Sunday, June 13, 2010

Soal Hukum Pidana

SOAL HUKUM PIDANA

1. Jelaskan pengertian Hukum Pidana!
Hukum Pidana adalah serangkaian norma dan aturan yang berisi perintah dan larangan serta keharusan dan diancam sanksi istimewa (dapat dipaksakan berlakunya oleh negara melalui aparat penegak hukum) bagi siapa yang melanggarnya.

Hukum Pidana merupakan dasar-dasar/aturan untuk:
a. menentukan perbuatan yang dilarang disertai dengan sanksi,
b. menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana,
c. menentukan cara bagaimana sanksi itu dapat dikenakan.

2. Jelaskan pengertian; Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale), Hukum Pidana Subjektif (Ius Puniendi)!
a. Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale) terbagi ats dua bagian yaitu;
- Hukum Pidana Formil adalah sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara negara
mempergunakan haknya untuk mengadili sertamemberikan putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana.
- Hukum Pidana Materil adalah peraturan- peraturan tentang : perbuatan yang diancam
dengan hukuman ; mengatur pertanggungan jawab terhadap hukum pidana ; hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

b. Hukum Pidana Subjektif (Ius Puniendi)
- Sejumlah peraturan yang mengatur hak negara menurut hokum untuk menuntut pelanggaran delik, menjatuhkan pidana, dan melaksanakan pidana terhadap seseorung
yang melakukan perbuatan yang dilarang.

3. Bagaimana bunyi dan dimana asas legalitas diatur dalam Hukum Pidana?
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (Nullum delictum nulla poena siena praevia lege poenali). Asas ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

4. Jelaskan 3 makna asas legalitas, pengecualian dan konsekuensi asas legalitas!

Makna asas legalitas:
a. Ada aturan terlebih dahulu/hukum tertulis
b. Tidak boleh menggunakan analogi
c. Hukum tidak berlaku surut (non retroaktif)
Pengecualian dalam Pasal 1 ayat (2) ika terjadi perubahan (mengganti atau menabah) perundang-undangan setela perbuatan itu dilakukan, maka kepada tersangka/terdakwa dikenakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.
Konsekuensi:
a. Tindak pidana harus disebutkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
b. Undang-undang harus ada sebelum tindak pidana

5. Jelaskan 4 asas dalam hubungan dengan kuasa berlakunya Hukum Pidana!

a. Asas Teritorialitas
AsasTeritorial adalah asas pokok sedangkan asas yang lain merupakan asas tambahan/perluasan, asas ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 KUHP. Pasal 3 (kendaraan air dan pesawat udara) merupakan perluasan dari pasal 2 KUHP. Dasar pemikiran asas ini adalah kedaulatan Negara. Setiap Negara yang berdaulat wajib menjamin ketertiban hokum di wilayahnya.
b. Asas Nasionalitas Aktif (Personalitas)
Menurut asas ini, perundang-undangan Hukum Pidana berlaku bagi setiap warga Negara yang melakukan tindak pidana tertentu di luar Negara/luar negeri. Asas ini diatur dalam pasal 5 dan 6. Dasar pemikiran asas ini adalah kedaulatan Negara. Setiap Negara yang berdaulat menghendaki agar setiap warganya tunduk kepada perundang-undangan hukum pidana negaranya dimanapun berada.
c. Asas Nasionalitas Pasif (Perlindungan)
Menurut asas ini berlakunya perundang-undangan hokum pidana didasarkan kepada kepentingan hokum suatu Negara yang dilanggar oleh seseorang di luar wilayah Negara (luar negeri) tidak menjadi persoalan berlakunya. Dasar pemikiran asas ini adalah setiap Negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya.
d. Asas Universalitas
Berlakunya perundang-undangan hukkum pidana didasarkan pada kepentingan hokum seluruh dunia. Dasar pemikiran asas ini bahwa setiap Negara yang berdaulat dianggap sebagai anggota Negara dunia wajib melakukan hokum pidana Negara.


6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan perbuatan (Handeling) baik perbuatan Eendoen (aktif) maupun perbuatan yang Een Natalen (pasif) dan contohnya dalam KUHP!

Perbuatan (Handeling) adalah tindakan atau perbuatan manusia yang menimbulkan akibat hukum.
Perbuatan Een Doen (perbuatan yang aktif) misalnya;
- Pasal 362 (mengambil sesuatu barang)
- Pasal 338 (membunuh)
Perbuatan Een Natalen (perbuatan pasif atau mengabaikan) misalnya;
- Pasal 164 (tidak melaporkan kejahatan)
- Pasal 522 (tidak memenuhi panggilan pengadilan)
- Pasal 531 (tidak menolong orang dalam bahaya)

7. Apa yang dimaksud dengan strafbaar feit?
Secara etimologis, sraafbaar feit berasal dari kata: straf= pidana atau hukuman, baar= dapat, feit= perbuatan atau peristiwa.
Menurut Simons, Sraafbaar feit adalah kelakuan atau handeling yang diancam dengan pidana yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.

8. Sebutkan unsur-unsur delik sehingga suatu perbuatan dapat dipidana dan teori tentang unsur perumusan delik!

a. Unsur delik sehingga perbuatan dapat dipidana;
- Perbuatan berasal dari manusia
- Perbuatan itu dikehendaki, diinsyafi dan bukan tindakan reflex
- Perbuatan tersebut harus bertentangan dengan undang-undang (melawan hukum)
- Perbuatan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
- Pertanggungjawaban ada hubungannya dengan kesalahan
b. Teori tentang unsur perumusan delik;
- Delik dasar yang merumuskan suatu sikap tindak atau perilaku yang dilarang, misalnya pasal 338 KUHP yang menyatakan “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”;
- Delik yang meringankan, yakni merumuskan sikap tindak yang karena suatu keadaan mendapat keringanan hukuman, misalnya pasal 341 KUHP, “Seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan anak, membunuh anaknya tersebut”,
- Delik yang memberatkan, yaitu merumuskan sikap tindak karena suatu keadaan diancam hukuman yang lebih berat, misalnya pasal 340 KUHP, ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu paling lama dua puluh tahun”.

9. Jelaskan yang dimaksud dengan Delik hukum (Rechts delicten), Delik undang-undang (Wet delicten) dan kemukakan perbedaannya!
a. Delik hukum (Rechts delicten) adalah perbuatan yang seandainya tidak diatur dalam undang-undang, orang pun menganggap itu perbuatan yang jahat (kejahatan).
b. Delik undang-undang (wet delicten) adalah erbuatan yang berhubungan dengan pelanggaran.
Perbedaan:
a. Delik hukum:
- Pidana penjara
- Mengenal Dolus dan Culpa
- Percobaan hukuman
- Daluarsa lebih panjang
b. Delik undang-undang:
- Pidana kurungan/denda
- Mengenal Dolus
- Tidak mengenal hukuman percobaan
- Ddaluarsa lebih pendek ½ tahun.

10. Jelaskan yang dimaksud dengan; delik formil, delik materil, delik aduan, delik biasa, delik commisi dan delik ommisi!

a. Delik formil adalah perbuatan melawan hokum yang dianggap melawan hokum bila sudah mencocoki rumusan undang-undang. Tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya. Misalnya pasal 297 KUHP: “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
b. Delik materil adalah perbuatan melawan hokum dianggap melawan hokum karena mencocoki rumusan undang-undang serta sesuai dengan kepatutan di dalam masyarakat. Tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP : “Barang siapa karena kelalaiannya, menyebabkan matinya seseorang…”
c. Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut/ dilakukan penyidikan apabila ada pengaduan dari pihak korban (pihak yang dirugikan).
Delik aduan terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Delik Aduan Absolut
Delik yang senantiasa hanya dapatdituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Contoh: delik kesusilaan (284, 285,286, 287, 293,332), penghinaan/ pencemaran nama baik (310,311) membuka rahasia (322), pemerasan (369).
- Delik Aduan Relatif
Delik yang biasanyabukan merupakan delik aduan namun apabila dilakukan dalam kalangan keluarga menjadi delik aduan.
Contoh: Pencurian dalam kalangan keluarga (367), Pemerasan dan pengancaman (370), penggelapan (376), penipuan (394) pengrusakan barang (411).
d. Delik biasa/ delik umum adalah delik yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan, namun hanya dengan laporan.
Contoh: Pembunuhan (338)
e. Delik commisi adalah perbuatan yang dapat dipidana karena melakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan. Contoh: 362 (pencurian)
f. Delik ommisi perbuatan yang dapat di pidana karena seseorang melalaikan
suruhan/tidak berbuat atau tidak melakukan kewajiban yang diperintahkan dalam undang-undang.
Contoh: 164 (mengetahui adanya permufakatan jahat namun tidakmemberitahukan)

11. Apa yang dimaksud dengan fungsi negative dan fungsi positif dari sifat melawan hokum materil dan fungsi mana yang bertentangan dengan asas legalitas?
12. Bagaimanakah pandangan aliran moisme dan dualisme tentang delik?

13. Apa yang dimaksud dengan “locus delicti” dan “teppus delicti”?
- Locus delikti adalah lokasi atau tempat dimana suatu tindak pidana berlangsung atau dilakukan.
- Tempus delicti adalah waktu atau kapan suatu tindak pidana berlangsung atau dilakukan.

14. Apa pentingnya “locus delicti” dan tempus delicti dan jelaskan 3(tiga) macam teori untuk menentukan “locus delicti”!

a. Pentingnya mempelajari locus delicti karena berhubungan dengan;
- Kompetensi relative dari kejaksaan dan pengadilan (kejaksaan dan pengadilan mana yang berwenag menangani tindak pidana tersebut),
- Apakah perundang-undangan hokum pidana Indonesia berlaku terhadap suatu tindak pidana atau tidak.
b. Pentingnya tempus delicti karena berhubungan dengan;
- Pasal 1 ayat (1) KUHP. Apakah suatu perbuatan pada waktu itu telah dilarang dan diancam pidana?
- Pasal 1 ayat (2) KUHP. Apabila terjadi perubahan perundang-undangan, ketentuan mana yang diterapkan?
- Pasal 44 KUHP. Apakah terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan atau tidak?
- Pasal 75 KUHP. Kapan batas waktu menarik pengaduan berdasarkan waktu 3 bulan setelah pengaduan dilakukan.


15. Bila dihubungkan dengan Hukum Acara Pidana, bagaimana konsekuensi bila sebuah surat dakwaan tidak memuat “locus delicti” dan “tempus delicti”?
16. Dari beberapa teori locus dan tempus delicti, teori manakah yang cocok digunakan dalam hubungannya dengan asas perlindungan?
17. Sebutkan dasar hokum pengecualian pidana/penghapusan pidana!
18. Sebutkan ketentuan mana yang termasuk dasar pembenar dan dasar pemaaf menurut KUHP!
19. Apa yang dimaksud dengan ajaran causalitas?
20. Apa persamaan dan perbedaan “noodweer” dengan “noodweer exces”?
21. Ukuran apa yang digunakan untuk menentukan kesalahan?
22. Sebutkan dan jelaskan tingkat kesengajaan dalam hukum pidana!
23. Jelaskan macam bentuk penafsiran dan perbedaan serta contoh penafsiran ekstensif dan penafsiran analogis!
24. Jelaskan jenis-jenis pidana dan macam-macam pemidanaan!
25. Apa perbedaan Hukum Pidana Adat dengan Hukum Pidana Barat?

No comments: