5. Perda (Perda Prov (DPRD+Gubernur),nPerda Kab/Kota (DPRD+Bup/walkot), PerDes/peraturan lain yg setingkat (Badan Perwakilan Desa+Kades A/ nama lainx))
2. Sumber hukum materill adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum.

Ruang lingkup HTN: 1. UUD, 2. Ketetapan-ketetapan MPR, 3. UU (tentang susduk organisasi Negara, HAM, pemilu, parpol, pemda, kesehatan , ekspor-impor,dll

Hubunagn HTH dan HAN dengan Badan Pemerintah (Cornelis van Vollenhoven)
1. Badan pemerintahan tanpa HTN akan lumpuh karena badan itu tidak mempunyai wewenang atau wewenangnya tidak berkepentingan.
2. Badan pemerintahan tanpa HAN akan bebas sepenuhnya oleh karena badan itu dapat melakukan/menggunakan wewenangnya menurut kehendak sendiri.

Hubungan HTN dan HAN
1. Keduanya menjadikan wewenang pemerintah sebagai objek kajian.
2. HTN dan HAN merupakan suatu kesatuankarena HTN membagi dan menentukan pembagian/pemisahan wewenang dari pemerintah.
3. HAN membatasi pemerinyah dalam menggunakan wewenangnya dan merupakan pelengkap yang bersifat prinsipil bagi HTN.

Sifat dan Kaidah HTN dan HAN
Menentukan organisasi-organisasi pemerintah dan mengatur pembagian wewenang organisasi-organisasi pemerintah itu. Pada umumnya membatasi kebebasan pemerintah dalam menggunakan kekuasaan/ wewenangnya.

Perbedaan HTN dan HAN
1. HTN mempelajari Negara dalam keadaan diam (staat in rust), sedangkan HAN dalam keadaan bergerak/berfungsi (staats in beweging).
2. Ruang lingkup HTN adalah individu dan waktu berlakunya suatu aturan, sedangkan HAN berorientasi pada ajaran tentang hubungan hokum.
3. HTN mengatur hubungan antar warga Negara, HAN mengatur tentang cara hak dan wewenang dan kewajiban dilaksanakan.
4. HTN mengatur pembagian kekuasaan dalam Negara, HAN bagaimana aparat pemerintah menjalankan fungsinya.

Negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan pada warga negaranya.
Ciri-ciri negara hukum, adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan dan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekusaan atau kekuatan apapun juga.
3. Legalitas dalam arti dalam segala bentuknya.


Pengertian HTN

a. Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
b. Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara.
c. Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
d. Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
e. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
f. Menurut Saya Hukum Tata Negara adalah suatu hukum yang mengatur pemerintahan, suatu negara baik hukum peradilan, hukum kepolisian, hukum perundangan atau hukum organisasi (Tata susunan negara)
Hubungan Teori Residu dengan Hukum Tatat Negara Indonesia :
Teori residu merupakan pengurang: Hukum Tata Negara tidak membedakan secara prinsipil karena perbedaan hanya terletak pada perkembangan histori (sejarah).

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Sangat erat hubungannya pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia sedangkan ilmu politik merupakan daging yang ada disekitarnya artinya Hukum Tata Negara tanpa ilmu politik tidaklah sempurna ibaratkan hanya mempunyai kerangka manusia namun tidak mempunyai daging.
B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
Konstitusi
Menurut Heller konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan itu belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dengan kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum konstitusi juga dapat diartikan sebagai UUD.
Menurut Calr Schmitt pengertian konstitusi adalah dibaginya pada 4 bagian / pengertian.
a. Konstitusi dalam arti absolute yaitu:
b. Sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada didalam Negara.
c. Sebagai bentuk Negara.
d. Sebagai faktor integrasi.
e. Sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi dalam negara.
f. Konstitusi dalam arti relatif dimaksud sebagai konstitusi sebagai konstitusi yang dihubungkan dngan kepentingan suatu golongan tertentu didalam masyarakat
g. Konstitusi dalam arti positif yaitu ajaran tentang keputusan
h. Konstitusi dalam arti ideal karena ia merupakan idaman dari kaum borjuis liberal.
i. Menurut saya konstitusi adalah suatu dasar hukum atau aturan yang mendasari suatu peraturan pemerintahan dan merupakan hukum bagi warga atau pemerintah yang melakukan penyimpangan terhadap aturan atau hukum konstitusi atau UUD tersebut.

Bentuk konstitusi.
1. Naskah tertulis yang biasanya dilakukan dan disebut Undang-Undang.
2. Naskah tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah ketentuan melainkan dalam banyak hal diatur dalam konstitusi atau UUD biasa.
Fungsi Konstitusi yaitu tempat kembalinya dari setiap kesalahan yang dilakukan masyarakat atau sebagai hukum yang mengatur setiap kesalahan dari masyarakat.

Nilai- nilai yang dianut dan harus ada dalam konstitusi:
1. Nilai Normatif
Bagi suatu Bangsa konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan (Reality)
Dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Contoh negara yang menganutnya yaitu negara Amerika Serikat.
2. Nilai Nominal.
Dalam hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi kenyataanya tidak sempurna. Ketidak sempurnaan berlakunya suatu konstitusi ini jangan dikacaukan bahwa sering kali suatu konstitusi yang tertulis berbeda dari konstitusi yang dipraktekan oleh negara Amerika Serikat.
3. Nilai Semantik.
Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik contoh negara Indonesia pada masa Orde Lama.

Sejarah UUD Indonesia
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode :
1. Periode 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Pada periode pertama terjadi pada saat Republik Indonesia di Proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai UUD (Undang Undang Dasar). Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) disahkanlah UUD 1945 sebagai UUD Republik Indonesia. Dengan penyusunan UUD pada tanggal 28 Mei 1945 kemudian lahirlah UUD 1945 pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 karena revolusi Indonesia berhasil maka hasilnya UUD 1945 disahkan namun dalam UUD tersebut ada yang bersifat sementara.
2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada periode kedua ini karena bangsa Belanda ingin kembali menguasai Indonesia maka terjadilah Agresi Belanda I dan Agresi Belanda II. Akibatnya bangsa Indonesia kehilangan sebagian besar wilayahnya dan serta pengaruh dari PBB maka diadakannyalah KMB (Konfrensi Meja Bundar ) pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, dari hasil pertemuan inilah terbentuklah Undang-undang baru bagi Bangsa Indonesia yang berbentuk Serikat yang menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. Periode 17 Agustus 1950 -5 Juli 1959
Dalam periode ini UUD RIS (1949) merupakan perubahan sementara karena bangsa Indonesia menghendaki persatuan dan akhirnya negara kesatuan RI yang sesuai dengan UUD yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dibentuk RUUD baru pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh BPKNP dan DPR UUD 1945 masih terdapat pasal-pasal, perubahan UUD tersebut dan ketika konstituante sidang selama kurang dari 2 setengah tahun belum selesai dan juga situasi tanah air di khawatirkan akan timbul perpecahan. Dengan situasi tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membacakan dekritnya, yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959.
4. Periode 5 Juli 1959
Pada periode ini dimulai saat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dibacakan dan berlakunya UUD 1945 yang asli kembali, UUD juga mengalami perubahan pada saat salah satu atau beberapa pasalnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat serta mereka tidak lagi merasakan kepastian hukum dari UUD tersebut. UUD yang mengalami perubahan yaitu Pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945 pernah tidak berlaku dalam praktek karena dengan kebiasan ketata negaraan berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang berlaku adalah sistem pemerintahan parlementer dimana menteri yang semula bertanggung jawab pada Presiden dirubah menjadi bertanggung jawab pada KNIP (Komisi Nasional Indonesia Pusat).

Asas-asas yang terkandung didalam UUD
1. Asas Pancasila
Asas pancasila merupakan sumber hukum materil karena itu setiap pengaturan isi peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan jika terjadi maka peraturan tersebut harus segera dicabut.
Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara dapat dilihat dari:
a. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Asas prikemanusiaan
c. Asas kebangsaan
d. Asas kedaulatan rakyat
e .Asas keadilan
2 . Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan terdapat pada batang tubuh UUD 1945 dan didalam penjelasannya: Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3. Asas kedaulatan rakyat
Dalam Hukum Tata Negara pengertian kedaulatan bisa relatif, artinya bahwa kedaulatan itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang mempunyai kekuasaan penuh keluar dan kedalam tapi juga bisa dikenakan kepada negara-negara yang terikat pada suatu perjanjian yang berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi atau federasi.kedaulatan itu tidak terpecah-pecah karena dalam suatu negara hanya terdapat satu kekuassan yang teringgi.
Kedaulatan rakyat adalah bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang dalam negara kedaulatan rakyat diwakilkan pada MPR, kekuasaan majelis itu nyata dan ditentukan oleh UUD tapi oleh karena majelis merupakan suatu badan yang besar dan lamban sifatnya maka ia menyerahkan lagi kepada badan-badan yang ada dibawahnya.
4. Asas pembagian kekuasaan
Bahwa Kekuasaan yang berarti kekuasaam itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian tetapi tidak dipisahkan

Tipe-tipe Demokrasi Modern
1. Demokrasi Liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh UU (Uundang-undang) dan pemilihan umum yang bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
2. Demokrasi Terpimpin yaitu para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi Sosial ialah demokrasi yang bertaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egelafitarisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4. Demokrasi Consosional yang membenarkan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok kebudayaan yang menekankan kerja sama yang erat diantara alat yang memiliki masyarakat utama.
5. Demokrasi Partisipasi yang menahankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.

Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD:
Menganut sistem Presidensiil namun tidak sepenuhnya karena menururt Pasal 5 ayat 1 dalam hubungannya dengan Pasal 21 ayat 2 UUD 1945 yaitu Presiden dan DPR bersama-sama membuat UUD berarti sistem pemerintahan Presidensiil di Indonesia itu bukan merupakan pelaksanan dari ajaran Trias Politica. Dan sistem pemerintahan di Indonesia menurut UUD yaitu sistem Presidensill namun tidak lagi murni. Dari Pasal 4 dan Pasal 17 UUD 1945 bahwa UUD menganut sistem pemerintahan Presidensiil yaitu Presiden menjadi kepala eksekutif dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya.

Isi UUD No.32 Tahun 2004
Yaitu bahwa Pemerintah Daerah dalam penyalenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan juga dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungannya meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam), dan sumber daya lainnya yang hubungan tersebut menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar suku dan pemerintah.

Lembaga-lembaga Negara yang ada sebelum Amandemen UUD :
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Pada waktu membicarakan tentang susunan MPR dapat disimpulkan bahwa di panitia persiapan kemerdekaan Indonesia terdapat dua pendapat yaitu:
1. Yang menginginkan agar semua anggota MPR dipilih langsung oleh rakyat.
2. Khusus mengenai utusan golongan tidak dapat dipilih melalui pemilihan umum tetapi diangkat.

2. Presiden
Pengisian jabatan Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 6 ayat 2 yaitu bahwa Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak sedangkan syarat untuk menjadi Presiden hanya ditentukan orang Indonesia asli (Pasal 6 ayat 1). Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 dibagi atas :
• Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif
• Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif
• Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara
3. DPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat)
Pasal 19 UUD 1945 menetapkan bahwa susunan DPR ditentukan dengan UUD. Prof. Muh. Yamin berpendapat bahwa menurut Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 DPR tidak harus ditetapkan dengan UUD pemilihan tetapi dengan UUD biasa / umum. Dengan demikian keanggotaan DPR yang disusun itu bisa saja berdasarkan pemilihan dan pengangkatan asal saja dengan UUD. Jadi yang penting DPR harus diatur dengan UUD sedangkan keanggotaanya bisa saja dipilih ataupun diangkat.
4.DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
DPA ditetapkan oleh UUD sedangkan ayat 2 DPA diwajibkan atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
5.MA (Mahkamah Agung)
Kedudukan MA dalam hubungannya dengan negara hukum. Dalam penjelasan UUD dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hak menguji MA adalah sebagai berikut:
a. Hak menguji formil
b. Hak menguji materil
6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Karena kedudukan dan lapangan pekerjaan BPK dan garis-garis besarnya sama dengan kedudukan dan lapangan pekerjaan dahulu maka sebelum diadakan peraturan baru, aturan-aturan yang berlaku bagi Algemene Reken Kamer untuk sementara waktu dan sekedar sebagai pedoman dijalankan terhadap BPK.

No comments: