1. Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali)
Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis) ” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
- Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
- Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
- Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada)
Yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum
2. Asas Non-Retroaktif
Asas non-retroaktif secara eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1): “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
Hukum tidak berlaku surut, dengan demikian, tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasar peraturan perundang-undangan (formil). Bila tindak pidana dilakukan sebelum keluarnya undang-undang, undang-undang yang baru keluar itu tidak boleh dijadikan dasar pemidanaan.
3. Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innosence)
Yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusanpengadilan yang tetap.
4. Asas Teritorial atau Wilayah
Undang-undang Hukum Pidana berlaku didasarkan pada tempat atau teritoir dimana
perbuatan dilakukan.
5. Asas Nasionalitas Aktif atau Personalitas.
Berlakunya KUHP didasarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitas seseorang
yang melakukan suatu perbuatan. Undang-undang Hukum Pidana hanya berlaku
pada warga negara, tempat dimana perbuatan dilakukan tidak menjadimasalah.
6. Asas Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan
Didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar. Bila kepentingan
hukum negara -dilanggaroleh warga negara atau bukan, baik di dalam ataupun di
luar negara yang menganut asas tersebut, makaundang-undang hukum pidana dapat
diberlakukan terhadap si pelanggar. Dasar hukumnya adalah bahwa tiap negara yang
berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya.
7. Asas Unifikasi
Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia.
8. Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.
9. Asas Oportunitas
Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.
10. Asas Universalitas
Undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya hádala kepentingan hukum seluruh dunia.
11. Asas Akusator
Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.
12. Prinsip Pembatasan Penahanan
Yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.
13. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hokum.
14. Prinsip Diferensiasi Fungsional
Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.
15. Prinsip Saling Koordinasi
Yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hokum.
16. Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi
Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.
17. Peradilan Tebuka untuk Umum
Yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).
18. Bantuan Hukum bagi Terdakwa
Yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.
19. Pemeriksaan Hakim Yang Langsung dan Lisan
Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.
20. Asas Nebis In Idem
Tidak seorang pun dapat dituntut kembali atau dituntut dua kali atas kasus yang sama.
21. Asas Keseimbangan
Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.
22. Kekuasaan Hakim yang Tetap
Yaitu peradilan harus dipimpim oleh eorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.
No comments:
Post a Comment